-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 PKBM Plamboyan Diduga Manipulasi Data, LSM PBSR Laporkan ke Kejari Ogan Ilir



Ogan Ilir -Pojok Jurnal com  kamis 16/10/2025. Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir tengah menjadi sorotan akibat dugaan manipulasi data yang melibatkan PKBM Plamboyan. Lembaga pendidikan nonformal yang berlokasi di Desa Rantau Panjang Ulu, Kecamatan Rantau Panjang ini, diduga melakukan praktik pencatatan data fiktif dalam sistem Dapodik, yang berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

 

Pemerhati Pendidikan Nusantara, Bahrudin, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang mencolok dalam laporan Dapodik PKBM Plamboyan. Dalam laporan tersebut, PKBM ini mengklaim memiliki tiga ruang kelas dengan jumlah siswa mencapai 235 pada tahun 2024 dan 568 siswa pada tahun 2025.

 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi tidak menemukan adanya aktivitas belajar-mengajar. Bahkan, warga sekitar mengaku tidak mengetahui keberadaan PKBM tersebut.

 

Kecurigaan semakin menguat ketika tim investigasi bertemu dengan Ibnu Hajar, pengurus PKBM Plamboyan. Dalam keterangannya, Ibnu Hajar mengakui bahwa sarana dan ruang gedung PKBM tersebut menumpang di SMP Negeri 1. Ia juga menyebutkan bahwa praktik ini diperbolehkan oleh Dinas Pendidikan bidang PNF Kabupaten Ogan Ilir.

 

Saat dikonfirmasi, Kabid PNF Dinas Pendidikan, Rita, menyatakan bahwa pihaknya menganggap hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sekolah Nonformal. Rita juga menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya aturan terbaru terkait hal tersebut.

 

Menanggapi hal ini, tim investigasi menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan terbaru dan juknis terkait PKBM. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah:

 

- Persyaratan Pendirian PKBM: Merujuk pada peraturan yang berlaku, pendirian PKBM harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ketat. Persyaratan administratif meliputi proposal pendirian, akta pendirian organisasi, AD/ART, surat izin lokasi, SK pengurus, NPWP, SKDU, izin operasional, fotokopi KTP dan ijazah, daftar riwayat hidup, dan data warga belajar.

- Persyaratan Teknis dan Bangunan: Persyaratan teknis mencakup kurikulum yang sesuai standar, tenaga pendidik yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai. Lebih lanjut, PKBM juga harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta status kepemilikan tanah yang jelas, dibuktikan dengan sertifikat tanah hak milik atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah jika bukan milik sendiri.

- Juknis Pengelolaan Dana: Pengelolaan dana PKBM harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Dana yang diterima harus digunakan untuk kegiatan operasional PKBM, peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan sarana dan prasarana.

 

Tim investigasi nasional bersama LSM PBSR menegaskan tidak akan tinggal diam. Bahrudin dan Zaenudin menyatakan akan segera mendesak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk membentuk tim pemeriksa. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada PKBM Plamboyan, serta memastikan penggunaan dana publik yang akuntabel. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir.


Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026

Berita Terpopuler

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

714 Prajurit Baru TNI AD Resmi Dilantik di Lebak, Tonggak Awal Pengabdian kepada Bangsa

Jumat, Mei 22, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan