-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor* *Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor*

*Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
19 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta — PojokJurnal com. [Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya menegaskan perihal pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). 


Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/5/2026).


Hadir sebagai pembicara bersama Prof Romli dan beberapa pakar hukum lainnya dalam kesempatan itu, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan saja tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, tapi ini soal kepastian hukum terhadap unsur kerugian negara sebagai hal penting dalam delik korupsi.


“Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Artinya, pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional,” kata Firman.


Menurut Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu, penggunaan surat edaran sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak boleh melampaui batas kewenangan dengan menggantikan fungsi undang-undang ataupun menafsirkan putusan MK secara sepihak.


“Surat edaran bisa dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, tapi tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” imbuhnya.


Di samping itu, Firman juga menyoroti Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.


“Kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting agar menjaga fairness dalam proses pidana,” ujarnya.


Sementara, terkait posisi lembaga auditor, lanjut Firman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai dasar konstitusional yang kuat dalam penetapan kerugian negara. Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik bisa membantu secara teknis dalam proses penghitungan atau audit investigatif.


“Hal yang harus dicermati adalah bahwa BPK memiliki posisi konstitusional paling kuat, sementara lembaga lain dapat membantu secara teknis. Adapun hakim tetap menjadi penilai akhir dalam perkara pidana,” tandasnya.


Firman juga mengingatkan bahwa ketergantungan berlebihan terhadap beleidsregel atau kebijakan dalam hukum pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.


“Standar pembuktian tidak boleh berubah mengikuti preferensi lembaga. Jika ini dibiarkan, perkara korupsi akan terus dipersoalkan di praperadilan, eksepsi, banding, hingga peninjauan kembali. Dalam jangka panjang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi,” katanya.


Karena itu, pihaknya mendorong supaya dilakukan revisi terbatas terhadap UU Tipikor untuk mempertegas konstruksi pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan beleidsregel dalam rezim hukum pidana agar tidak melahirkan norma baru di luar undang-undang.


“Penegakan hukum Tipikor harus tetap cepat, tetapi juga sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional,” lugasnya.

Red Bahrudin 

Sumber. Peradin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 19, 2026 0
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program
CILEGON - PojokJurnal com . , [Komandan Korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., meninjau langsung progres pelaksanaan TNI M…

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan