Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Diduga Raup Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, BK-LSM Lebak Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Voucher Wifi Illegal Diduga Raup Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, BK-LSM Lebak Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Voucher Wifi Illegal

Diduga Raup Pendapatan Puluhan Juta Per Bulan, BK-LSM Lebak Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pengusaha Voucher Wifi Illegal

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
26 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Lebak - Pojok Jurnal.Com Maraknya penjualan voucher wifi diduga illegal di wilayah Kabupaten Lebak, disikapi serius oleh Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan dan investigasi yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa pengusaha nakal yang memperjualbelikan voucher wifi, diduga menyalahi peruntukan, dengan meraup pendapatan hingga mencapai puluhan juta rupiah.  Hal ini diungkap Mamik Selamet, Kordinator BK-LSM Lebak, Sabtu, 25 Mei 2024. 


"Hasil pantauan kami, terdapat beberapa pelaku usaha yang disinyalir menggunakan jasa layanan telekomunikasi Indihome milik PT.Telkom, dimana mereka manfaatkan akses layanan telekomunikasi tersebut dengan cara memperjualbelikan kembali layanan tersebut kepada Masyarakat luas dalam bentuk wifi voucher dan paket penjualan lainnya  secara beragam, sehingga pendapatan  yang mereka raup mencapai hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya" ungkap Mamik Selamet, Kordinator BK-LSM Lebak. 


Lebih lanjut dirinya menjelaskan, para pengusaha nakal tersebut, diduga telah  menyalahi peruntukan dan tidak mengantongi dokumen kelengkapan perizinan yang semestinya. 


"Mereka sebenarnya sudah mengetahui bahwa kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan,  tetapi karena nilai  keuntungan yang mereka dapat sangat menggiurkan, konsekwensinya pun tetap mereka abaikan, ditambah lemahnya pengawasan, dan adanya oknum, cenderung memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memanfaatkan jasa layanan telekomunikasi yang diberikan oleh perusahaan BUMN tersebut demi meraup keuntungan pribadi secara berlipat" tambahnya. 


Maka untuk itu menurut Mamik, pihaknya mendorong kepada instansi terkait, untuk menyelidiki maraknya penjualan wifi voucher, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak yang tidak mengantongi izin resmi. 


"Kami meminta agar instansi terkait, segera menyelidiki masalah ini, sebab jika hal ini terus dibiarkan, sama halnya kita  turutserta membiarkan dan memperlancar dugaan curang dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha nakal dengan  memanfaatkan jasa layanan telekomunikasi milik PT.Telkom, demi meraup keuntungan pribadi, Insya Allah secepatnya kami akan bersurat"  pungkasnya. 


Terpisah, salah satu pengelola usaha penjualan voucher wifi berinisial "A" yang memanfaatkan jasa layanan telekomunikasi milik PT.Telkom, membenarkan bahwa usaha yang digelutinya tersebut menyalahi aturan. Namun saat ditanya soal izin usaha, dirinya berkilah bahwa saat ini sudah beralih menjadi perusahaan dengan nama perusahaan yang mengantongi izin resmi. 


"Kalo dulu memang benar kang, saya juga mengakui lah ada pelanggaran, tetapi sejak satu tahun ke belakang, kami sudah pindah ke salah satu provider, dan sudah mengantongi izin resmi" ungkap "A" saat memberikan klarifikasinya kepada pengurus BK-LSM Lebak, Sabtu, 25 Mei 2024. 


Disinggung soal pelanggaran yang sudah terjadi dan nilai keuntungan yang diperoleh, "A" tak menampikan permasalahan tersebut. 


"Bukan hanya kami aja kang, masih banyak yang lain juga  yang menggunakan layanan Telkom dan menjualnya kembali, meski pun pendapatan besar, tapi kami juga kan ada beban yang harus dibayar, termasuk biaya bulanan (abodemen) dan juga pekerja" sambungnya. 


Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, "A" merupakan wakil dari "D" yang merupakan bos yang memperjualbelikan voucher wifi dan paket penjualan data layanan internet secara beragam. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan layanan indihome sebagai sumber internet milik PT.Telkom, dengan  menggunakan perangkat Hardware tambahan seperti mikrotik, router acces point dan perangkat lainnya sebagai server, untuk memperluas jaringan wifi hingga ke tingkat user atau pengguna layanan wifi voucher, yang dijual dengan harga bervariasi, antara 2000, 3000, 5000, dan paket lainnya yang ditawarkan.


(Red )

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*

Bahrudin Thea- Minggu, Februari 22, 2026 0
Era Mantan Dirut Arif Suhartono,Pelindo meraih laba cemerlang hingga Februari 2026*
Jakarta,- Pojok Jurnal com .  [Minggu. 22 Februari 2026. Di era kepemimpinan Direktur Utama Arif Suhartono, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menun…

Berita Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Senin, Februari 16, 2026
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Jumat, Februari 20, 2026
Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Kamis, Januari 01, 2026
Pekerjaan PDAM di Kabupaten Serang Amburadul, Warga Margagiri Resah

Pekerjaan PDAM di Kabupaten Serang Amburadul, Warga Margagiri Resah

Kamis, Januari 30, 2025

Berita Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Ketua APB Desak Penegakan Hukum dan Pengawasan Regulator dalam Kasus KMP Nusa Jaya

Sabtu, Februari 21, 2026
Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Aduan Masyarakat Diabaikan? Ada Apa Dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Jumat, Februari 20, 2026
Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Praktisi Hukum Herry Yap Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Sekolah*

Senin, Februari 16, 2026
Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Kemenag Hari ini Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan di Jakarta*

Selasa, Februari 17, 2026
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana*

Sabtu, Februari 21, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Artificial Intelligence Alat Bantu Hakim, Bukan Jadi Hakim!*

Jumat, Februari 20, 2026
Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Penuhi Janji, Mentrans Percepat Penyelesaian Sengketa 15 Tahun Di Lahan Gambut Jaya Jambi*

Kamis, Januari 01, 2026
Pekerjaan PDAM di Kabupaten Serang Amburadul, Warga Margagiri Resah

Pekerjaan PDAM di Kabupaten Serang Amburadul, Warga Margagiri Resah

Kamis, Januari 30, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan