-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Headline Hukrim Serang Raya Patut diduga Ada Pungli Bantuan Sosial Bulog, KPM Ucap; Bukan Rahasia Umum Lagi
Headline Hukrim Serang Raya

Patut diduga Ada Pungli Bantuan Sosial Bulog, KPM Ucap; Bukan Rahasia Umum Lagi

Admin
Admin
08 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com - Badan Pangan Nasional Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia cq, Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Bapak Ibu/ Saudari dinyatakan berhak memperoleh Bantuan pangan cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap (III) tiga Tahun 2024 dari Pemerintah Republik Indonesia.

Harap menjadi perhatian Bapak Ibu / Saudara/i Penerima Bantuan Pangan .

1. Sebagai persyaratan pengambilan adalah sebagai berikut :

A .Penerima yang bersangkutan / diri sendiri adalah KTP /KK Asli yang sesuai dengan BAST.

1. KK adalah KTP Asli / Foto kopi dan atau KK yang mewakili KK Asli/ foto kopi yang diwakili KTP Asli penerima yang mewakili.

C. Penerima perwakilan (diluar dari satu KK) dapat diwakilkan kepada keluarga terdekat atau tetangga terdekat atau Aparat RT/RW atau Desa dan Kelurahan, Persyaratannya adalah membawa foto kopi yang diwakili dan KTP Asli yang mewakili.

D. Penerima pengganti persyaratannya adalah membawa KTP Asli PBP.

Pengganti harus telah tercantum dalam Form SPTJM dan menandatangani BAST Pengganti.

2. Bersedia dilakukan pendataan geotagging foto diri, foto KTP atau KK data lainya oleh Petugas atau juru serah.

3. Jadwal ( waktu dan tempat ) diberitahukan lebih lanjut melalui Aparat Desa atau Kelurahan dan RT / RW setempat .

4. Tidak dipungut biaya apapun oleh petugas pos.



Dengan poin nomor 4 diatas diduga ada oknum petugas penyaluran Bantuan Beras Bulog melakukan pungutan ke KPM setiap pengambilan Bantuan tersebut, Sabtu 7 Desember 2024.

Pasalnya, hal ini justru diduga bukan rahasia umum lagi menurut penjelasan dari beberapa (KPM) keluarga penerima manfaat, yang sudah menerima bantuan pangan berupa Beras Bulog 10 kilo saat di wawancara awak media di lapangan dan kami harus membayar jika mau mengambil Bantuan itu barter dengan Beras, padahal di surat barcode tidak dipungut biaya tetep saja harus bayar,” ungkapnya.

Bahkan setiap ada bantuan apa saja pasti kami di bebankan harus bayar walaupun hanya 10 000 (sepuluh ribu),” bebernya.

Untuk diketahui, Penyaluran Bantuan pangan dilakukan di kantor desa Cemplang kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.

Lanjut awak media menemui salah satu petugas penyaluran Bantuan dengan inisial (RN) yang sedang melakukan aktivitasnya. Saat dikonfirmasi terkait jumlah berapa jumlah kuota penerima manfaat keseluruhan di Desa Cemplang ia mengatakan ada 400 KPM,” Ucapnya.

Selanjutnya awak media mempertanyakan petugas pos, RN Mengatakan petugas pos tidak ada kami melakukan ini langsung dengan aplikasi,” terangnya.

Mengamati hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media dikantornya pada Minggu 08/12/2024 mengatakan.

Untuk hal itu, Perlu kiranya Rekan-rekan Media dan LSM, merupakan peran serta lapisan masyarakat untuk melakukan Pemantauan setiap program Bantuan yang ada di desa Cemplang tersebut, kekhawatiran bukan persoalan Besar kecilnya dugaan pungutan terhadap masyarakat, akan tetapi ini justru niatnya dan perlakuan oknum yang tak bertanggung jawab sudah berani tabrak aturan pemerintah yang sudah ditentukan khawatir dikedepankan malah dugaan Penyalahgunaan dan Wewenangnya selaku petugas,” tuturnya.

Ditambah lagi yang kami lihat hasil investigasi yang dilengkapi dokumentasi dari wartawan PojokJurnal.com tersebut diduga ada pungli terhadap KPM, kami meminta kepada APH untuk segera membentuk tim Siber Pungli agar oknum pelaku segera di proses secara Hukum,” Pungkasnya.

(Bahrudin)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

PokokJurnal.Com- Jumat, Juni 26, 2026 0
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN
Lebak - pojokjurnal@gmail.com |9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lebak secara resmi menanggapi laporan pengaduan yang disampaikan Sekretariat Bersama Aliansi Pe…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan