-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA — PojokJurnal com.  [Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status perkawinan dengan Nomor 303/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst pada Kamis, 23 April 2026. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Rr. Fransiska Kumalawati Susilo dan menegaskan statusnya sebagai istri sah menurut hukum Indonesia.


Putusan ini diketahui melalui amar putusan yang telah ditayangkan dalam sistem informasi pengadilan (e-court). Hingga saat keterangan ini disusun, salinan lengkap putusan beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim belum tersedia secara publik, sehingga informasi yang beredar masih terbatas pada amar putusan tersebut.


Dalam amar putusan, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni Tergugat I dan Tergugat II. Penolakan ini menandakan bahwa keberatan awal yang diajukan pihak tergugat tidak dapat diterima oleh pengadilan.


Lebih lanjut, dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Edward Seky Soeryadjaya yang dilangsungkan pada 1 Agustus 1994 di Santa Ana, Orange County, California, Amerika Serikat, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.


Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Kartu Keluarga Nomor 3171060712111013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen tersebut sebelumnya mencantumkan Tergugat II sebagai kepala keluarga dan Tergugat I sebagai istri.


Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan memerintahkan instansi terkait untuk mencabut Kartu Keluarga dimaksud. Selain itu, Tergugat I juga diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan atau mengklaim status sebagai istri sah dari Tergugat II.


Sementara itu, Tergugat II diwajibkan untuk mengakui bahwa satu-satunya perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah dengan Penggugat. Putusan ini menjadi penegasan penting dalam sengketa yang berkaitan dengan keabsahan hubungan hukum dalam institusi perkawinan.


Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menolak seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan oleh para tergugat. Dengan demikian, tidak ada satu pun tuntutan balik dari pihak tergugat yang dikabulkan oleh pengadilan. Para tergugat juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Penggugat,  Dr.WILPAN PRIBADI ,S.H.,M.H.CLA,. dari Kantor Hukum ANDROMEDA, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan yang dinilai telah memberikan kejelasan hukum bagi kliennya.


“Berdasarkan amar putusan yang kami akses melalui e-court tertanggal 23 April 2026, Majelis Hakim pada pokoknya menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan gugatan klien kami untuk sebagian. Amar tersebut secara tegas menyatakan klien kami sebagai istri sah serta menyatakan dokumen kependudukan yang mencantumkan pihak lain sebagai istri tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan, khususnya bagian pertimbangan hukum yang akan menjadi dasar analisis lebih lanjut terhadap putusan tersebut.


“Saat ini kami baru dapat mengakses amar putusan melalui e-court. Pertimbangan hukum secara lengkap baru dapat kami pelajari setelah salinan resmi putusan kami terima. Oleh karena itu, kami membatasi keterangan ini hanya pada amar putusan yang telah tersedia,” jelasnya.


Lebih jauh, ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pengakuan yuridis atas status hukum kliennya yang selama ini diperjuangkan melalui jalur hukum.


“Putusan ini, sebagaimana tercermin dalam amar, merupakan pengakuan hukum atas status klien kami yang selama ini dipertahankan dengan itikad baik. Kami tentu menghormati apabila pihak lain akan menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.


Perkara ini sendiri telah melalui seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai dari proses mediasi, penyampaian jawaban dan replik-duplik, pembuktian dengan alat bukti dan saksi, hingga penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak sebelum akhirnya diputus oleh Majelis Hakim.


Dengan adanya putusan ini, diharapkan memberikan kepastian hukum terkait status perkawinan yang disengketakan. Namun demikian, perkembangan perkara masih terbuka, mengingat para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah salinan resmi putusan diterima.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Bahrudin Thea- Senin, Juli 06, 2026 0
Bupati Pandeglang Lantik 132 Pejabat, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik
PANDEGLANG – PojokJurnal com . [Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik sebanyak 132 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Senin (6/7/…

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Kamis, Juli 02, 2026
DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

DPD Partai Golkar Pandeglang Segera Rehabilitasi Kantor, Perkuat Konsolidasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 02, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Disdukcapil Pandeglang Gelar Bimtek PIAK, Tingkatkan Kompetensi Operator Kecamatan dan Optimalkan Layanan Adminduk Pandeglang – Dinas Kependudukan dan

Jumat, Juli 03, 2026
Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Danrem 064/MY Ikuti Rakornis TMMD Ke-129, Samakan Persepsi Sukseskan Program

Jumat, Juli 03, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

*Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan*

Rabu, Januari 21, 2026
Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Jembatan Blengbeng Sungai Cikayang di Cikeusik Sangat Mengkhawatirkan, Miring 20 Derajat dan Membahayakan Anak Sekolah Juga warga

Senin, Desember 08, 2025
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan