Diduga Oknum KRPH Serta Inisial AY Gasak Pohon dan Persempit Lahan Kawasan
Serang,—PojokJurnal.com |Jaruka Cikedung Serang Banten - Diketahui sekitar Kawasan Lahan Milik Perhutani yang berlokasi di Jaruka Desa Cikedung Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Banten Senin 08/06/2025
yang di Klem AY memiliki surat SPPT belum terbukti' terlihat oleh Awak Media. Padahal pihak KRPH Perhutani di Jaruka juga menjelaskan kepada awak media bahwa AY di akui mempunyai surat SPPT, tapi belum terlihat jelas seperti apa surat SPPT tersebut.
Dari informasi yang di dapati Warga sekitar Desa Cikolelet yang enggan di sebutkan inisialnya mengatakan hal berikut ini kepada awak media, sejak dulu memang lahan tersebut milik perhutani. Kami hanya di berikan akses jalan. Dulu jalan tersebut hanya untuk masyarakat pejalan kaki, tapi sekarang sudah lebar, untuk kendaraan roda empat sudah bisa dilalui, ungkapnya.
Memang ada aktifitas Penebangan pohon Mahoni di kawasan Milik Perhutani dan sudah Satu bulan lamanya belum ada tindakan terhadap terduga oknum inisial AY sebagai pelakunya. Kami saja ambil dahan kayu kering gak boleh disana, masa dia (AY) boleh nebang pohon, aneh ya , sambung masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Saat awak media mengkonfirmasi surat SPPT yang di akui AY adalah miliknya, tidak bisa bertemu dan memperlihatkan surat SPPT kepada Awak Media dengan alasan Masi di di luar (sawah).
Awak media berupaya menghubungi Herman selaku Kepala Desa Cikedung melalui by whhatsap (wa) saat di tanya terkait batas wilayah keberadaan titik apakah itu lahan kawasan perhutani atau bukan. Ia mengatakan bahwa benar itu di Jaruka masih wilayah Desa Cikedung kalau status keberadaan pohon yang bulan kemarin diduga di tebang oleh salah satu oknum inisial AY itu berada di lahan Milik kawasan Perhutani terangnya. "ada Batasnya antara Cikedung dan Desa Cikolelet ada batu besar dan semenisasi manual sambungnya.
Adapun kemarin pohon yang tumbang milik perhutani yang menjalar ke jalan itu kami sudah tempuh perijinannya ke RPH akan tetapi warga tidak berani karna milik perhutani pungkasnya.
Sampai Berita ini ditayangkan awak media akan berupaya mengkonfirmasi pihak terkait yang berwenang untuk Wilayah kecamatan Cinangka, khususnya Pemerintah Pusat serta Provinsi dan juga akan melihat peta di BPN apakah lokasi ini masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan perhutani.
(Bahrudin)
Posting Komentar