Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
BerandaTunjukkan semua
 *Olahraga Bersama Prajurit Korem 064/Maulana Yusuf: Langkah Kecil, Semangat Besar Pengabdian*

*Olahraga Bersama Prajurit Korem 064/Maulana Yusuf: Langkah Kecil, Semangat Besar Pengabdian*

Bahrudin Thea 23 Jul, 2025 0
*Olahraga Bersama Prajurit Korem 064/Maulana Yusuf: Langkah Kecil, Semangat Besar Pengabdian* Banten Pojok Jurnal.com Suasana pagi di Korem 064/MY terasa lebih hid…
PPB Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Penggunaan Anggaran APBD Prov Sekwan Provinsi Banten 2024-2025 Diduga Bermasalah

PPB Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Penggunaan Anggaran APBD Prov Sekwan Provinsi Banten 2024-2025 Diduga Bermasalah

Bahrudin Thea 22 Jul, 2025 0
PPB Aliansi Peduli Banten Pertanyakan Penggunaan Anggaran APBD Prov Sekwan Provinsi Banten 2024-2025 Diduga Bermasalah Banten Pojok Jurnal.com 22/07/2025 |Sekwan P…
Pemkab Pandeglang Terima Bantuan Pusat PBP  Berupa Beras Dengan Kuota 86.886 Paket T.A.2025

Pemkab Pandeglang Terima Bantuan Pusat PBP Berupa Beras Dengan Kuota 86.886 Paket T.A.2025

Bahrudin Thea 22 Jul, 2025 0
Pemkab Pandeglang Terima Bantuan Pusat PBP  Berupa Beras Dengan Kuota 86.886 Paket T.A.2025   Pandeglang Pojok Jurnal .com Selasa 22/Juli/ 2025  Pemerintah Kabupate…
Peringati HUT Ke 78 Hari Bakti TNI Gelar Program Bakti Sosial Dan Resmikan Majlis Taklim Nurul Iman

Peringati HUT Ke 78 Hari Bakti TNI Gelar Program Bakti Sosial Dan Resmikan Majlis Taklim Nurul Iman

Bahrudin Thea 22 Jul, 2025 0
Peringati HUT Ke 78 Hari Bakti TNI Gelar Program Bakti Sosial Dan Resmikan Majlis Taklim Nurul Iman  Pandeglang  Pojok Jurnal .com Wakil Kepala Staf Angkatan Udara …
Bupati Pandeglang Dewi Setiani  yang  Didampingi  Pemkab  Salurkan Bantuan Beras untuk  Warga Kecamatan Keroncong

Bupati Pandeglang Dewi Setiani yang Didampingi Pemkab Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kecamatan Keroncong

Bahrudin Thea 22 Jul, 2025 0
Bupati Pandeglang Dewi Setiani  yang  Didampingi  Pemkab  Salurkan Bantuan Beras untuk  Warga Kecamatan Keroncong  Pandeglang – pojok Jurnal.com Bupati Pandeglang …
"Rehabilitasi Jalan di Pandeglang Harus Berjalan Transparan, Aliansi Peduli Banten Pantau Pelaksanaan

"Rehabilitasi Jalan di Pandeglang Harus Berjalan Transparan, Aliansi Peduli Banten Pantau Pelaksanaan

Bahrudin Thea 22 Jul, 2025 0
"Rehabilitasi Jalan di Pandeglang Harus Berjalan Transparan, Aliansi Peduli Banten Pantau Pelaksanaan Pandeglang Pojokjurnal.com |Selasa 22 Juli 2025.  Dengan…
Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah  Bandar Lampung____   Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7)   M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL)  Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai  APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat  Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan  Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person,   " Imbuh Bung Dayat  Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang  UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.   Dan Undan-undang Tipikor  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.   Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.   Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024.  Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung____ Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung diduga Korupsi Milyaran Rupiah APBD Tahun 2024, dugaan ini timbul dari kecurigaan Aliansi Peduli Lampung ( APL) pada saat meminta klarifikasi terkait Pengadaan barang dan jasa, hari rabu (9/7) M. Hidayat Tri Ansori., S. H., CLE Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) Menurunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Diduga Terindikasi adanya Penyimpangan (KORUPSI) KKN, Untuk aangaran APD Tahun 2024 dengan Nilai APBD Tahun 2024 Rp. 721.614.066., Paket belanja Alat-alat angkutan Rp. 4.483.040.649., Rp. 100.029.385., Rp. 3.648.099.150., Rp. 117.894.610., Rp. 140.000.000., Rp. 640.842.700., Rp. 527.541.440., Rp. 877.770.000., Rp. 174.046.000., Rp. 225.000.000., Rp. 239.832.920., Rp. 469.900.000., Rp. 443.970.000., Rp. 196.668.860., Rp. 211.560.177., Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tidak dapat memberikan Keterangan terkait pengunaan Dana Angaran tersebut "kata Bung Dayat Veni Selaku PLT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dapat diklarifikasi berikut dengan Roby Kasubag Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tidak dapat memberikan Keterangan, ia merasa kebal hukum dirinya dan mempunyai jabatan wewenang hingga tidak dapat dimintai Contact person, " Imbuh Bung Dayat Aliansi Peduli Lampung (APL) hanya meminta untuk klarifikasi namun tidak ada tanggapan, diduga Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Melanggar Undang-undang UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan Undan-undang Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 menetapkan bahwa selain pidana penjara, pelaku korupsi dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan serupa juga berlaku pada Pasal 3 UU 20/2001, di mana denda yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Mhidayata Tri Ansori., S. H., CLE., Sekretaris Aliansi Peduli Lampung (APL) akan melaporkan Kadis DLH berikut Jajarannya Ke Kajati Lampung dan Polda Lampung untuk Segera diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APBD 2024. Awak Media Sudah mencoba Klarifikasi Namun Tidak ada yang bisa memberikan tanggapan atau Penjelasan Sampai Berita ini diterbitkan.

Bahrudin Thea 19 Jul, 2025 0
Dinas DLH Kota Bandar Lampung Terindikasi Korupsi Milyaran Rupiah Bandar Lampung Pojok Jurnal. Com .Selasa 19/07/2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung d…
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tim Sepak Bola Citaman United Kampung Sibopong Desa Citaman Raih Juara Satu Tahun 2025

Bahrudin Thea- Senin, Agustus 04, 2025 0
Tim Sepak Bola Citaman United Kampung Sibopong Desa Citaman Raih Juara Satu Tahun 2025
Tim Sepak Bola Citaman United Kampung Sibopong Desa Citaman Raih Juara Satu Tahun 2025  Serang Pojok Jurnal com . Minggu 03/08/2025 Turnamen Sepak Bola yang d…

Berita Terpopuler

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Tim Sepak Bola Citaman United Kampung Sibopong Desa Citaman Raih Juara Satu Tahun 2025

Tim Sepak Bola Citaman United Kampung Sibopong Desa Citaman Raih Juara Satu Tahun 2025

Senin, Agustus 04, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah

Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah

Sabtu, Agustus 02, 2025
Dampak  Di Musim Penghujan  Warga Cukuh Balak Kebanjiran Hanya Tangis Air mata Jadi saksi

Dampak Di Musim Penghujan Warga Cukuh Balak Kebanjiran Hanya Tangis Air mata Jadi saksi

Jumat, Agustus 01, 2025
Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten  Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan  Lumpur

Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan Lumpur

Jumat, Agustus 01, 2025

Rabu, Desember 11, 2024

Selasa, September 03, 2024

Rabu, Januari 08, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Tim Sepak Bola Citaman United Kampung Sibopong Desa Citaman Raih Juara Satu Tahun 2025

Tim Sepak Bola Citaman United Kampung Sibopong Desa Citaman Raih Juara Satu Tahun 2025

Senin, Agustus 04, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah

Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah

Sabtu, Agustus 02, 2025
Dampak  Di Musim Penghujan  Warga Cukuh Balak Kebanjiran Hanya Tangis Air mata Jadi saksi

Dampak Di Musim Penghujan Warga Cukuh Balak Kebanjiran Hanya Tangis Air mata Jadi saksi

Jumat, Agustus 01, 2025
Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten  Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan  Lumpur

Ketimpangan Pendidikan di Desa Cikedung Kabupaten Serang Banten Masih Parah, Siswa Sekolah Jalan Kaki 5 Km Lewati Medan Lumpur

Jumat, Agustus 01, 2025

Rabu, Desember 11, 2024

Selasa, September 03, 2024

Rabu, Januari 08, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan