-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana* PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana*

PN Watansoppeng Terapkan Plea Bargaining Perdana*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Soppeng –Pojok Jurnal com   [Minggu, 15 Feb 2026.  Negeri (PN) Watansoppeng memutus perkara pidana melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada Jumat (13/02). Penerapan Pengakuan Bersalah tersebut diperiksa dalam sidang tertentu yang kemudian diputus melalui acara pemeriksaan singkat.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) hari penjara jika denda tidak dibayarkan,” ujar Hakim Muhammad Yusril Yusuf didampingi Panitera Pengganti Syahruddin. 


Perkara bermula ketika Terdakwa berinisial S, didakwa melakukan pemukulan terhadap dua anak di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Fakta persidangan mengungkap peristiwa bermula ketika terdakwa tersulut emosi akibat rumahnya berulang kali terkena lemparan batu saat anak-anak bermain. Terdakwa kemudian memukul korban menggunakan potongan bambu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis, sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan psikologi forensik.


Dalam persidangan, Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan secara sukarela mengakui perbuatannya dan membuat kesepakatan pengakuan bersalah dengan Penuntut Umum. Kesepakatan tersebut kemudian diperiksa dan disetujui Hakim karena dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 78 UU KUHAP 2025, termasuk memastikan pengakuan dilakukan tanpa paksaan serta memenuhi syarat formil dan materiil.


Dalam pertimbangannya, Hakim memperhatikan faktor pemberatan berupa dampak trauma terhadap korban. Namun Hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan, antara lain usia lanjut terdakwa, kondisi kesehatan (Diabetes Melitus Tipe II), pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta itikad baik untuk meminta maaf dan menawarkan restitusi meskipun ditolak pihak korban.


Putusan tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang tidak semata represif, tetapi juga rasional dan humanis.


Kabupaten Soppeng yang dikenal dengan julukan “Kota Kalong” turut menjadi latar simbolik atas lahirnya tonggak ini. Selain dikenal dengan ikon ribuan kelelawar di pusat kota, Soppeng juga memiliki jejak penting dalam sejarah peradilan nasional sebagai daerah kelahiran Ketua Mahkamah Agung periode 2009–2012, Harifin Andi Tumpa.


“Menegakkan hukum dan keadilan adalah tanggung jawab utama hakim, termasuk ketika masih terdapat kekosongan pengaturan dalam praktik hukum,” ujar Yusril.


Ia menambahkan, dengan pemikiran kritis, logika hukum yang memadai, serta dukungan aparatur kepaniteraan PN Watansoppeng yang profesional dan cekatan, persidangan tetap dapat berjalan optimal.


Penerapan plea bargaining di PN Watansoppeng menjadi sinyal kuat bahwa pembaruan KUHAP 2025 tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan mulai hidup dalam praktik. Di tengah tantangan penumpukan perkara dan kebutuhan efisiensi peradilan, mekanisme ini membuka peluang penyelesaian perkara lebih cepat tanpa mengurangi prinsip keadilan substantif.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

PokokJurnal.Com- Jumat, Juni 26, 2026 0
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN
Lebak - pojokjurnal@gmail.com |9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lebak secara resmi menanggapi laporan pengaduan yang disampaikan Sekretariat Bersama Aliansi Pe…

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025

Berita Terpopuler

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

ANGGOTA DPRD PANDEGLANG LAPORKAN AKUN SIBER YANG TUDUHKAN "RAMPOK" SERTA SEBARKAN UJARAN KEBENCIAN

Senin, Juni 22, 2026
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Baros Disorot, Pengamat Minta Aparat Lakukan Penelusuran

Senin, Juni 22, 2026
KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

FITRI NUR AENI DAN TIM SEPAK TAKRAW PUTRI SMPN 5 KOTA SERANG RAIH JUARA 2 DI CILEGON

Minggu, Juni 21, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Kunjungi MAN 1 Metro, DPD PBSR Pertanyakan Klarifikasi Terkait Pungutan Dana Komite

Selasa, Mei 06, 2025
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan