-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Pandeglang, Banten —PojokJurnal com.   [Dugaan praktik tidak transparan dalam proyek KDKMP di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, mencuat ke publik. Seorang pelaksana lapangan, Yadi Setiadi, mengaku dirugikan secara serius setelah dihentikan secara sepihak dari proyek, sementara dana yang telah dikeluarkan belum dikembalikan hingga saat ini.


Yadi sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor PB.04/041/SPK/IKP-PL/III/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT IKP, Samsul Muarif, S.T., dengan nilai pagu awal sekitar Rp796 juta. Di tengah pelaksanaan, muncul informasi kenaikan anggaran menjadi sekitar Rp900 juta. Namun, alih-alih melanjutkan pekerjaan, Yadi justru “ditakedown” secara sepihak oleh pihak perusahaan melalui perwakilannya, Hudoriah (alias Widi), dengan alasan tidak memiliki modal.


Yadi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak berdasar, karena sejak awal ia telah bekerja dengan dukungan modal dari pihak lain yang memberikan kepercayaan kepadanya.


“Ini kerja sama usaha. Saya membawa kepercayaan. Kalau dari awal dipermasalahkan soal modal, kenapa saya diberi pekerjaan? Ini jelas merugikan saya,” tegas Yadi.


Pasca penghentian, Yadi mengaku dijanjikan pengembalian dana yang telah digunakan untuk pengerjaan proyek setelah Hari Raya Idulfitri. Namun hingga kini, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan dan terus diulur dengan berbagai alasan yang dinilai tidak konsisten.


Alasan yang kerap disampaikan adalah menunggu pembayaran dari Kodim Pandeglang. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.


Pasiter Kodim Pandeglang, Kapten Mumu, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran penuh kepada PT IKP. Bahkan, ia mengungkap adanya indikasi masalah dalam pelaksanaan proyek di sejumlah titik di wilayah Pandeglang.


“Pembayaran sudah kami lakukan ke pihak IKP. Untuk pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab mereka. Kami juga mendapat laporan adanya permasalahan di beberapa titik proyek,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Yadi juga mengungkap bahwa sejak awal dirinya dilarang berkoordinasi langsung dengan pihak Kodim oleh Hudoriah, dengan alasan proyek berada di bawah kewenangan Kodam Siliwangi. Namun ketika fakta pembayaran terungkap, pihak tersebut justru tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas terkait hak Yadi.


Akibat kejadian ini, Yadi tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari pihak yang telah memberikan dukungan modal. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaksana lapangan yang bekerja secara nyata di proyek pembangunan.


“Saya hanya menuntut hak saya. Saya bekerja, saya keluarkan biaya. Kalau seperti ini, saya merasa dimanfaatkan. Ini bukan sekadar rugi materi, tapi juga menghancurkan kepercayaan,” ujarnya dengan nada kecewa.


Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut transparansi pengelolaan anggaran, profesionalitas pelaksana proyek, serta perlindungan terhadap mitra kerja.


Seruan tegas pun disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Sekretariat Negara Republik Indonesia, untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi, dan memastikan keadilan ditegakkan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan dan membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih luas.


Pihak Kodim Pandeglang menyatakan akan membantu melakukan klarifikasi kepada PT IKP. Namun publik menilai, persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara internal dan membutuhkan perhatian serius dari negara.


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 19, 2026 0
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program
CILEGON - PojokJurnal com . , [Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., meninjau langsung progres pelaksanaan TNI M…

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan