DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN
Pandeglang, Banten —PojokJurnal com. [Dugaan praktik tidak transparan dalam proyek KDKMP di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, mencuat ke publik. Seorang pelaksana lapangan, Yadi Setiadi, mengaku dirugikan secara serius setelah dihentikan secara sepihak dari proyek, sementara dana yang telah dikeluarkan belum dikembalikan hingga saat ini.
Yadi sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor PB.04/041/SPK/IKP-PL/III/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT IKP, Samsul Muarif, S.T., dengan nilai pagu awal sekitar Rp796 juta. Di tengah pelaksanaan, muncul informasi kenaikan anggaran menjadi sekitar Rp900 juta. Namun, alih-alih melanjutkan pekerjaan, Yadi justru “ditakedown” secara sepihak oleh pihak perusahaan melalui perwakilannya, Hudoriah (alias Widi), dengan alasan tidak memiliki modal.
Yadi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak berdasar, karena sejak awal ia telah bekerja dengan dukungan modal dari pihak lain yang memberikan kepercayaan kepadanya.
“Ini kerja sama usaha. Saya membawa kepercayaan. Kalau dari awal dipermasalahkan soal modal, kenapa saya diberi pekerjaan? Ini jelas merugikan saya,” tegas Yadi.
Pasca penghentian, Yadi mengaku dijanjikan pengembalian dana yang telah digunakan untuk pengerjaan proyek setelah Hari Raya Idulfitri. Namun hingga kini, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan dan terus diulur dengan berbagai alasan yang dinilai tidak konsisten.
Alasan yang kerap disampaikan adalah menunggu pembayaran dari Kodim Pandeglang. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Pasiter Kodim Pandeglang, Kapten Mumu, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran penuh kepada PT IKP. Bahkan, ia mengungkap adanya indikasi masalah dalam pelaksanaan proyek di sejumlah titik di wilayah Pandeglang.
“Pembayaran sudah kami lakukan ke pihak IKP. Untuk pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab mereka. Kami juga mendapat laporan adanya permasalahan di beberapa titik proyek,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yadi juga mengungkap bahwa sejak awal dirinya dilarang berkoordinasi langsung dengan pihak Kodim oleh Hudoriah, dengan alasan proyek berada di bawah kewenangan Kodam Siliwangi. Namun ketika fakta pembayaran terungkap, pihak tersebut justru tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait hak Yadi.
Akibat kejadian ini, Yadi tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari pihak yang telah memberikan dukungan modal. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaksana lapangan yang bekerja secara nyata di proyek pembangunan.
“Saya hanya menuntut hak saya. Saya bekerja, saya keluarkan biaya. Kalau seperti ini, saya merasa dimanfaatkan. Ini bukan sekadar rugi materi, tapi juga menghancurkan kepercayaan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran, profesionalitas pelaksana proyek, serta perlindungan terhadap mitra kerja.
Seruan tegas pun disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Sekretariat Negara Republik Indonesia, untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi, dan memastikan keadilan ditegakkan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan dan membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih luas.
Pihak Kodim Pandeglang menyatakan akan membantu melakukan klarifikasi kepada PT IKP. Namun publik menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara internal dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Red

Posting Komentar