-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana* PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana*

PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Soppeng –Pojok Jurnal com   [Minggu, 15 Feb 2026.  Negeri (PN) Watansoppeng memutus perkara pidana melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada Jumat (13/02). Penerapan Pengakuan Bersalah tersebut diperiksa dalam sidang tertentu yang kemudian diputus melalui acara pemeriksaan singkat.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) hari penjara jika denda tidak dibayarkan,” ujar Hakim Muhammad Yusril Yusuf didampingi Panitera Pengganti Syahruddin. 


Perkara bermula ketika Terdakwa berinisial S, didakwa melakukan pemukulan terhadap dua anak di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Fakta persidangan mengungkap peristiwa bermula ketika terdakwa tersulut emosi akibat rumahnya berulang kali terkena lemparan batu saat anak-anak bermain. Terdakwa kemudian memukul korban menggunakan potongan bambu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis, sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan psikologi forensik.


Dalam persidangan, Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan secara sukarela mengakui perbuatannya dan membuat kesepakatan pengakuan bersalah dengan Penuntut Umum. Kesepakatan tersebut kemudian diperiksa dan disetujui Hakim karena dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 78 UU KUHAP 2025, termasuk memastikan pengakuan dilakukan tanpa paksaan serta memenuhi syarat formil dan materiil.


Dalam pertimbangannya, Hakim memperhatikan faktor pemberatan berupa dampak trauma terhadap korban. Namun Hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan, antara lain usia lanjut terdakwa, kondisi kesehatan (Diabetes Melitus Tipe II), pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta itikad baik untuk meminta maaf dan menawarkan restitusi meskipun ditolak pihak korban.


Putusan tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang tidak semata represif, tetapi juga rasional dan humanis.


Kabupaten Soppeng yang dikenal dengan julukan “Kota Kalong” turut menjadi latar simbolik atas lahirnya tonggak ini. Selain dikenal dengan ikon ribuan kelelawar di pusat kota, Soppeng juga memiliki jejak penting dalam sejarah peradilan nasional sebagai daerah kelahiran Ketua Mahkamah Agung periode 2009–2012, Harifin Andi Tumpa.


“Menegakkan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab utama hakim, termasuk ketika masih terdapat kekosongan pengaturan dalam praktik hukum,” ujar Yusril.


Ia menambahkan, dengan pemikiran kritis, logika hukum yang memadai, serta dukungan aparatur kepaniteraan PN Watansoppeng yang profesional dan cekatan, persidangan tetap dapat berjalan optimal.


Penerapan plea bargaining di PN Watansoppeng menjadi sinyal kuat bahwa pembaruan KUHAP 2025 tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan mulai hidup dalam praktik. Di tengah tantangan penumpukan perkara dan kebutuhan efisiensi peradilan, mekanisme ini membuka peluang penyelesaian perkara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip keadilan substantif.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*

Bahrudin Thea- Selasa, April 14, 2026 0
MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi*
Jakarta - PojokJurnal com .   [Selasa,14 April 2026. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan subst…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
*Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus*

*Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus*

Rabu, Januari 28, 2026
PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

*Kaji Perubahan Pola Mutasi & Promosi Kepaniteraan, BSDK MA Gelar FGD*

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
 *Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

*Sejauh Mana Etika Mempengaruhi Putusan Hakim?*

Kamis, April 09, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
*Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus*

*Implikasi UU Penyesuaian Pidana Terhadap Perbuatan Pidana dalam Tindak Pidana Narkotika dan Hilangnya Minimum Khusus*

Rabu, Januari 28, 2026
PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan