Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir



Ogan Ilir -Pojok Jurnal com  kamis 16/10/2025. Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir tengah menjadi sorotan akibat dugaan manipulasi data yang melibatkan PKBM Plamboyan. Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di Desa Rantau Panjang Ulu, Kecamatan Rantau Panjang ini, diduga melakukan praktik pencatatan data fiktif dalam sistem Dapodik, yang berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

 

Pemerhati Pendidikan Nusantara, Bahrudin, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok dalam laporan Dapodik PKBM Plamboyan. Dalam laporan tersebut, PKBM ini mengklaim memiliki tiga ruang kelas dengan jumlah siswa mencapai 235 pada tahun 2024 dan 568 siswa pada tahun 2025.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi tidak menemukan adanya aktivitas belajar-mengajar. Bahkan, warga sekitar mengaku tidak mengetahui keberadaan PKBM tersebut.

 

Kecurigaan semakin menguat ketika tim investigasi bertemu dengan Ibnu Hajar, pengurus PKBM Plamboyan. Dalam keterangannya, Ibnu Hajar mengakui bahwa sarana dan ruang gedung PKBM tersebut menumpang di SMP Negeri 1. Ia juga menyebutkan bahwa praktik ini diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan bidang PNF Kabupaten Ogan Ilir.

 

Saat dikonfirmasi, Kabid PNF Dinas Pendidikan, Rita, menyatakan bahwa pihaknya menganggap hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sekolah Nonformal. Rita juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya aturan terbaru terkait hal tersebut.

 

Menanggapi hal ini, tim investigasi menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan terbaru dan juknis terkait PKBM. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

 

- Persyaratan Pendirian PKBM: Merujuk pada peraturan yang berlaku, pendirian PKBM harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ketat. Persyaratan administratif meliputi proposal pendirian, akta pendirian organisasi, AD/ART, surat izin lokasi, SK pengurus, NPWP, SKDU, izin operasional, fotokopi KTP dan ijazah, daftar riwayat hidup, dan data warga belajar.

- Persyaratan Teknis dan Bangunan: Persyaratan teknis mencakup kurikulum yang sesuai standar, tenaga pendidik yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai. Lebih lanjut, PKBM juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta status kepemilikan tanah yang jelas, dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah jika bukan milik sendiri.

- Juknis Pengelolaan Dana: Pengelolaan dana PKBM harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Dana yang diterima harus digunakan untuk kegiatan operasional PKBM, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan sarana dan prasarana.

 

Tim investigasi nasional bersama LSM PBSR menegaskan tidak akan tinggal diam. Bahrudin dan Zaenudin menyatakan akan segera mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk membentuk tim pemeriksa. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada PKBM Plamboyan, serta memastikan penggunaan dana publik yang akuntabel. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.


Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

Bahrudin Thea- Kamis, Oktober 16, 2025 0
PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir
PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir Ogan Ilir - Pojok Jurnal com   kamis 16/10/2025. Dunia pendidikan di Kabupaten Og…

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Senin, Oktober 13, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah di Padarincang

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah di Padarincang

Jumat, Oktober 10, 2025
Diduga Lolos Pengawasan, Bus ALS Angkut Motor Ilegal: Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Letda CPM Bagus Setiawan Sebut Sudah Diamankan PJR

Diduga Lolos Pengawasan, Bus ALS Angkut Motor Ilegal: Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Letda CPM Bagus Setiawan Sebut Sudah Diamankan PJR

Minggu, Oktober 12, 2025
Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Selasa, Oktober 14, 2025
Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Rabu, Oktober 15, 2025
Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Senin, Oktober 13, 2025
Walikota Blitar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Struktural Tahun 2025.

Walikota Blitar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Struktural Tahun 2025.

Senin, Oktober 13, 2025
Pj Kades Rancaseneng Angkat Bicara Soal Sekdes Rangkap Jabatan dan Kehadiran yang Kurang Optimal

Pj Kades Rancaseneng Angkat Bicara Soal Sekdes Rangkap Jabatan dan Kehadiran yang Kurang Optimal

Jumat, Oktober 10, 2025
Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Kamis, Oktober 16, 2025
SIAPA TIGA CALON SEKDA KABUPATEN BLITAR YG LOLOS SELEKSI.?

SIAPA TIGA CALON SEKDA KABUPATEN BLITAR YG LOLOS SELEKSI.?

Kamis, Oktober 09, 2025

Berita Terpopuler

Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Aliansi Peduli Banten Desak Pengawasan Ketat Pelabuhan Merak-Bakauheni Terkait Dugaan Penyelundupan Motor Ilegal

Senin, Oktober 13, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah di Padarincang

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah di Padarincang

Jumat, Oktober 10, 2025
Diduga Lolos Pengawasan, Bus ALS Angkut Motor Ilegal: Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Letda CPM Bagus Setiawan Sebut Sudah Diamankan PJR

Diduga Lolos Pengawasan, Bus ALS Angkut Motor Ilegal: Dansubdenpom II/3-2 Lampung Selatan Letda CPM Bagus Setiawan Sebut Sudah Diamankan PJR

Minggu, Oktober 12, 2025
Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Merasa di abaikan dalam mutasi Jabatan, wakil Walikota Blitar akan Laporkan Walikota ke Kemendagri.

Selasa, Oktober 14, 2025
Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Walikota dan Wakil Walikota Blitar bukan soal Retak, tapi soal pembagian tugas.

Rabu, Oktober 15, 2025
Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Ketua DPRD Kota Blitar Kritik Penempatan Pejabat: Walikota harus Apresiasi ASN Berprestasi, bukan hanya sekedar Rotasi.

Senin, Oktober 13, 2025
Walikota Blitar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Struktural Tahun 2025.

Walikota Blitar Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat Struktural Tahun 2025.

Senin, Oktober 13, 2025
Pj Kades Rancaseneng Angkat Bicara Soal Sekdes Rangkap Jabatan dan Kehadiran yang Kurang Optimal

Pj Kades Rancaseneng Angkat Bicara Soal Sekdes Rangkap Jabatan dan Kehadiran yang Kurang Optimal

Jumat, Oktober 10, 2025
Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Setelah Klarifikasi dan Permintaan Maaf, LPK–YAPERMA Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Pembinaan Konsumen

Kamis, Oktober 16, 2025
SIAPA TIGA CALON SEKDA KABUPATEN BLITAR YG LOLOS SELEKSI.?

SIAPA TIGA CALON SEKDA KABUPATEN BLITAR YG LOLOS SELEKSI.?

Kamis, Oktober 09, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan