Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN* Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN*

Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.   [Senin,16 Februari 2026.    Dr. Bernasconi menggarisbawahi dalam praktik peradilan, persoalan lintas batas tidak berhenti pada pertanyaan normatif mengenai hukum yang berlaku. Permasalahan lebih mendesak sering kali berkaitan dengan pelayanan dokumen di luar negeri, pengambilan alat bukti lintas yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.


Perkembangan globalisasi telah menghasilkan intensifikasi hubungan hukum lintas batas yang melibatkan individu, keluarga, korporasi, dan entitas negara. Interaksi tersebut memunculkan kompleksitas normatif dan prosedural yang tidak dapat diselesaikan secara memadai melalui pendekatan hukum nasional semata.


Dalam konteks ini, hukum internasional privat berfungsi sebagai mekanisme penghubung yang mengatur konflik yurisdiksi, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, serta kerja sama antarotoritas peradilan.


Dalam rangkaian kegiatan Advanced Courses of the Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries (12–20 Februari 2026), Dr. Christophe Bernasconi menekankan pentingnya penguatan dimensi praktis hukum internasional privat melalui kerja sama multilateral yang terinstitusionalisasi. 


Ia,menyampaikan efektivitas hukum internasional tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma substantif, melainkan juga oleh tersedianya mekanisme prosedural yang memungkinkan norma tersebut diimplementasikan secara efektif dalam praktik peradilan.


Paparan tersebut menempatkan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai aktor sentral dalam membangun arsitektur hukum internasional privat yang koheren dan fungsional. 


Konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh HCCH dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya menyelaraskan aturan konflik hukum, tetapi juga memperkuat akses terhadap keadilan melalui mekanisme kooperasi antarnegara.


Hukum Internasional Privat Infrastruktur Keadilan Lintas Batas


Secara konseptual, hukum internasional privat sering dipahami sebagai seperangkat aturan yang menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yurisdiksi yang kompeten dalam sengketa lintas negara. Namun, pendekatan demikian cenderung reduksionis apabila tidak mempertimbangkan dimensi prosedural yang mendukung pelaksanaan putusan dan efektivitas proses peradilan.


Dr. Bernasconi menggarisbawahi dalam praktik peradilan, persoalan lintas batas tidak berhenti pada pertanyaan normatif mengenai hukum yang berlaku.


Permasalahan lebih mendesak sering kali berkaitan dengan pelayanan dokumen di luar negeri, pengambilan alat bukti lintas yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. 


Tanpa mekanisme yang terkoordinasi dengan baik, proses tersebut dapat menimbulkan hambatan signifikan terhadap realisasi hak-hak para pihak.


Dalam konteks ini, konvensi-konvensi HCCH, termasuk instrumen mengenai pelayanan dokumen, pengambilan alat bukti, pengakuan dan pelaksanaan putusan, serta perlindungan anak, membangun suatu infrastruktur hukum yang memungkinkan interaksi antarotoritas nasional berlangsung secara terstruktur dan efisien. Dengan demikian, hukum internasional privat berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi terwujudnya keadilan lintas batas.


Kooperasi sebagai Dimensi Esensial Keadilan

Dalam perspektif normatif klasik, keadilan sering dikaitkan dengan asas kepastian hukum, kesetaraan, dan efektivitas. Namun, dalam konteks hubungan hukum lintas negara, dimensi tersebut tidak dapat terwujud tanpa adanya kerja sama antarnegara. 


Maka, kooperasi internasional dapat dipahami sebagai dimensi tambahan yang bersifat konstitutif terhadap keadilan itu sendiri.


Kooperasi antarotoritas peradilan memungkinkan pertukaran informasi, koordinasi prosedural, dan pelaksanaan kewajiban hukum secara timbal balik. Dalam perkara pengembalian anak lintas negara, misalnya, komunikasi langsung antarhakim berfungsi untuk memastikan bahwa perlindungan yang memadai tersedia sebelum pelaksanaan pengembalian dilakukan. 


Praktik ini menunjukkan bahwa kooperasi tidak mengurangi independensi peradilan, melainkan memperkuat efektivitasnya dalam konteks transnasional.


Lebih lanjut, pendekatan multilateral melalui konvensi internasional memberikan keuntungan sistemik dibandingkan perjanjian bilateral yang terfragmentasi. Dengan satu instrumen multilateral, jaringan hubungan hukum dapat dibangun secara seragam, sehingga mengurangi kompleksitas normatif dan meningkatkan prediktabilitas bagi para pencari keadilan.


Signifikansi bagi Penguatan Peradilan ASEAN


Dalam kerangka regional ASEAN, intensifikasi integrasi ekonomi dan mobilitas masyarakat menuntut adanya harmonisasi prosedural yang memadai. Negara-negara anggota ASEAN menghadapi tantangan serupa dalam menangani sengketa komersial internasional, perkara keluarga lintas negara, serta isu-isu pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.


Partisipasi aktif dalam konvensi HCCH memberikan manfaat strategis bagi negara-negara ASEAN. Selain memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme 

kooperatif, negara anggota juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses perumusan instrumen internasional yang baru. Dengan demikian, kepentingan regional dapat diintegrasikan ke dalam pembentukan norma global.


Di samping itu, HCCH menyediakan dukungan teknis dan kapasitas kelembagaan yang relevan bagi penguatan sistem peradilan nasional. Transfer pengetahuan, pelatihan, serta pertukaran praktik terbaik menjadi elemen penting dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas peradilan di kawasan.


Tantangan Kontemporer dan Transformasi Digital


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap hubungan hukum internasional. Transaksi elektronik, kontrak daring, serta aktivitas ekonomi berbasis platform digital menghadirkan tantangan baru terhadap konsep tradisional mengenai yurisdiksi dan lokasi hukum yang relevan.


Dalam konteks ini, hukum internasional privat dituntut untuk beradaptasi terhadap dinamika digital tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak-hak individu. Instrumen multilateral yang responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi krusial untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tetap terjamin dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.


Selain itu, isu-isu global seperti perubahan iklim dan tanggung jawab lintas batas atas kerusakan lingkungan juga menuntut pendekatan kooperatif yang terkoordinasi. Hal ini memperluas cakupan hukum internasional privat dari sekadar penyelesaian sengketa komersial menuju isu-isu yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat internasional.


Kesimpulan

Paparan Dr. Christophe Bernasconi menegaskan bahwa hukum internasional privat merupakan fondasi struktural bagi terwujudnya keadilan dalam masyarakat global yang saling terhubung.


Konvensi-konvensi yang dikembangkan melalui HCCH membentuk kerangka kooperatif yang memungkinkan sistem peradilan nasional berinteraksi secara efektif dalam menangani perkara lintas batas.


Kooperasi internasional bukan sekadar instrumen teknis, melainkan dimensi esensial yang memungkinkan prinsip kepastian, kesetaraan, dan efektivitas hukum diwujudkan secara nyata.


Dalam konteks ASEAN, penguatan partisipasi dalam instrumen multilateral berkontribusi pada peningkatan kualitas peradilan, harmonisasi prosedural, serta perlindungan hak-hak individu dan entitas bisnis.


Dengan demikian, masa depan hukum internasional privat terletak pada kemampuannya untuk mengintegrasikan kerja sama multilateral, adaptasi terhadap transformasi digital, dan komitmen terhadap akses terhadap keadilan sebagai tujuan normatif utama.


Pendekatan ini, menempatkan hukum internasional tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi sebagai mekanisme operasional yang mendukung tata kelola global yang adil dan berkelanjutan.


Daftar Pustaka


1.Bernasconi, Christophe, The Role of the HCCH in the Development of Private International Law, Journal of Private International Law 16, no 1, (2020): 1-12.


2.Brand, Ronald A. and Paul M. Herrup, The 2019 Hague Judgments Convention, Oxford University Press, Oxford, 2020.


3.Hartley, Trevor C, International Commercial Litigation:Text, Cases and Materials on Private International Law, 3rd ed, Cambridge University Press, Cambridge, 2020.

Hague Conference on Private International Law, Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters, The Hague: HCCH, 2019.


4.Hague Conference on Private International Law, Practical Handbook on the Opration of the Service Convention, 4th ed, The Hague: HCCH, 2023.

Red Bahrudin 

Penulis: Abi Zaky Azizi

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran

Bahrudin Thea- Senin, Februari 16, 2026 0
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp 6,4 M di SMKN 1 Rangkasbitung, Potensi Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta hingga Miliaran
Lebak, Banten – Pojok Jurnal com    [Dugaan ketidakwajaran penggunaan Dana BOS sekitar Rp 6,4 miliar periode 2023–2025 di SMKN 1 Rangkasbitung memasuki babak…

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sabtu, Februari 14, 2026

Berita Terpopuler

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang  Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Di Duga Adanya Peredaran Minuman Keras Dan Obat Obatan Terlarang Di Kecamatan Cikeusik, APH Harus Bertindak Cepat Dan Tegas,

Minggu, Februari 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Aliansi Peduli Banten (APB) Desak KPK dan Kejagung RI Segera Turun Tangan Usut Dugaan Skandal Pengembalian Lahan 10 Hektar

Jumat, Februari 13, 2026
Tradisi  Sambut Bulan Suci Ramadhan  Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama  Bagi Masyarakat  Korod

Tradisi Sambut Bulan Suci Ramadhan Babad Alas Kuburan Jadi Penentu Doa Bersama Bagi Masyarakat Korod

Minggu, Februari 15, 2026
SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

SKANDAL PENGEMBALIAN LAHAN 10 HEKTAR DI BANTEN: KEWENANGAN PUSAT DIABAIKAN?*

Jumat, Februari 13, 2026
Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Inilah Jam Kerja MA dan Pengadilan Seluruh Indonesia Selama Ramadan*

Sabtu, Februari 14, 2026
OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

OSN, Disdikpora kecamatan Cikeusik yang di selenggarakan di SDN tanjungan satu,

Kamis, Februari 12, 2026
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

Kamis, Februari 12, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga.  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Anugrah Yang Diduga. manipulasi Data Dan Sarpras

Selasa, Februari 10, 2026
Diduga PKBM  AN- NADIF  Terindikasi Sarat KKN  Siswa Produktif  Harus Tebus Ijasah

Diduga PKBM AN- NADIF Terindikasi Sarat KKN Siswa Produktif Harus Tebus Ijasah

Selasa, Februari 10, 2026
Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sambutan baik mitra MBG Desa sukawaris dalam rangka ajang silaturahmi dan kordinasi, menjelang bulan suci ramadhan,

Sabtu, Februari 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan