-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA — PojokJurnal com.  [Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis, 23 April 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Rr. Fransiska Kumalawati Susilo dan menegaskan statusnya sebagai istri sah menurut hukum Indonesia.


Putusan ini diketahui melalui amar putusan yang telah ditayangkan dalam sistem informasi pengadilan (e-court). Hingga saat keterangan ini disusun, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim belum tersedia secara publik, sehingga informasi yang beredar masih terbatas pada amar putusan tersebut.


Dalam amar putusan, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni Tergugat I dan Tergugat II. Penolakan ini menandakan bahwa keberatan awal yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima oleh pengadilan.


Lebih lanjut, dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Edward Seky Soeryadjaya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.


Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan Tergugat II sebagai kepala keluarga dan Tergugat I sebagai istri.


Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan memerintahkan instansi terkait untuk mencabut Kartu Keluarga dimaksud. Selain itu, Tergugat I juga diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan atau mengklaim status sebagai istri sah dari Tergugat II.


Sementara itu, Tergugat II diwajibkan untuk mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan Penggugat. Putusan ini menjadi penegasan penting dalam sengketa yang berkaitan dengan keabsahan hubungan hukum dalam institusi perkawinan.


Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh para tergugat. Dengan demikian, tidak ada satu pun tuntutan balik dari pihak tergugat yang dikabulkan oleh pengadilan. Para tergugat juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Penggugat,  Dr.WILPAN PRIBADI ,S.H.,M.H.CLA,. dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum bagi kliennya.


“Berdasarkan amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026, Majelis Hakim pada pokoknya menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan klien kami untuk sebagian. Amar tersebut secara tegas menyatakan klien kami sebagai istri sah serta menyatakan dokumen kependudukan yang mencantumkan pihak lain sebagai istri tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan, khususnya bagian pertimbangan hukum yang akan menjadi dasar analisis lebih lanjut terhadap putusan tersebut.


“Saat ini kami baru dapat mengakses amar putusan melalui e-court. Pertimbangan hukum secara lengkap baru dapat kami pelajari setelah salinan resmi putusan kami terima. Oleh karena itu, kami membatasi keterangan ini hanya pada amar putusan yang telah tersedia,” jelasnya.


Lebih jauh, ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan yuridis atas status hukum kliennya yang selama ini diperjuangkan melalui jalur hukum.


“Putusan ini, sebagaimana tercermin dalam amar, merupakan pengakuan hukum atas status klien kami yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Kami tentu menghormati apabila pihak lain akan menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.


Perkara ini sendiri telah melalui seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai dari proses mediasi, penyampaian jawaban dan replik-duplik, pembuktian dengan alat bukti dan saksi, hingga penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak sebelum akhirnya diputus oleh Majelis Hakim.


Dengan adanya putusan ini, diharapkan memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan yang disengketakan. Namun demikian, perkembangan perkara masih terbuka, mengingat para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah salinan resmi putusan diterima.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI
JAKARTA — PojokJurnal com .  [ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan