-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru* Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta Selatan  - Pojok Jurnal com. [Jumat,16 Januari 2026  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penghasutan lewat unggahan terdakwa di media sosial pada aksi unjuk rasa yang terjadi Agustus 2025 lalu. 


“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Segera setelah putusan dibacakan, jaksa harus segera membebaskan terdakwa”, ucap Majelis Hakim.


Majelis dalam pembacaan putusan ini dipimpin I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel pada kamis ini (15/1/2026). Putusan ini sekaligus menjadi preseden baru dalam dunia peradilan yang mengedepankan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan sesuai orientasi pembaharuan KUHP.


Majelis hakim berpandangan bahwa terdakwa bersalah membuat membuat konten di akun media sosial yang berupaya menghasut pembakaran gedung Mabes Polri dan menangkap polisi. 


“Meski dilakukan secara sengaja, hakim melihat sisi lain bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan serupa, baik dalam media elektronik atau konvensional”, jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.


Selain itu, latar belakang hidup terdakwa serta kondisi sosialnya turut memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa berpotensi dapat menjadi pribadi yang lebih baik. 


“Atas dasar hal tersebut, Majelis berkeyakinan akan lebih tepat dan adil bagi terdakwa untuk dijatuhi pidana pengawasan”, putus Majelis Hakim.


Dengan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru, yakni menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa. 


“Pidana pengawasan diterapkan dengan syarat tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 75 dan Pasal 76 KUHP Baru”, sepintas bunyi pertimbangan.


Putusan ini tentu menjadi preseden baru yang memperhatikan kepentingan korban agar menjadi pribadi yang lebih baik (keadilan korektif), melalui pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan, semata-mata agar sejalan dengan konsep paradigma pemidanaan modern di KUHP Baru yang meninggalkan konsep klasik (retributif). 


Akhirnya representasi penegakan hukum berbasis nilai keadilan restoratif berhasil terwujud tanpa tanpa meninggalkan konsep rehabilitatif dan korektif secara koheren, mengedepankan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa memperbaiki diri sebagai penegakan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 22, 2026 0
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*
Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Pojok Jurnal com . [Sabtu, 21 Mar 2026   Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal bar…

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran,  Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Persit Korem 064/MY Rayakan Lebaran, Dengan Berbagi kepada Masyarakat.

Minggu, Maret 22, 2026
Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran*

Minggu, Maret 22, 2026
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Minggu, Maret 22, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan