Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Demarkasi Risiko dan Batas Pertanggungjawaban dalam Murabahah Bil Wakalah* Demarkasi Risiko dan Batas Pertanggungjawaban dalam Murabahah Bil Wakalah*

Demarkasi Risiko dan Batas Pertanggungjawaban dalam Murabahah Bil Wakalah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
18 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Rabu,18 Februari 2026.  SEMA Nomor 2 Tahun 2024 memberikan penegasan normatif untuk membedakan tanggung jawab LKS dari risiko eksternal akibat perbuatan melawan hukum pihak ketiga.


Konstruksi Hukum dan Problematika Akad Murabahah bil Wakalah


Dalam praktik perbankan syariah dikenal konstruksi hybrid murabahah bil wakalah (jual beli dengan mekanisme perwakilan), yakni penggabungan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) dan wakalah (perwakilan). Secara yuridis, skema ini menempatkan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai pemberi kuasa pembelian kepada nasabah atas nama LKS, dengan dual capacity yang dijalankan secara bertahap, yaitu sebagai wakil LKS dan kemudian sebagai pembeli akhir dalam akad murabahah (Harahap et al., 2023).


Dalam implementasinya, model ini menimbulkan isu pertanggungjawaban perdata apabila terjadi perbuatan melawan hukum oleh penyedia barang atau pihak ketiga. Untuk menjamin kepastian hukum, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan batas tanggung jawab para pihak secara normatif. Penegasan ini diperlukan guna membedakan risiko yang timbul dari pelaksanaan mandat wakil dengan risiko eksternal pihak ketiga, sehingga dapat ditentukan secara tepat subjek hukum yang memiliki legal standing dalam memikul tanggung jawab atas kerugian.


Kedudukan Hukum Wakalah Dalam Transaksi Murabahah Bil Wakalah


Secara dogmatik, pemberian kuasa merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata sebagai suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas namanya. Konsep ini termanifestasi dalam akad wakalah, yakni pelimpahan mandat dari LKS kepada nasabah untuk pengadaan objek murabahah, sebagaimana divalidasi oleh Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000.


Secara yuridis, wakalah melahirkan hubungan lastgeving (pemberian kuasa) antara LKS sebagai muwakkil (pemberi kuasa) dan nasabah sebagai wakil (penerima kuasa). Hubungan ini mengikat secara hukum dan segala tindakan nasabah dianggap sah serta mengikat LKS, sepanjang dilakukan dalam batas mandat (intra vires) yang telah disepakati.


Pembatasan tanggung jawab kemudian dipertegas dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini secara spesifik membatasi perluasan pertanggungjawaban perdata LKS, sehingga LKS tidak dapat ditarik untuk menanggung beban tanggung jawab renteng (joint and several liability) atas kesalahan pihak lain. Rumusan hukum tersebut menyatakan:


“Lembaga keuangan syariah yang telah memberikan wakalah (surat kuasa) kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan melalui akad murabahah, kemudian berdasarkan akad wakalah tersebut nasabah telah melakukan akad jual beli dengan pihak ketiga (penyedia barang) maka kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga (penyedia barang) tersebut tidak dapat dibebankan kepada lembaga keuangan syariah.”


Pasca akad murabahah disepakati dan nasabah berkedudukan sebagai pembeli akhir (ultimate buyer), maka terjadilah peralihan kepemilikan dan risiko (transfer of risk) dari LKS kepada nasabah. Dalam fase ini, rantai hubungan sebab akibat (chain of causation) antara LKS dengan kerugian yang ditimbulkan oleh penyedia barang menjadi terputus.


Oleh karena itu, tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan pihak ketiga tidak dapat dibebankan kepada LKS. Hal ini dikarenakan LKS bertindak sebagai lembaga intermediasi finansial yang beritikad baik, bukan sebagai penjamin mutu barang ataupun penjamin bonafiditas penyedia barang yang dipilih sendiri oleh nasabah.


Analisis Unsur Onrechtmatige Daad Pihak Ketiga


Inti SEMA Nomor 2 Tahun 2024 terletak pada frasa “perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga” sebagai batas demarkasi pertanggungjawaban. Merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) secara kumulatif mensyaratkan adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas (causaliteit).


Dalam skema murabahah bil wakalah, apabila pemasok—baik developer, dealer, maupun supplier—melakukan tindakan curang, penipuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka sumber kausal kerugian (legal cause) secara yuridis melekat pada pihak ketiga tersebut. Oleh karenanya, tanggung jawab ganti rugi tidak dapat serta-merta dibebankan kepada LKS, sepanjang akad dan mekanisme wakalah telah dilaksanakan secara sah (valid) dan prudent.


Dalam praktik litigasi, dalil kegagalan penyerahan barang kerap diarahkan kepada LKS meskipun faktanya bersumber dari kesalahan pihak ketiga (Maulana, Shabarullah, & Marfirah, 2024). SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa kesalahan pihak ketiga merupakan variabel eksternal yang berada di luar kendali (beyond the control) LKS. Sepanjang LKS telah menunaikan kewajibannya sebagai pemberi kuasa (muwakkil), tidak terdapat dasar yuridis untuk membebankan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh entitas hukum lain yang secara normatif berdiri sendiri dan terpisah.


Pemisahan Entitas dan Prinsip Risk of Selection dalam Konstruksi Wakalah


Dalam skema murabahah bil wakalah, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan batas tanggung jawab LKS berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), yang membatasi eksposur risiko bank hanya pada aspek pembiayaan dan kepatuhan prosedur administratif. Dengan demikian, LKS tidak bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang bersumber dari pemasok atau penyedia barang dalam pelaksanaan mandat wakalah.


Sebagai financial intermediary (lembaga perantara keuangan) dan bukan produsen atau penjamin mutu barang, pembebanan kerugian akibat kesalahan pihak ketiga kepada LKS bertentangan dengan asas keadilan kontraktual. Risiko kegagalan pemasok dikualifikasikan sebagai risiko komersial pihak ketiga, bukan risiko sistemik perbankan.


Secara yuridis, pemaksaan tanggung jawab tersebut berpotensi menggeser karakter akad Murabahah (jual beli) menjadi dhaman atau kafalah (penanggungan/garansi), yang notabene memiliki rukun, syarat, dan konsekuensi hukum yang diametral berbeda baik dalam fiqh muamalah maupun hukum positif.

Dalam logika hukum transaksi, pihak yang memiliki otonomi penuh untuk menunjuk dan menentukan rekanan (supplier) dianggap menerima konsekuensi risiko atas pilihannya tersebut (assumption of risk). Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dalam memilih (caveat emptor dalam arti luas) berlaku mutlak dalam alokasi tanggung jawab terhadap pihak ketiga.


Batasan Dhaman (Pertanggungjawaban) Dalam Akad Wakalah


Dalam perspektif hukum Islam sebagai grundnorm ekonomi syariah, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dan perdata Islam (jinayah wa dhaman). Dalam hubungan LKS dan nasabah pada fase pembelian melalui akad wakalah, kedudukan LKS sebagai muwakkil (pemberi kuasa) tidak menimbulkan tanggung jawab mutlak (absolute liability). Kaidah fiqh jinayah menegaskan bahwa tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum melekat pada pelaku langsung (al-mubasyir), bukan pada pihak tidak langsung (al-mutasabbib), kecuali terbukti adanya permufakatan jahat (Marsaid, 2020).


Dengan demikian, LKS tidak dapat dibebani tanggung jawab atas kerugian akibat delik penyedia barang. Tanggung jawabnya terbatas pada cacat instruksi yang diberikannya. Margin murabahah memang berlandaskan kaidah al-kharaj bi al-dhaman (keuntungan sebanding risiko), namun kerugian akibat penipuan atau penggelapan merupakan legal risk, bukan commercial risk. Berdasarkan kaidah la dharar wa la dhirar, kewajiban dhaman (ganti rugi) mensyaratkan adanya al-ta‘addi/al-khatha’ (kesalahan), al-dharar (kerugian riil), dan al-‘alaqah al-sababiyyah (hubungan kausal). Apabila unsur kausalitas terputus karena perbuatan kriminal pihak ketiga, maka pembebanan tanggung jawab kepada LKS tidak memiliki dasar syar‘i maupun yuridis.


Kepastian Hukum Vs Keadilan Kontraktual


Rumusan hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 merupakan instrumen harmonisasi yang vital untuk mempertegas batas pertanggungjawaban dalam skema Murabahah bil Wakalah. Demarkasi risiko ini bertujuan menjaga stabilitas dan integritas transaksi pembiayaan, sekaligus mencegah moral hazard berupa penyalahgunaan interpretasi yang dapat merugikan industri keuangan syariah.


Namun demikian, norma tersebut tidak dapat ditafsirkan secara absolut dan kaku tanpa memperhatikan fakta hukum di lapangan. Dalam perspektif fiqh muamalah, prinsip al-ghunmu bi al-ghurmi (keuntungan sebanding dengan risiko) mensyaratkan adanya korelasi antara hak atas margin dan risiko kepemilikan.


Secara hukum perdata, tindakan wakil dalam batas mandat memang merupakan tindakan prinsipal (muwakkil). Namun, perlu digarisbawahi bahwa hubungan hukum yang terbentuk antara LKS dan penyedia barang sebatas pada perikatan jual beli, bukan perikatan penanggungan risiko kejahatan. Oleh karena itu, LKS tetap terlindungi selama tidak terbukti adanya kelalaian nyata (gross negligence) atau kolusi dalam proses pemberian kuasa.


Penerapan SEMA ini harus dilakukan secara hati-hati (prudent). Generalisasi pembebasan tanggung jawab tanpa meneliti unsur kesalahan LKS berpotensi menggeser ketentuan ini menjadi klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab sepihak) yang bertentangan dengan asas keseimbangan dan UU Perlindungan Konsumen.


Oleh sebab itu, pembatasan tanggung jawab LKS harus dipahami secara limitatif: SEMA Nomor 2 Tahun 2024 melindungi LKS hanya dari risiko eksternal (kesalahan pihak ketiga), bukan untuk melepaskan LKS dari kewajiban profesionalnya sendiri.


Dengan demikian, SEMA ini tidak menempatkan LKS sebagai insurer of all risks (penanggung seluruh risiko), melainkan mengembalikan khittah LKS sebagai lembaga intermediasi yang tunduk pada asas proporsionalitas hak dan kewajiban antara ba’iʿ (penjual) dan musytari (pembeli).


Daftar Pustaka


1.Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah


2.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]


3.Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.


4 Harahap, M. G., Haidir, & Hizbullah, M. (2023). Implementasi murabahah bil wakalah produk pembiayaan BSI. Edunomika, 7(1), 1–6. https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie/article/view/7507


5.Ikhsan, M. (2023). Prinsip kehati-hatian bank syariah dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah bi al-wakalah. JLAS: Journal of Law and Administrative Science, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.33478/jlas.v1i1.9


6.Marsaid. (2020). Al-fiqh al-jinayah (hukum pidana Islam): Memahami tindak pidana dalam hukum Islam (Jauhari, Ed.; Cetakan I). Rafah Press.


7.Maulana, M., Shabarullah, & Marfirah, R. (2024). Analisis putusan hakim No. 319/Pdt.G/2017 pada gugatan wanprestasi untuk pelaksanaan kontrak Murabahah bi al-wakalah di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 15–34. https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/iqtishadiah/article/download/4620/2039/12158

 Red Bahrudin 

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sukses Digelar, BBWI Travel Fair 2026 “Meraya Bersama” Perkuat Kinerja Wisata Domestik*

Bahrudin Thea- Rabu, Februari 18, 2026 0
Sukses Digelar, BBWI Travel Fair 2026 “Meraya Bersama” Perkuat Kinerja Wisata Domestik*
*Jakarta,- Pojok Jurnal com.     [18 Februari 2026* - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional*

Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional*

Kamis, Februari 12, 2026
Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sabtu, Februari 14, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Senin, Februari 16, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional*

Ratas di Istana, Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional*

Kamis, Februari 12, 2026
Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sabtu, Februari 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan