Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.
Blitar, PojokJurnal com. - [Polres Blitar kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20) warga Tanggunggunung, kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumplah barang bukti.
Pengungkapan dilakukan pada kamis (23/4) 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Tersangka di duga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumplah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain secara acak.
Untuk menghindari kecurigaan belanja solar subsidi dari satu spbu pindah ke spbu lain. Setiap belanja solar selalu ganti barcode dan ganti Plat nomer kendaraan. BBM hasil belanja tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan kapasitas sekitar 2 ton.
"Tangki penampungan disamarkan dibawah dan atasnya ditumpuki karung sekam padi dan ditutup terpal. selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik," Kata AKBP Kalfaris.
AKBP Kalfaris menuturkan, BBM yang terkumpul rencana akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kesejumlah PT guna meraup keuntungan.
AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah kabupaten Tulungagung dan kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna melabui petugas.
Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Ngujang 1 kabupaten Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair milik KMR.
Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumplah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Red/ Tim


Posting Komentar