-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN* Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN*

Kooperasi Internasional Instrumen Penguatan Akses Keadilan: Refleksi Peran HCCH Mendukung Peradilan ASEAN*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
16 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.   [Senin,16 Februari 2026.    Dr. Bernasconi menggarisbawahi dalam praktik peradilan, persoalan lintas batas tidak berhenti pada pertanyaan normatif mengenai hukum yang berlaku. Permasalahan lebih mendesak sering kali berkaitan dengan pelayanan dokumen di luar negeri, pengambilan alat bukti lintas yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.


Perkembangan globalisasi telah menghasilkan intensifikasi hubungan hukum lintas batas yang melibatkan individu, keluarga, korporasi, dan entitas negara. Interaksi tersebut memunculkan kompleksitas normatif dan prosedural yang tidak dapat diselesaikan secara memadai melalui pendekatan hukum nasional semata.


Dalam konteks ini, hukum internasional privat berfungsi sebagai mekanisme penghubung yang mengatur konflik yurisdiksi, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, serta kerja sama antarotoritas peradilan.


Dalam rangkaian kegiatan Advanced Courses of the Hague Academy of International Law on the Role of International Law in Advancing ASEAN Judiciaries (12–20 Februari 2026), Dr. Christophe Bernasconi menekankan pentingnya penguatan dimensi praktis hukum internasional privat melalui kerja sama multilateral yang terinstitusionalisasi. 


Ia,menyampaikan efektivitas hukum internasional tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma substantif, melainkan juga oleh tersedianya mekanisme prosedural yang memungkinkan norma tersebut diimplementasikan secara efektif dalam praktik peradilan.


Paparan tersebut menempatkan Hague Conference on Private International Law (HCCH) sebagai aktor sentral dalam membangun arsitektur hukum internasional privat yang koheren dan fungsional. 


Konvensi-konvensi yang dihasilkan oleh HCCH dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya menyelaraskan aturan konflik hukum, tetapi juga memperkuat akses terhadap keadilan melalui mekanisme kooperasi antarnegara.


Hukum Internasional Privat Infrastruktur Keadilan Lintas Batas


Secara konseptual, hukum internasional privat sering dipahami sebagai seperangkat aturan yang menentukan hukum yang berlaku (choice of law) dan yurisdiksi yang kompeten dalam sengketa lintas negara. Namun, pendekatan demikian cenderung reduksionis apabila tidak mempertimbangkan dimensi prosedural yang mendukung pelaksanaan putusan dan efektivitas proses peradilan.


Dr. Bernasconi menggarisbawahi dalam praktik peradilan, persoalan lintas batas tidak berhenti pada pertanyaan normatif mengenai hukum yang berlaku.


Permasalahan lebih mendesak sering kali berkaitan dengan pelayanan dokumen di luar negeri, pengambilan alat bukti lintas yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. 


Tanpa mekanisme yang terkoordinasi dengan baik, proses tersebut dapat menimbulkan hambatan signifikan terhadap realisasi hak-hak para pihak.


Dalam konteks ini, konvensi-konvensi HCCH, termasuk instrumen mengenai pelayanan dokumen, pengambilan alat bukti, pengakuan dan pelaksanaan putusan, serta perlindungan anak, membangun suatu infrastruktur hukum yang memungkinkan interaksi antarotoritas nasional berlangsung secara terstruktur dan efisien. Dengan demikian, hukum internasional privat berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi terwujudnya keadilan lintas batas.


Kooperasi sebagai Dimensi Esensial Keadilan

Dalam perspektif normatif klasik, keadilan sering dikaitkan dengan asas kepastian hukum, kesetaraan, dan efektivitas. Namun, dalam konteks hubungan hukum lintas negara, dimensi tersebut tidak dapat terwujud tanpa adanya kerja sama antarnegara. 


Maka, kooperasi internasional dapat dipahami sebagai dimensi tambahan yang bersifat konstitutif terhadap keadilan itu sendiri.


Kooperasi antarotoritas peradilan memungkinkan pertukaran informasi, koordinasi prosedural, dan pelaksanaan kewajiban hukum secara timbal balik. Dalam perkara pengembalian anak lintas negara, misalnya, komunikasi langsung antarhakim berfungsi untuk memastikan bahwa perlindungan yang memadai tersedia sebelum pelaksanaan pengembalian dilakukan. 


Praktik ini menunjukkan bahwa kooperasi tidak mengurangi independensi peradilan, melainkan memperkuat efektivitasnya dalam konteks transnasional.


Lebih lanjut, pendekatan multilateral melalui konvensi internasional memberikan keuntungan sistemik dibandingkan perjanjian bilateral yang terfragmentasi. Dengan satu instrumen multilateral, jaringan hubungan hukum dapat dibangun secara seragam, sehingga mengurangi kompleksitas normatif dan meningkatkan prediktabilitas bagi para pencari keadilan.


Signifikansi bagi Penguatan Peradilan ASEAN


Dalam kerangka regional ASEAN, intensifikasi integrasi ekonomi dan mobilitas masyarakat menuntut adanya harmonisasi prosedural yang memadai. Negara-negara anggota ASEAN menghadapi tantangan serupa dalam menangani sengketa komersial internasional, perkara keluarga lintas negara, serta isu-isu pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.


Partisipasi aktif dalam konvensi HCCH memberikan manfaat strategis bagi negara-negara ASEAN. Selain memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap mekanisme 

kooperatif, negara anggota juga memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses perumusan instrumen internasional yang baru. Dengan demikian, kepentingan regional dapat diintegrasikan ke dalam pembentukan norma global.


Di samping itu, HCCH menyediakan dukungan teknis dan kapasitas kelembagaan yang relevan bagi penguatan sistem peradilan nasional. Transfer pengetahuan, pelatihan, serta pertukaran praktik terbaik menjadi elemen penting dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas peradilan di kawasan.


Tantangan Kontemporer dan Transformasi Digital


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah lanskap hubungan hukum internasional. Transaksi elektronik, kontrak daring, serta aktivitas ekonomi berbasis platform digital menghadirkan tantangan baru terhadap konsep tradisional mengenai yurisdiksi dan lokasi hukum yang relevan.


Dalam konteks ini, hukum internasional privat dituntut untuk beradaptasi terhadap dinamika digital tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak-hak individu. Instrumen multilateral yang responsif terhadap perkembangan teknologi menjadi krusial untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tetap terjamin dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.


Selain itu, isu-isu global seperti perubahan iklim dan tanggung jawab lintas batas atas kerusakan lingkungan juga menuntut pendekatan kooperatif yang terkoordinasi. Hal ini memperluas cakupan hukum internasional privat dari sekadar penyelesaian sengketa komersial menuju isu-isu yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat internasional.


Kesimpulan

Paparan Dr. Christophe Bernasconi menegaskan bahwa hukum internasional privat merupakan fondasi struktural bagi terwujudnya keadilan dalam masyarakat global yang saling terhubung.


Konvensi-konvensi yang dikembangkan melalui HCCH membentuk kerangka kooperatif yang memungkinkan sistem peradilan nasional berinteraksi secara efektif dalam menangani perkara lintas batas.


Kooperasi internasional bukan sekadar instrumen teknis, melainkan dimensi esensial yang memungkinkan prinsip kepastian, kesetaraan, dan efektivitas hukum diwujudkan secara nyata.


Dalam konteks ASEAN, penguatan partisipasi dalam instrumen multilateral berkontribusi pada peningkatan kualitas peradilan, harmonisasi prosedural, serta perlindungan hak-hak individu dan entitas bisnis.


Dengan demikian, masa depan hukum internasional privat terletak pada kemampuannya untuk mengintegrasikan kerja sama multilateral, adaptasi terhadap transformasi digital, dan komitmen terhadap akses terhadap keadilan sebagai tujuan normatif utama.


Pendekatan ini, menempatkan hukum internasional tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi sebagai mekanisme operasional yang mendukung tata kelola global yang adil dan berkelanjutan.


Daftar Pustaka


1.Bernasconi, Christophe, The Role of the HCCH in the Development of Private International Law, Journal of Private International Law 16, no 1, (2020): 1-12.


2.Brand, Ronald A. and Paul M. Herrup, The 2019 Hague Judgments Convention, Oxford University Press, Oxford, 2020.


3.Hartley, Trevor C, International Commercial Litigation:Text, Cases and Materials on Private International Law, 3rd ed, Cambridge University Press, Cambridge, 2020.

Hague Conference on Private International Law, Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters, The Hague: HCCH, 2019.


4.Hague Conference on Private International Law, Practical Handbook on the Opration of the Service Convention, 4th ed, The Hague: HCCH, 2023.

Red Bahrudin 

Penulis: Abi Zaky Azizi

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan