Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang
Serang-pojokjurnal@gmail.com |5 Mei 2026 Ketua Gerakan Serang Raya, Baharudin MS, mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk memenuhi undangan wawancara dari Tim Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (5/5).
Kehadiran tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terkait pengelolaan di sepuluh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Gerakan Serang Raya menyampaikan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar aduan.
Poin-Poin Aduan
Baharudin menjelaskan bahwa pihaknya memaparkan berbagai temuan yang diduga kuat menjadi indikasi pelanggaran, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan aset atau Sarana dan Prasarana (Sarplas).
Permasalahan terkait sarana pendidikan dan data peserta didik.
Ketidaksesuaian serta kejanggalan dalam administrasi.
Respon Pihak Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, pihak Tim Tipikor Polda Banten menyatakan menerima seluruh surat laporan dan keterangan yang disampaikan. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga menyampaikan tahapan proses hukum yang akan dijalankan.
Dijelaskan bahwa proses selanjutnya akan menunggu hasil audit dari Inspektorat serta surat perintah tugas (Sprin) dari pimpinan. Namun, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan fokus terhadap kasus yang menjerat 10 PKBM di Kabupaten Serang ini.
"Kami menyambut baik respons yang diberikan. Pihak kepolisian menyampaikan akan segera fokus menindaklanjuti laporan terkait sepuluh PKBM yang ada di Kabupaten Serang ini," ujar Baharudin usai mengikuti pemanggilan tersebut.
Red*

Posting Komentar