-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Diduga Oknum KRPH Dan Ketpoktan Bermain Kayu Ilegal logging Di Kawasan Perhutani Desa Cikedung Mancak

Baik
Baik
05 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang,—PojokJurnal.com |Cikedung Mancak Kabupaten Serang Banten - Penebangan hutan secara Ilegal logging terjadi lagi di daerah Perhutani di Kp. Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten Kamis  04/06/2025 


saat Awak Media langsung telusuri lokasi sekitar siang Jam 12.00 wib.


Semakin berani nya Oknum KRPH Serang dan Ketpoktan Ketua Kelompok Tani diduga bermain di Lahan milik Pemerintah Kawasan  ( Perhutani ). Ditemukannya dugaan Pemotongan Kayu Mahoni secara ilegal, ini terbukti dari pantauan media yang melihat banyaknya Bekas Potongan Belahan Kayu hutan dengan hasil kayu potongan penebangan liar ilegalloging disinyalir ada perintah atau dukungan dan diduga disetorkan ke Oknum KRPH indisial ( S ).
 Lahan Kawasan tersebut yang berjenis Kayu Mahoni di senyalir di akui milik indisial ( AY ) menurut keterangan masyarakat di sana yang tidak mau disebutkan namanya saat Awak Media bertanya di lokasi Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

Penebangan pohon kayu secara ilegal kembali terjadi lagi di kawasan Perhutani BKPH serang KRPH Serang KPH Banten
seperti tidak ada epek jera kepada para pelaku perusak kawasan hutan lindung khususnya di wilayah Perhutani yang ada di  Kawasan Cinangka dan Kp. Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten diduga ada keterlibatan Oknum KRPH (S) dan (AY) Ketpoktan yang bermain.


Nyata Penebangan Pohon terjadi di Lokasi  dimana kawasan tersebut masuk dalam kawasan perum perhutani. Tidak ada kemungkinan diduga Oknum tersebut bermain. Perlu di pertanyakan kemana aliran uang dan Pajak yang masuk, juga di tanyakan bahwa AY mempunyai SPPT nya di lokasi tersebut. Pengakuan lahan perhutani di akui AY adalah lahan pribadi dan menurut pengakuannya sudah ada surat SPPT nya. Hal ini juga sudah di pertanyakan KRPH tentang surat tersebut tapi tidak pernah ditunjuk kan kepadanya.


Awak Media menelpon Resort pengelola hutan (RPH) selaku penanggungjawab di wilayah tersebut mengatakan, baru mengetahui ada lahan perhutani yang di tebang pohon serta di akuinya milik pribadi dengan mengatakan punya bukti surat SPPT nya. Saat diminta konfirmasi lewat WhatsApp (wa)  Danru Polhut Iip Paijo saat di informasi hal ini mengungkapkan akan meminta KRPH yang berwenang untuk turun langsung mengecek kebenarannya soal surat SPPT yang diakui milik AY dan mengevenza lokasi tersebut apa benar milik Kawasan  perhutani.


Dari hasil cek lokasi ternyata itu masih kawasan  perhutani


Banyak warga sekitar mengecam keras terkait adanya penebangan pohon kayu di kawasan perum perhutani yang dilakukan secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dimana masyarakat mengkhawatirkan tentang akibat yang ditimbulkan nantinya akan merusak pungsi hutan. Apalagi di saat ini di musim Penghujan. Perusakan kawasan hutan dengan cara menebang pohon secara ilegal telah diatur di  undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Pasal 101 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun.


Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar

(Bahrudin/Tim) 



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

pojok jurnal- Selasa, Maret 03, 2026 3
Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2
SPORT Pojok Jurnal – Pertandingan panas tersaji dalam persaingan papan atas BRI Super Liga saat Persija Jakarta menjamu Borneo FC Samarinda di Stadion JI…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan