Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten
SERANG –pojokjurnal@gmail.com|Seorang wanita dengan inisial Fit menjadi korban perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pasangannya, yang dikenal dengan nama SAID atau inisial SAD. Tindakan tersebut berupa perekaman video saat korban sedang mandi dalam keadaan telanjang, yang kemudian disebarkan melalui status WhatsApp.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada waktu sekitar maghrib saat Fit sedang melakukan panggilan video (VC) dengan Said. Keduanya diketahui baru menjalin hubungan pacaran dalam waktu yang tidak lama. Saat itu, karena banyaknya teman-teman Fit yang berada di sekitar, korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mandi.
Tanpa sepengetahuan dan izin Fit, Said tetap melakukan panggilan video dan merekam momen tersebut saat korban sedang mandi dalam keadaan telanjang. Setelah kejadian, terjadi keributan antara keduanya. Selanjutnya, Said diketahui mengunggah video tersebut ke dalam status WhatsApp miliknya, sehingga dapat dilihat oleh kontak-kontaknya.
Tindakan tersebut membuat Fit merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun non-materi, serta mengalami gangguan mental yang cukup berat. Merasa hak privasi dan kehormatannya dilanggar, pihak korban akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dimiliki korban, berikut adalah identitas lengkap pelaku:
Nama SAID Tempat, Tanggal Lahir: Kampung Piri Kosong, 9 Agustus 1992
Alamat: Jalan Poros Malino, BTN Bumi Batara Goa, RT 001, RW 001, Desa Tampobalang, Kecamatan Soba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Pekerjaan: Awak Kapal (Kapal Natasha)
Hingga saat ini, ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, pihak Said belum memberikan tanggapan atau respon apa pun.
Tindakan yang dilakukan oleh Said diduga melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)- Pasal 14 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang yang tanpa hak merekam dan/atau menangkap gambar dengan muatan seksual tanpa persetujuan orang yang menjadi subjek rekaman atau gambar tersebut.
Pasal 14 ayat (1) huruf b: Melarang pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan muatan seksual tanpa persetujuan penerima, yang ditujukan untuk memuaskan hasrat seksual.
Ancaman Hukuman: Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)- Pasal 27 ayat (1): Melarang setiap orang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3): Melarang tindakan yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman Hukuman: Penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750.000.000,00 tergantung pada pasal yang dilanggar.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi- Pasal 29: Mengatur bahwa siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, atau memperbanyak konten pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Korban berharap agar pihak Polda Banten segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Red*

Posting Komentar