Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Baik
Baik
05 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang,—PojokJurnal.com |Cikedung Mancak Kabupaten Serang Banten - Penebangan hutan secara Ilegal logging terjadi lagi di daerah Perhutani di Kp. Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten Kamis  04/06/2025 


saat Awak Media langsung telusuri lokasi sekitar siang Jam 12.00 wib.


Semakin berani nya Oknum KRPH Serang dan Ketpoktan Ketua Kelompok Tani diduga bermain di Lahan milik Pemerintah Kawasan  ( Perhutani ). Ditemukannya dugaan Pemotongan Kayu Mahoni secara ilegal, ini terbukti dari pantauan media yang melihat banyaknya Bekas Potongan Belahan Kayu hutan dengan hasil kayu potongan penebangan liar ilegalloging disinyalir ada perintah atau dukungan dan diduga disetorkan ke Oknum KRPH indisial ( S ).
 Lahan Kawasan tersebut yang berjenis Kayu Mahoni di senyalir di akui milik indisial ( AY ) menurut keterangan masyarakat di sana yang tidak mau disebutkan namanya saat Awak Media bertanya di lokasi Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

Penebangan pohon kayu secara ilegal kembali terjadi lagi di kawasan Perhutani BKPH serang KRPH Serang KPH Banten
seperti tidak ada epek jera kepada para pelaku perusak kawasan hutan lindung khususnya di wilayah Perhutani yang ada di  Kawasan Cinangka dan Kp. Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten diduga ada keterlibatan Oknum KRPH (S) dan (AY) Ketpoktan yang bermain.


Nyata Penebangan Pohon terjadi di Lokasi  dimana kawasan tersebut masuk dalam kawasan perum perhutani. Tidak ada kemungkinan diduga Oknum tersebut bermain. Perlu di pertanyakan kemana aliran uang dan Pajak yang masuk, juga di tanyakan bahwa AY mempunyai SPPT nya di lokasi tersebut. Pengakuan lahan perhutani di akui AY adalah lahan pribadi dan menurut pengakuannya sudah ada surat SPPT nya. Hal ini juga sudah di pertanyakan KRPH tentang surat tersebut tapi tidak pernah ditunjuk kan kepadanya.


Awak Media menelpon Resort pengelola hutan (RPH) selaku penanggungjawab di wilayah tersebut mengatakan, baru mengetahui ada lahan perhutani yang di tebang pohon serta di akuinya milik pribadi dengan mengatakan punya bukti surat SPPT nya. Saat diminta konfirmasi lewat WhatsApp (wa)  Danru Polhut Iip Paijo saat di informasi hal ini mengungkapkan akan meminta KRPH yang berwenang untuk turun langsung mengecek kebenarannya soal surat SPPT yang diakui milik AY dan mengevenza lokasi tersebut apa benar milik Kawasan  perhutani.


Dari hasil cek lokasi ternyata itu masih kawasan  perhutani


Banyak warga sekitar mengecam keras terkait adanya penebangan pohon kayu di kawasan perum perhutani yang dilakukan secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dimana masyarakat mengkhawatirkan tentang akibat yang ditimbulkan nantinya akan merusak pungsi hutan. Apalagi di saat ini di musim Penghujan. Perusakan kawasan hutan dengan cara menebang pohon secara ilegal telah diatur di  undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun.


Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

(Bahrudin/Tim) 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Presiden Prabowo Resmikan Infrastruktur Energi Terintegrasi Senilai Rp123 Triliun di Kalimantan Timur*

Bahrudin Thea- Selasa, Januari 13, 2026 0
Presiden Prabowo Resmikan Infrastruktur Energi Terintegrasi Senilai Rp123 Triliun di Kalimantan Timur*
Jakarta, - Pojok Jurnal com . [Selasa 13 Januari 2026. Peresmian proyek RDMP Balikpapan merupakan simbol nyata kolaborasi strategis antara pemerintah dan Badan…

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
Gunung Guha  Upas Desa Kaduberem  tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Gunung Guha Upas Desa Kaduberem tertutup Longsorr DPD Partai Gerindra Salurkan Bantuan Pokok

Kamis, Januari 08, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kamis, Januari 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan