Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda *Status keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku* *Status keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku*

*Status keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com. [Jum'at, 02 Januari 2026.  Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.


PENDAHULUAN

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan tonggak penting dalam upaya Mahkamah Agung mengatasi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab (unwarranted disparity) dalam perkara tindak pidana korupsi.


Sejak diundangkan pada 24 Juli 2020, PERMA ini telah menjadi pedoman bagi hakim tipikor di seluruh Indonesia dalam menjatuhkan pidana secara proporsional dan konsisten.


Dua Minggu terakhir ini sebelum diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) pada tanggal 2 Januari 2026, penulis mendapatkan pertanyaan fundamental dari berbagai daerah tentang  bagaimana status PERMA 1/2020? Apakah masih berlaku? Bagaimana hakim harus menyikapinya dalam pemeriksaan perkara tipikor?


Tulisan ini akan menganalisis secara komprehensif status yuridis PERMA 1/2020 dalam konteks perubahan hukum materiil, serta memberikan pedoman praktis bagi hakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi di era KUHP Nasional. Namun yang perlu dicatat agar tidak salah persepsi, apa yang penulis buat hanyalah pendapat pribadi dan bukan pendapat  resmi Mahkamah Agung.


SUBSTANSI PERMA 1/2020: SEBUAH KILAS BALIK

Latar Belakang Pembentukan

PERMA 1/2020 lahir dari keprihatinan terhadap fenomena disparitas pemidanaan dalam perkara tipikor. Penelitian MaPPI FH UI pada tahun 2017 terhadap 555 putusan perkara tipikor menunjukkan bahwa 66% putusan pengadilan tidak konsisten dalam pemberian pidana tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perkara dengan karakteristik serupa dengan nilai kerugian negara yang sama, modus operandi yang mirip, mendapat vonis yang sangat berbeda di pengadilan yang berbeda.


Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. Setelah melalui serangkaian Focus Group Discussion dengan berbagai pemangku kepentingan, hakim, jaksa, KPK, advokat, dan akademisi , akhirnya PERMA 1/2020 diundangkan pada 24 Juli 2020


Substansi Pengaturan

PERMA 1/2020 mengatur tahapan sistematis yang wajib ditempuh hakim dalam menentukan berat ringannya pidana. Berdasarkan Pasal 5 PERMA, hakim harus mempertimbangkan secara berurutan:

1.    Kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;

2.    Tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan;

3.    Rentang penjatuhan pidana;

4.    Keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;

5.    Penjatuhan pidana; dan

6.    Ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.


Lima Kategori Kerugian Negara (Pasal 6 PERMA 1/2020):


Kategori


Nilai Kerugian


Rentang Pidana Penjara*


Paling Berat


> Rp100 miliar


10-20 tahun / seumur hidup


Berat


> Rp25 miliar s.d. Rp100 miliar


7-15 tahun


Sedang


> Rp1 miliar s.d. Rp25 miliar


4-10 tahun


Ringan


> Rp200 juta s.d. Rp1 miliar


2-5 tahun


Paling Ringan


≤ Rp200 juta


1-3 tahun


*Rentang disesuaikan dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan (Tinggi/Sedang/Rendah)


Prinsip utama PERMA 1/2020 adalah consistency of approach memastikan semua hakim menggunakan tahapan yang sama dalam menentukan pidana, tanpa menghilangkan independensi hakim. PERMA ini memberikan rentang (range), bukan angka pasti, sehingga hakim tetap memiliki ruang diskresi dalam batas-batas yang proporsional. Namun setelah empat tahun pemberlakuan, tingkat kepatuhan hakim terhadap PERMA 1/2020 baru mencapai 58,68%. Artinya, masih terdapat 41,32% putusan yang tidak menjadikan PERMA 1/2020 sebagai rujukan utama dalam melakukan penilaian dan pertimbangan hukum pemidanaan.


PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM KUHP NASIONAL

Pencabutan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional, beberapa pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan DICABUT DAN TIDAK BERLAKU, yaitu:

•    Pasal 2 ayat (1) “Memperkaya diri sendiri secara melawan hukum”

•    Pasal 3  “Menyalahgunakan kewenangan”

•    Pasal 5  “Menyuap pegawai negeri”

•    Pasal 11 “Pegawai negeri menerima hadiah”

•    Pasal 13 “Memberi hadiah kepada pegawai negeri”


Tabel Konversi Pasal Tipikor ke KUHP Nasional:


Pasal UU Tipikor (Dicabut)


Pasal KUHP Nasional


Ancaman Pidana


Pasal 2 ayat (1)


Pasal 603


Penjara 3-15 tahun, Denda Kategori. VI


Pasal 3


Pasal 604


Penjara 2-12 tahun, Denda Kategori VI


Pasal 5


Pasal 605


Sesuai ketentuan KUHP


Pasal 11


Pasal 606 ayat (2)


Sesuai ketentuan KUHP


Pasal 13


Pasal 606 ayat (1)


Sesuai ketentuan KUHP


Perbedaan Ancaman Pidana

Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara ancaman pidana dalam UU Tipikor lama dengan KUHP Nasional:


Untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor - Pasal 603 KUHP:


Aspek


UU Tipikor (Lama)


KUHP Nasional


Pidana Penjara


4 tahun - seumur hidup


3 tahun - 15 tahun


Pidana Mati


Ada (dalam keadaan tertentu)


TIDAK ADA


Pidana Denda


Rp200 juta - Rp1 miliar


Kategori VI (Rp2 miliar)


Minimum Khusus


4 tahun


3 tahun


Untuk Pasal 3 UU Tipikor - Pasal 604 KUHP:


Aspek


UU Tipikor (Lama)


KUHP Nasional


Pidana Penjara


1 tahun - 20 tahun


2 tahun - 12 tahun


Pidana Seumur Hidup


Ada


TIDAK ADA


Pidana Denda


Rp50 juta - Rp1 miliar


Kategori VI (Rp2 miliar)


Minimum Khusus


1 tahun


2 tahun


ANALISIS STATUS YURIDIS PERMA 1/2020


Permasalahan Hukum

Dengan dicabutnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor oleh KUHP Nasional, muncul permasalahan hukum yang fundamental: PERMA 1/2020  tentang "Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" secara eksplisit merujuk pada pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi.


Definisi dalam Pasal 1 angka 1 PERMA juga secara tegas menyebut "Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001".


Pertanyaannya: apakah dengan dicabutnya dasar hukum materiil yang dirujuk, PERMA 1/2020 secara otomatis tidak berlaku?


Tiga Perspektif Analisis

Perspektif  Pertama : PERMA 1/2020 Tidak Lagi Berlaku (Gugur Demi Hukum)

Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori dan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, ketika undang-undang yang menjadi dasar pembentukan PERMA dicabut, maka PERMA tersebut kehilangan landasan hukumnya. PERMA 1/2020 dibuat untuk mengatur penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dengan dicabutnya kedua pasal tersebut, PERMA 1/2020 tidak lagi memiliki objek pengaturan yang sah.


Perspektif  Kedua : PERMA 1/2020 Tetap Berlaku untuk Perkara Transisi

Berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional, untuk perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026 dan UU lama lebih menguntungkan terdakwa, maka UU lama , termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor  tetap dapat diterapkan. Dalam konteks ini, PERMA 1/2020 masih relevan sebagai pedoman pemidanaan untuk perkara-perkara transisi yang diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.


Perspektif  Ketiga : Substansi PERMA 1/2020 Tetap Relevan dengan Penyesuaian

Meskipun dasar hukum materiilnya berubah, prinsip-prinsip dalam PERMA 1/2020, terutama mengenai tahapan pemidanaan berdasarkan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tetap relevan dan dapat diadaptasi untuk penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Substansi delik yang diatur pada hakikatnya sama, hanya "berpindah rumah" ke KUHP Nasional.


Pendekatan Pragmatis-Konstruktif

Penulis berpendapat bahwa pendekatan yang paling tepat adalah kombinasi Perspektif kedua  dan  ketiga, dengan argumentasi sebagai berikut:


Untuk perkara transisi (tempus delicti sebelum 2 Januari 2026): PERMA 1/2020 tetap dapat digunakan sebagai pedoman jika hakim menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional (asas retroaktif yang menguntungkan).

Untuk perkara baru (tempus delicti setelah 2 Januari 2026): Prinsip-prinsip PERMA 1/2020 dapat digunakan secara analogis sebagai pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian pada rentang ancaman pidana yang berbeda.

Dalam jangka panjang: Diperlukan PERMA baru atau revisi PERMA 1/2020 yang secara eksplisit merujuk pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian kategori dan rentang pemidanaan.

HARMONISASI PERMA 1/2020 DENGAN KUHP NASIONAL

Titik Temu: Pasal 54 KUHP Nasional

Kabar baiknya, KUHP Nasional telah mengakomodasi prinsip-prinsip pemidanaan yang selama ini diatur dalam berbagai PERMA dan SEMA. Pasal 54 KUHP Nasional mewajibkan hakim mempertimbangkan 11 faktor dalam menjatuhkan pidana:

a)    bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

b)    motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

c)    sikap batin pelaku Tindak Pidana;

d)    Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

e)    cara melakukan Tindak Pidana;

f)    sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

g)    riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku Tindak Pidana;

h)    pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

i)    pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

j)    pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya; dan/atau

k)    nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Tabel Harmonisasi PERMA 1/2020 dengan Pasal 54 KUHP



Dengan demikian, prinsip-prinsip PERMA 1/2020 pada hakikatnya telah terakomodasi dalam Pasal 54 KUHP Nasional, meskipun dengan sistematika yang berbeda. Yang perlu ditambahkan adalah elaborasi khusus untuk kategori kerugian keuangan negara yang menjadi ciri khas tindak pidana korupsi.

 

PEDOMAN PRAKTIS BAGI HAKIM

Klasifikasi Perkara dan Pendekatan Pemidanaan

Kategori


Tempus Delicti


Pasal yang Diterapkan


Pedoman Pemidanaan


Kategori A


SEBELUM 2 Jan 2026


Pasal 2/3 UU Tipikor (jika lebih menguntungkan)


PERMA 1/2020 BERLAKU PENUH


Kategori B


SEBELUM 2 Jan 2026


Pasal 603/604 KUHP (jika lebih menguntungkan)


Prinsip PERMA 1/2020 + Pasal 54 KUHP


Kategori C


SESUDAH 2 Jan 2026


Pasal 603/604 KUHP Nasional


Pasal 54 KUHP + Prinsip PERMA 1/2020 secara analogis


Langkah-Langkah Pemidanaan yang Disarankan

1.    LANGKAH PERTAMA : Identifikasi Tempus Delicti dan Pasal yang Diterapkan

•    Tentukan kapan perbuatan dilakukan (sebelum atau sesudah 2 Januari 2026)

•    Jika sebelum: bandingkan ancaman Pasal 2/3 UU Tipikor dengan Pasal 603/604 KUHP

•    Pilih yang lebih menguntungkan terdakwa (Pasal 618 KUHP)


2.    LANGKAH KEDUA : Tentukan Kategori Kerugian Keuangan Negara

Gunakan 5 kategori PERMA 1/2020 sebagai pedoman: Paling Berat dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp100 miliar, Berat dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp25 sampai 100 miliar, Sedang dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp1Milyar sampai 25 miliar, Ringan dengan Kerugian Keuangan Negara diatas Rp200 juta sampai 1 miliar, Paling Ringan dengan Kerugian Keuangan Negara  dibawah atau sama dengan  Rp200 juta.


3.    LANGKAH KETIGA : Tentukan Tingkat Kesalahan, Dampak, dan Keuntungan

Kategorikan sebagai Tinggi, Sedang, atau Rendah berdasarkan fakta persidangan. Pertimbangkan: peran terdakwa  sebagai pelaku utama atau sebagai pembantu, modus operandi, dampak terhadap masyarakat, dan keuntungan yang diperoleh.


4.    LANGKAH KEEMPAT : Tentukan Rentang Pidana

•    Jika menerapkan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor: gunakan tabel rentang PERMA 1/2020

•    Jika menerapkan Pasal 603 atau pasal 604 KUHP: sesuaikan rentang dengan ancaman baru  dengan rentang penjatuhan pidana antara 3 tahun -15 tahun untuk Pasal 603 dan penjatuhan pidana dengan rentang  2 tahun sampai 12 tahun untuk Pasal 604 ;


5.    LANGKAH KELIMA : Pertimbangkan 11 Faktor Pasal 54 KUHP Nasional

Uraikan dalam pertimbangan hukum bagaimana masing-masing faktor Pasal 54 KUHP mempengaruhi penentuan pidana. Ini WAJIB dilakukan untuk semua perkara yang diadili setelah 2 Januari 2026.


6.    LANGKAH KEENAM : Pertimbangkan Keadaan Memberatkan dan Meringankan

Sesuaikan pidana dalam rentang berdasarkan keadaan memberatkan (recidivis, jabatan tinggi, kerugian tidak dikembalikan) dan meringankan (kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan kerugian negara).


7.    LANGKAH KETUJUH : Penjatuhan  Pidana

Tentukan pidana akhir dengan memperhatikan tujuan pemidanaan Pasal 51 KUHP Nasional: mencegah, memasyarakatkan, menyelesaikan konflik, dan menumbuhkan rasa penyesalan.


USULAN KEBIJAKAN

Untuk memberikan kepastian hukum dan konsistensi penerapan, penulis mengusulakan beberapa langkah kebijakan:


Jangka Pendek (Segera)

1.    Penerbitan SEMA tentang Status PERMA 1/2020: Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan status dan keberlakuan PERMA 1/2020 dalam konteks berlakunya KUHP Nasional.

2.    Rumusan Kamar Pidana: Rapat Pleno Kamar Pidana MA perlu merumuskan pedoman teknis penerapan prinsip-prinsip PERMA 1/2020 dalam pemeriksaan perkara Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.


Jangka Menengah (6-12 Bulan)

1.    Revisi atau Penerbitan PERMA Baru: Menyusun PERMA baru yang secara eksplisit mengatur pedoman pemidanaan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan penyesuaian kategori dan rentang pemidanaan sesuai ancaman pidana baru.

2.    Perluasan Cakupan: Mempertimbangkan penyusunan pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal tipikor lainnya (suap-menyuap, gratifikasi) yang selama ini belum diatur dalam PERMA 1/2020.


Jangka Panjang

1.    Pedoman Pemidanaan Komprehensif: Menyusun pedoman pemidanaan yang terintegrasi untuk seluruh tindak pidana dalam KUHP Nasional, sejalan dengan amanat Pasal 54 KUHP.

2.    Sistem Informasi Pemidanaan: Membangun database putusan yang dapat diakses hakim untuk memastikan konsistensi pemidanaan antar-pengadilan.


PENUTUP

Berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi yuridis terhadap berbagai peraturan pelaksana yang selama ini menjadi pedoman praktik peradilan, termasuk PERMA 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.


Meskipun secara formal dasar hukum materiil PERMA 1/2020 telah dicabut, substansi dan prinsip-prinsipnya tetap relevan dan dapat digunakan sebagai pedoman untuk perkara yang diterapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.


Bagi hakim harus tetap berpegang pada tujuan utama PERMA 1/2020: mewujudkan pemidanaan yang proporsional, konsisten, dan berkeadilan. Disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab harus dihindari, baik dalam era UU Tipikor maupun era KUHP Nasional.


Sebagaimana Pasal 53 KUHP Nasional menegaskan: "Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan."


Dalam semangat itulah, pedoman pemidanaan baik PERMA 1/2020 maupun penggantinya kelak harus dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar kepastian angka-angka


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

-    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

-    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

-    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

-    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Buku dan Jurnal

-    Ashworth, Andrew. "Sentencing and Criminal Justice." Cambridge University Press, 2005.

-    Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI. "Buku Saku Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020." MaPPI FH UI, 2022.

-    Suhariyanto, Budi. "Pedoman Pemidanaan dalam Perspektif Reformasi Peradilan." Puslitbang Mahkamah Agung, 2020.

Red: Bahrudin 

Sumber,Humas MA, Jakarta



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Masyarakat Bisa Urus Roya di Hari Pertama 2026: Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur*

Bahrudin Thea- Jumat, Januari 02, 2026 0
Masyarakat Bisa Urus Roya di Hari Pertama 2026: Terima Kasih Telah Memberikan Layanan di Hari Libur*
Jakarta - Pojok Jurnal com   Jumat, 2 Januari 2026  [ Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan pada hari pertama Tahun 2026. Hal ini dirasakan langs…

Berita Terpopuler

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran  Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Jumat, Desember 26, 2025
Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Sabtu, Desember 27, 2025
Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Sabtu, Desember 27, 2025
Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Selasa, Desember 30, 2025
Diduga  adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh  Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan  ancam Wartawan Dengan Sajam

Diduga adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan ancam Wartawan Dengan Sajam

Sabtu, Desember 27, 2025
Antusias Warga dan TNI  Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Antusias Warga dan TNI Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Minggu, Desember 28, 2025
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Selasa, Desember 30, 2025
*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

Senin, Desember 29, 2025
Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Senin, Desember 29, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran  Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Diduga Gara Gara Menyikapi Peredaran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Yakub Ismail Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kinerja Menlu Sugiono*

Jumat, Desember 26, 2025
Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Polri, TNI dan Pemda Tembus Medan Ekstrem, Pastikan Kehadiran Negara bagi Warga Terisolasi di Pining Gayo Lues*

Sabtu, Desember 27, 2025
Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Guna Menjaga Kondusipitas Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Giat Laksanakan Pengamanan

Sabtu, Desember 27, 2025
Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Proyek Jalan Rp1,8 Miliar di Akses Pelabuhan Karaangantu Baru Selesai di Kerjakan sudah Rusak, Publik Pertanyakan Kualitas dan Manfaat*

Selasa, Desember 30, 2025
Diduga  adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh  Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan  ancam Wartawan Dengan Sajam

Diduga adanya Pengeroyokan Tindak Kekerasan Oleh Oknum Inisial (At) Penjual Arak Ciu Tampa merk Dan ancam Wartawan Dengan Sajam

Sabtu, Desember 27, 2025
Antusias Warga dan TNI  Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Antusias Warga dan TNI Bergotong Royong Lakukan Perbaikan Darurat Jembatan Kali Cikayang Belengbeng Yang Ambruk

Minggu, Desember 28, 2025
Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?*

Selasa, Desember 30, 2025
*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

*Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana*

Senin, Desember 29, 2025
Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Ketum FORSIMEMA-RI Himbau Humas MA Lebih Bijak Undang Media Agar Tidak Gaduh*

Senin, Desember 29, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan