-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?* Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Wangi Wangi, Wakatobi -PojokJurnal com.  [ Senin, 04 Mei 2026  Dinamika hukum di Desa Wisata Wakatobi belakangan ini menghadapi tantangan serius berupa tindakan vandalisme dan pengrusakan fasilitas publik. 


Fasilitas yang dibangun dengan jerih payah dana desa seperti pot bunga estetis, taman, dan infrastruktur penunjang pariwisata seringkali menjadi sasaran perusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perkara perusakan barang milik Pemerintah Desa Sombu menjadi potret nyata bagaimana aset kolektif yang seharusnya menjadi mesin ekonomi warga justru dihancurkan dalam sekejap. 


Dalam menghadapi fenomena ini, muncul kebutuhan mendesak untuk menemukan landasan filosofis hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi mampu memberikan solusi berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang paling relevan untuk menjawab tantangan ini adalah teori Utilitarianisme.


Secara yuridis, tindakan vandalisme ini memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam kerangka hukum lama maupun baru. Dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht), tindakan ini diatur dalam Pasal 406 ayat (1), yang mengancam setiap orang yang sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.


Namun, seiring dengan transisi hukum pada tahun 2026, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menawarkan pendekatan yang lebih modern melalui Pasal 521. Meskipun ancaman penjara pokoknya sedikit lebih ringan (2 tahun 6 bulan), KUHP Baru memperkenalkan denda Kategori IV yang mencapai Rp200.000.000 sebagai bentuk perlindungan ekonomi terhadap aset. Yang menarik, Pasal 521 ayat (2) KUHP 2023 juga memperkenalkan ambang batas kerugian Rp500.000 untuk mengklasifikasikan tindak pidana ringan, memberikan ruang bagi penegak hukum untuk lebih proporsional dalam menilai dampak sosial dan utilitas dari barang yang dirusak.


Utilitarianisme, yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, adalah teori moral dan hukum yang menilai suatu tindakan berdasarkan kemanfaatan dan keuntungan yang dihasilkannya bagi masyarakat. Teori ini menempatkan prinsip "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak" (the greatest happiness for the greatest number) sebagai tujuan utama hukum. 


Dalam konteks Wakatobi, fasilitas publik bukan sekadar benda mati; mereka adalah instrumen sosial yang meningkatkan kesejahteraan umum melalui sektor pariwisata. Pengrusakan terhadap benda-benda ini merupakan serangan langsung terhadap "utilitas" atau kemanfaatan yang seharusnya dinikmati secara kolektif oleh warga desa dan wisatawan.


Narasi hukum ini melibatkan aktor-aktor dengan kepentingan yang saling bersinggungan. 


Di satu sisi, pemerintah desa dan masyarakat Desa Sombu berdiri sebagai pihak yang dirugikan secara kolektif. Mereka adalah penyedia fasilitas yang menggunakan anggaran publik demi kepentingan ekonomi bersama. Di sisi lain, terdapat pelaku seperti Suhardin dan Pati Adrian, yang melakukan pengrusakan, seringkali di bawah pengaruh minuman beralkohol. Di tengah pusaran ini, peran aparat penegak hukum, khususnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, menjadi sangat krusial. 


Pendekatan utilitarian menuntut hakim untuk tidak hanya bertindak secara retributif (pembalasan), tetapi mencari solusi yang paling memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas sosial desa.


Pentingnya masalah ini tidak lepas dari letak geografisnya. Peristiwa di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, terjadi di sepanjang jalur strategis yang merupakan bagian dari infrastruktur desa wisata yang sedang dikembangkan. Wakatobi, sebagai destinasi wisata unggulan nasional dan internasional, sangat bergantung pada citra estetika dan kenyamanan. 


Pengrusakan di area strategis ini memberikan dampak citra negatif yang luas. Jika vandalisme dibiarkan, utilitas kawasan sebagai penarik minat wisatawan akan menurun, yang pada akhirnya secara sistematis merugikan ekonomi seluruh penduduk desa.


Momentum perubahan paradigma ini sangat tepat jika dikaitkan dengan masa transisi hukum Indonesia pada tahun 2026 yang mulai mengadopsi nilai-nilai utilitarianisme secara lebih konkret. Melalui implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif), hukum tidak lagi dipandang sebagai kumpulan norma statis yang kaku, melainkan alat yang fleksibel untuk merespons tuntutan zaman. 


Penerapan utilitarianisme dianggap sebagai solusi tepat karena menggunakan analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis). Secara efisiensi anggaran, pengrusakan adalah pemborosan sumber daya negara karena memaksa biaya perbaikan berulang. 


Dari sisi perlindungan hak, utilitarianisme memberikan pembenaran moral untuk memprioritaskan hak mayoritas warga atas segelintir pelaku pengrusakan. Sanksi yang diberikan pun diarahkan untuk memberikan efek jera yang mendidik, bukan sekadar menyiksa pelaku.


Implementasi nyata dari pemikiran ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis. 


Pertama, melalui penerapan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian di luar persidangan melalui mediasi. Dalam kasus Wakatobi, tercapainya perdamaian antara pelaku dan Kepala Desa Sombu menunjukkan adanya pemulihan harmoni sosial. 


Kedua, perspektif utilitarian membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pemberian 'syarat khusus' dalam putusannya. Melalui pendekatan ini, sanksi tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga pada upaya pemulihan fungsional di mana pelaku diwajibkan menyediakan kembali serta merawat fasilitas yang rusak secara berkala. 


Langkah ini secara langsung bertujuan untuk mengembalikan utilitas aset publik yang hilang sekaligus memberikan edukasi tanggung jawab sosial yang nyata bagi pelaku.


Terakhir, diperlukan kebijakan preventif berbasis kemanfaatan. Pemerintah daerah harus menyusun regulasi yang menekankan pada pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, setiap individu akan memiliki rasa memiliki (sense of belonging), sehingga potensi pengrusakan dapat ditekan serendah mungkin demi kebaikan bersama. 


Utilitarianisme bukan sekadar teori abstrak, melainkan landasan pragmatis untuk menjaga aset-aset desa wisata. Dengan memfokuskan hukum pada pencapaian kebahagiaan kolektif, siklus pengrusakan fasilitas publik dapat diakhiri melalui pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas. 


Keadilan yang dicapai bukan lagi tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana kemanfaatan fasilitas tersebut dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang dan mendatang.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 19, 2026 0
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program
CILEGON - PojokJurnal com . , [Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., meninjau langsung progres pelaksanaan TNI M…

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Gren Opening Program MBG Di SPPG Yayasan AL-Miftah Desa Umnul Ckeusik Resmi Di Gelar

Minggu, Mei 17, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan