-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Pembagian Waris Berbasis Kesejahteraan dalam Sorotan Maqāṣid Syarī‘ah* Pembagian Waris Berbasis Kesejahteraan dalam Sorotan Maqāṣid Syarī‘ah*

Pembagian Waris Berbasis Kesejahteraan dalam Sorotan Maqāṣid Syarī‘ah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Jakarta - Pojok Jurnal com.   [Selasa,2 Feb 2026.   Tulisan ini mengulas kembali gagasan pembagian waris berbasis kesejahteraan ekonomi ahli waris dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah sebagai respons atas perubahan sosial kontemporer.


Sebagai seorang yang tertarik pada dinamika hukum Islam kontemporer, penulis mencoba untuk mengangkat kembali sebuah gagasan dalam jurnal “Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris dalam Tinjauan Maqāṣid syarī’ah” (Abdul Aziz, 2016).  Frasa “pembagian waris kontemporer” dalam wacana fikih tidak lagi dapat dimaknai sebagai penyimpangan, melainkan sebagai respons ijtihadi yang justru berakar kuat pada prinsip maqāṣid syarī’ah. Gagasan ini bukan hanya relevan, melainkan menjadi sebuah keniscayaan untuk menjaga relevansi dan keadilan syariat di tengah perubahan sosial yang masif.


Secara historis, ketentuan pembagian waris 2:1 (laki-laki terhadap perempuan) lahir dari konteks masyarakat Arab abad ke-7, di mana tanggung jawab nafkah sepenuhnya dibebankan kepada laki-laki. Ketentuan ini justru merupakan terobosan revolusioner yang mengangkat martabat perempuan dengan memberikan hak kepemilikan. Namun, realitas sosial telah berubah drastis. Perempuan kini berperan aktif dalam ekonomi, sementara tidak sedikit laki-laki yang menghadapi kerentanan finansial. Memaksakan formula lama dalam konteks baru justru berisiko melahirkan ketidakadilan substantif, di mana ahli waris yang secara ekonomi lemah justru mendapat porsi yang lebih kecil.


Di sinilah maqāṣid syarī’ah berperan sebagai kompas reinterpretasi. Prinsip ini mengajarkan bahwa hukum Islam tidak dimaksudkan untuk bersifat kaku, tetapi dinamis dalam merespons perubahan zaman selama tetap setia pada tujuannya, yaitu mewujudkan kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafāsid). Dalam konteks waris, kemaslahatan tersebut terwujud ketika harta peninggalan benar-benar dapat melindungi dan memuliakan kehidupan ahli waris, bukan sekadar membagi angka.


Sejalan dengan Abdul Wahhab Khallaf dan Wahbah az-Zuhaili, memahami nash-nash syar’i tidak mungkin tercapai tanpa terlebih dahulu menyingkap tujuan-tujuan di baliknya (maqāṣid). Pengetahuan tentang maqāṣid merupakan prasyarat bagi setiap mujtahid dalam melakukan istinbāṭ hukum. Artinya, teks tentang waris dalam Al-Qur’an—seperti QS. An-Nisā’: 11—harus dibaca dengan kacamata maqāṣid, bukan sekadar literal. Hal ini memperkuat posisi bahwa pembacaan kontekstual terhadap nash waris bukanlah pengingkaran, melainkan pemenuhan terhadap tuntutan metodologis yang justru lebih mendalam.


Asy-Syāṭibī, dalam magnum opus-nya al-Muwāfaqāt, menegaskan bahwa tujuan utama syariat adalah merealisasikan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Lebih lanjut, kemaslahatan itu terwujud melalui pemeliharaan lima hal pokok (al-ḍarūriyyāt al-khamsah), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 


Dalam konteks waris, pembagian yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi ahli waris justru berpotensi mengabaikan tujuan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan jiwa (ḥifẓ al-nafs) bagi pihak yang lemah. Oleh karena itu, menyesuaikan bagian berdasarkan kebutuhan riil adalah bentuk konkret dari menjaga maqāṣid yang lebih tinggi.


Tokoh pemikir Indonesia, Munawir Sjadzali, melalui gagasan “reaktualisasi ajaran Islam”, menyoroti bahwa pembagian waris 2:1 seringkali tidak lagi mencerminkan keadilan bagi masyarakat Indonesia modern. Bahkan, banyak keluarga—termasuk kalangan ulama—secara praktis menghindari ketentuan faraid dengan cara hibah atau wasiat. Fakta sosiologis ini menunjukkan adanya jarak antara teks suci dan realitas kekinian. Menurut Munawir, sifat gradual ajaran Islam membuka ruang untuk penyesuaian, sebagaimana terjadi dalam pengharaman khamr yang bertahap.


Dalam kerangka operasional, maqāṣid bekerja melalui mekanisme penetapan ‘illah yang kontekstual. ‘Illah klasik dari pembagian berbeda adalah struktur tanggung jawab nafkah. Jika ‘illah ini berubah atau tidak lagi relevan dalam banyak kasus, maka hukum dapat menyesuaikan. 


Wahbah az-Zuhaili mengutip kaidah ushul yang fundamental, bahwa “Hukum itu ada atau tidak ada, bergantung pada ‘illah-nya, bukan pada hikmahnya.” Artinya, jika ‘illah hukum waris (kebutuhan ekonomi karena beban nafkah) telah berubah secara faktual pada sebagian ahli waris, maka ketentuan proporsinya pun dapat ditinjau ulang berdasarkan ‘illah baru, yaitu tingkat kesejahteraan ekonomi.


Operasionalisasi lebih lanjut membutuhkan verifikasi objektif. Gagasan kesejahteraan tidak boleh subjektif. Di sinilah indikator ekonomi, seperti yang dirumuskan Badan Pusat Statistik tentang tingkat pendapatan, pola pengeluaran, dan akses terhadap fasilitas dasar, dapat diadopsi sebagai alat ukur yang terverifikasi. 


Penilaian oleh lembaga seperti pengadilan agama atau dewan ahli keluarga dapat mencegah penyalahgunaan dan menjamin bahwa penyesuaian bagian benar-benar berdasarkan data yang akurat.


Dalam hal ini, untuk memberi kepastian dan legitimasi, diperlukan ijtihad kolektif (ijtihād jamā‘ī) yang melibatkan ulama, ahli ekonomi syariah, dan sosiolog. Sebagaimana keputusan Khalifah Umar bin Khattab untuk tidak memotong tangan pencuri di masa paceklik atau menghentikan bagian zakat untuk muallaf saat Islam telah kuat, keputusan ini lahir dari ijtihad yang berani demi kemaslahatan yang lebih besar. 


Demikian pula, penyesuaian hukum waris di era modern memerlukan kesepakatan otoritatif dari majelis ulama sebagai lembaga fatwa atau justru lahir dari putusan-putusan pengadilan agama yang progresif.


Sebagai penutup, menggagas pembagian waris berbasis kesejahteraan bukanlah upaya dekonstruksi, melainkan rekonstruksi metodologis yang setia pada maqāṣid syarī’ah. 


Dengan menyitir pandangan para ulama di atas, gagasan ini justru menguatkan posisinya dalam tradisi keilmuan Islam yang kaya dan dinamis. Tujuannya satu, yaitu untuk mewujudkan keadilan yang hidup, yang tidak hanya tertulis dalam kitab, tetapi juga berdenyut dalam realitas kehidupan umat. Inilah esensi syariat sebagai rahmat bagi semesta.


Daftar Pustaka


1.Arifin, Zainal, and Zaenul Mahmudi. “Mandatory Wills for Adultery Children, Analysis of the Compilation of Islamic Law from the Perspective of Maqasid Syariah Al-Syatibi.” International Journal of Law and Society (IJLS) 1, no. 1 (2022): 36–47.


2.Asy-Syatibi, Imam. Al-Muwafaqât Fī Ushûl Al-Syarī‟ah,. Juz II., n.d.


3.Aziz, Abdul. “Pembagian Waris Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Ahli Waris Dalam Tinjauan Maqashid Shariah.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 8, no. 1 (2016): 48–63.


4.Kasdi, Abdurrahman. “Maqasyid Syari’ah Perspektif Pemikiran Imam Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat.” Yudisia 5, no. 1 (2014): 46–63.


5.Khallaf, Abdul Wahhab. “Ilmu Ushul Al-Fiqh.” 48. Kairo: Darul Hadits, 2003.


6.Riadi, Edi. Dinamika Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Bidang Perdata Islam, 2011. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/7044.


7.Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, n.d.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 22, 2026 0
Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial*
Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara - Pojok Jurnal com . [Sabtu, 21 Mar 2026   Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal bar…

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Senin, Maret 16, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Dede Sudianto dan  Media Pojok Jurnal com  Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Dede Sudianto dan Media Pojok Jurnal com Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Jumat, Maret 20, 2026
UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

UPT Puskesmas Cibaliung mengumumkan penutupan sementara pelayanan rawat jalan dalam rangka cuti bersama dan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selasa, Maret 17, 2026
Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Dirut PT Gempar Siliwangi Gelar Baksos Santuan Anak Yatim Dan Buka Bersama

Senin, Maret 16, 2026
Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kades Munjul Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, Maret 20, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Sabtu, Maret 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan