-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Awak Media Wajib Tahu Apa KEPPH juga Sanksi nya Awak Media Wajib Tahu Apa KEPPH juga Sanksi nya

Awak Media Wajib Tahu Apa KEPPH juga Sanksi nya

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
30 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta,- PojokJurnal com. [Minggu 28 Juni 2026 Sebagai insan pers, memahami KEPPH dan sanksinya sangat penting—bukan hanya sebagai wawasan hukum, tetapi juga sebagai rambu-rambu ketika memberitakan kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.


​Berikut adalah penjelasan ringkas dan padat mengenai KEPPH dan sanksinya:


​Apa itu KEPPH?

​KEPPH singkatan dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


​Ini adalah aturan baku yang mengatur penyelenggaraan peradilan, serta tingkah laku dan moral para hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 


KEPPH disusun bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga kemandirian, integritas, dan martabat peradilan.


​Secara garis besar, KEPPH memuat 10 Prinsip Dasar yang wajib dipatuhi oleh setiap hakim:

* ​Berperilaku Adil

* ​Berperilaku Jujur

* ​Berperilaku Bijaksana

* ​Mandiri (Independen)

* ​Berintegritas Tinggi

* ​Bertanggung Jawab

* ​Menjunjung Tinggi Harga Diri

* ​Berdisiplin Tinggi

* ​Berperilaku Rendah Hati

* ​Profesional


​Tingkatan Sanksi Pelanggaran KEPPH

​Jika seorang hakim terbukti melanggar prinsip-prinsip di atas, mereka dapat dijatuhi sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya (ringan, sedang, atau berat).


​Berdasarkan Peraturan Bersama MA dan KY, berikut rincian sanksinya:


​1. Sanksi Ringan

​Biasanya diberikan untuk pelanggaran administratif atau perilaku minor yang belum berdampak masif.

​Teguran lisan.

​Teguran tertulis.

​Pernyataan tidak puas secara tertulis.


​2. Sanksi Sedang

​Diberikan jika pelanggaran mulai mencederai rasa keadilan atau integritas jabatan.

* ​Penundaan kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).

* ​Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).

* ​Penundaan kenaikan pangkat (paling lama 1  tahun).

* ​Non-palu (skorsing): Hakim tidak diperbolehkan menyidangkan perkara (paling lama 6 bulan).

* ​Mutasi ke pengadilan yang kelasnya lebih rendah.


​3. Sanksi Berat

​Diberikan untuk pelanggaran fatal seperti menerima suap, terlibat perselingkuhan/asusila, narkoba, atau intervensi perkara yang merusak institusi peradilan.

* ​Pembebasan dari jabatan (tidak lagi menjabat sebagai hakim).

* ​Hakim Non-palu: Diturunkan menjadi staf biasa (paling lama 2 tahun).

* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

* ​Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.


* ​Catatan untuk Media:

Untuk menjatuhkan sanksi berat (terutama pemberhentian), MA dan KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH ini biasanya menarik perhatian publik dan menjadi objek peliputan yang sangat penting bagi jurnalis hukum.


​Mengapa Wartawan Wajib Tahu?


* ​Bahan Investigasi & Kontrol Sosial: Jika jurnalis melihat ada hakim yang menunjukkan perilaku tidak wajar di persidangan (misalnya berpihak, tidak sopan, atau ada indikasi main mata), jurnalis bisa menilai apakah tindakan tersebut melanggar KEPPH.


* ​Akurasi Berita: Memahami perbedaan sanksi (seperti arti istilah "Non-palu") membuat berita yang ditulis menjadi lebih presisi dan edukatif bagi masyarakat.


* ​Mendorong Transparansi: Publikasi yang objektif mengenai penegakan KEPPH turut membantu menjaga marwah dan kebersihan institusi Mahkamah Agung.

Red Bahrudin 

Penulis : Syamsul Bahri 

Ketum FORSIMEMA-RI.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*

Bahrudin Thea- Jumat, Juli 17, 2026 0
Ketum FORSIMEMA-RI sikapi Pernyataan Kepala BSDK,Perihal gloritifikasi Media*
Jakarta,- PojokJurnal com   [Kamis 16 Juli 2026. Pernyataan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Umum FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republi…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan