Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Upaya Hukum Perlawanan dalam Hukum Acara Pidana* Upaya Hukum Perlawanan dalam Hukum Acara Pidana*

Upaya Hukum Perlawanan dalam Hukum Acara Pidana*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com.   Senin,16 Februari 2026.  Upaya [hukum perlawanan penting dalam hukum acara pidana. Instrumen ini menjamin koreksi putusan dan perlindungan hak pihak berperkara.


Upaya hukum dalam hukum pidana pada dasarnya merepresentasikan dua hal yakni pengawasan vertikal oleh hakim yang lebih tinggi terhadap putusan hakim yang lebih rendah terkait pemeriksaan dan penilaian fakta hukum maupun penerapan hukum sebagai bentuk akuntabilitas dari putusan hakim tersebut berdasar atas prinsip independensi hakim.


Artinya, produk dari kemerdekaan hakim adalah putusan hakim dan putusan itu hanya bisa diubah maupun dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Di sisi lain, upaya hukum juga dapat dilihat sebagai hak yang dimiliki terdakwa/terpidana atau penuntut umum untuk mendapatkan keadilan dengan menguji putusan pengadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi. 


Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum (Rusli Muhammad: 2007). 


Melalui upaya hukum, kekeliruan putusan hakim pengadilan tingkat pertama dapat diperbaiki dalam pemeriksaan dan keputusan hakim pengadilan tingkat banding, selanjutnya dapat diperbaiki lagi dalam pemeriksaan dan keputusan tingkat kasasi (Paingot Rambe Manalu dkk: 2010). 


Tujuan esensial dari adanya upaya hukum, adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil dan keadilan yang substantif melalui filterisasi hierarkis tingkat peradilan.


Secara normatif, menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum didefinisikan sebagai hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.


Mengacu pada KUHAP secara komprehensif, upaya hukum pada dasarnya dibedakan menjadi dua jenis, yakni upaya hukum biasa yang diterapkan untuk menguji putusan yang belum berkekuatan hukum tetap serta upaya hukum luar biasa untuk menguji putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Upaya hukum biasa terdiri dari perlawanan, banding, dan kasasi. 


Sedangkan upaya hukum luar biasa, terdiri dari kasasi demi kepentingan hukum serta peninjauan kembali. 


Dari bentuk-bentuk upaya hukum tersebut yang relatif jarang didengar oleh khalayak umum maupun digunakan dalam praktik peradilan pidana adalah upaya hukum perlawanan. 


Dalam hukum acara pidana, perlawanan pada dasarnya dapat dibedakan dalam konteks sebagai upaya hukum maupun dalam konteks bukan sebagai upaya hukum, artinya sebagai sarana keberatan terhadap mekanisme pemeriksaan maupun penetapan pengadilan.


Perlawanan sebagai Upaya Hukum


Perlawanan dalam konteks upaya hukum diterapkan terhadap putusan akhir, yakni dalam putusan acara cepat yang mana dijatuhkan perampasan kemerdekaan di mana putusan tidak dihadiri oleh terdakwa maupun wakil/kuasanya. 


Merujuk Pasal 266 ayat (1) hingga ayat (8) KUHAP, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. 


Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan paling lama satu hari, terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada terpidana. 

Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register. 


Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan. 


Dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu. 


Dengan perlawanan, putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur. 


Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik mengenai perlawanan, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut. 


Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana, terdakwa tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan tersebut. 


Dalam konteks ini, upaya hukum perlawanan diajukan kepada pengadilan yang telah memutus perkara tersebut bukan kepada pengadilan tinggi.


Selain diterapkan terhadap putusan akhir, upaya hukum perlawanan juga dapat diajukan sebagai upaya hukum terhadap putusan sela. 


Merujuk ketentuan Pasal 206 ayat (1) hingga ayat (6) KUHAP, dalam hal terdakwa atau advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. 


Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut. 

Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan. 


Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sela kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan, dalam hal perlawanan terdakwa diterima. 


Dalam hal terjadi keadaan di mana hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan dan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau advokatnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam jangka waktu 14 hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. 


Dalam hal perlawanan diajukan bersama dengan permohonan banding oleh terdakwa atau advokatnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang. 


Artinya, upaya hukum perlawanan dapat diajukan bersama dengan upaya hukum banding. Upaya hukum perlawanan ini, dalam konteks untuk menguji terkait wewenang pengadilan negeri, apakah berwenang atau tidak. Adapun upaya hukum banding, adalah untuk menguji fakta hukumnya.


Perlawanan Bukan sebagai Upaya Hukum


Dalam konteks bukan sebagai upaya hukum, maka perlawanan merupakan mekanisme permohonan untuk mengajukan keberatan dan peninjauan ulang terkait mekanisme pemeriksaan maupun penetapan pengadilan dan bukan terhadap putusan pengadilan baik putusan akhir maupun sela. 


Dalam KUHAP, terdapat lima mekanisme perlawanan dalam peradilan pidana. 


Pertama, perlawanan terhadap penetapan pengadilan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili. 


Merujuk Pasal 196 ayat (1) dan 197 ayat (1) KUHAP, dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, perkara pidana tersebut tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ketua pengadilan negeri menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasan pelimpahan perkara. 


Dalam hal penuntut umum melakukan perlawanan terhadap surat penetapan pengadilan negeri, penuntut umum mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat pengadilan negeri yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak surat penetapan tersebut diterima. 


Dalam konteks ini, hak mengajukan perlawanan dimiliki oleh penuntut umum.


Kedua, perlawanan sebagai bentuk eksepsi terhadap kompetensi pengadilan maupun surat dakwaan. 


Merujuk Pasal 206 ayat (1) KUHAP, dalam hal terdakwa atau advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. 


Dalam konteks ini, perlawanan menjadi hak dari terdakwa atau advokatnya. Terhadap perlawanan tersebut, hakim akan memutus sela dan putusan tersebut dapat menjadi sarana mengajukan upaya hukum perlawanan kepada pengadilan tinggi.


Ketiga, perlawanan terhadap penetapan penangguhan penahanan terdakwa. Merujuk Pasal 110 ayat (5) KUHAP, dalam hal penuntut umum mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan, terdakwa tetap dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan ketua pengadilan negeri. 


Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan penuntut umum, hakim pengadilan negeri wajib mengeluarkan surat perintah penahanan kembali dalam waktu paling lama satu hari terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri. Hak mengajukan perlawanan terhadap penangguhan penahanan terdakwa dimiliki oleh penuntut umum.


Keempat, perlawanan terhadap hasil keterangan ahli.


Merujuk Pasal 230 ayat (1) hingga ayat (3) KUHAP, dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.


Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari terdakwa atau advokatnya terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud, hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas keterangan ahli tersebut. 


Penelitian ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personal yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Hak perlawanan di sini dimiliki oleh terdakwa atau advokatnya. 


Kelima, perlawanan terhadap pelanggaran prosedur perjanjian penundaan penuntutan. Merujuk Pasal 328 ayat (17) KUHAP, pelanggaran terhadap prosedur perjanjian penundaan penuntutan, dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan. Hak mengajukan perlawanan disini dimiliki oleh tersangka atau terdakwa.


Kesimpulan


Dalam hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, perlawanan dapat dibedakan menjadi perlawanan sebagai upaya hukum maupun perlawanan bukan sebagai upaya hukum. 


Perlawanan sebagai upaya hukum dapat diajukan terhadap putusan akhir, yakni dalam putusan acara cepat yang tidak dihadiri terdakwa dan vonisnya berupa perampasan kemerdekaan yang diajukan kepada pengadilan negeri tersebut, serta terhadap putusan sela terkait vonis sela atas perlawanan/eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 206 ayat (1) KUHAP. 


Dalam hal ini, perlawanan diajukan kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. 


Perlawanan terkait kompetensi mengadili juga dapat diajukan bersama permohonan banding ke pengadilan tinggi. 


Kemudian, perlawanan juga dapat dilihat sebagai bukan upaya hukum, dalam hal ini perlawanan mengejawantah sebagai mekanisme permohonan untuk mengajukan keberatan dan peninjauan ulang terkait mekanisme pemeriksaan maupun penetapan pengadilan. 


Perlawanan bukan sebagai upaya hukum terdiri atas lima hal yakni, perlawanan terhadap penetapan pengadilan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili yang dapat diajukan oleh penuntut umum, perlawanan sebagai bentuk eksepsi terhadap kompetensi pengadilan maupun surat dakwaan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau advokatnya, perlawanan terhadap penetapan penangguhan penahanan terdakwa yang dapat diajukan oleh penuntut umum, perlawanan terhadap hasil keterangan ahli yang dapat diajukan oleh terdakwa atau kuasanya, serta perlawanan terhadap pelanggaran prosedur perjanjian penundaan penuntutan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau tersangka.


Sumber Referensi


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Rusli  Muhammad, 2007, Hukum  Acara  Pidana  Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Paingot Rambe Manalu, dkk, 2010, Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan,  CV Novindo  Pustaka  Mandiri,  Jakarta

Red Bahrudin 

Penulis: Pradikta Andi Alvat

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*

Bahrudin Thea- Senin, Februari 16, 2026 0
Cegah Kanker Serviks Dengan Jurus 'Cerdik', Pesan Penting Dari Pertemuan Dharmayukti Karini Sulut*
Jakarta - Pojok Jurnal com .   [Minggu,15 Februari 2026.  Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran perempuan terhadap risiko, geja…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

HPN 2026 Banten: Korem 064/MY Tekankan Akurasi Jurnalistik di Era Dominasi AI

Selasa, Februari 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan