Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com|Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat permintaan klarifikasi serta permohonan kelengkapan data yang dikirimkan sejak satu minggu lalu, menjadi alasan utama Sekretariat Bersama Aliansi Peduli Banten (APB) berencana menyampaikan laporan resmi pengaduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Langkah tegas ini diambil setelah upaya komunikasi administratif dan permintaan penjelasan yang dilakukan APB demi kepentingan transparansi pengelolaan keuangan negara, justru dijawab dengan kebisuan total. Kini, APB menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tata cara pengadaan tersebut, serta mendesak aparat kepolisian mengambil sikap tegas dan membentuk tim pemeriksaan khusus untuk menguak fakta di balik pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 4,5 miliar.
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum APB, Iwan Setiawan, didampingi Sekretaris Jenderal, M. Bahrudin, MS, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi bernomor E 1171/SK-SB/APB/V/2026 pada pekan lalu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mendalam, penjelasan dasar hukum, serta permohonan dokumen pendukung lengkap terkait Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai wujud itikad baik agar segala sesuatu dapat dijelaskan dan diluruskan secara internal dan administratif.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan habis, respon yang diterima adalah kebisuan seribu bahasa. Tidak ada satu pun penjelasan, dokumen, atau tanggapan yang disampaikan oleh pihak manajemen Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten. Pihak instansi tersebut seolah menutup mata dan telinga atas permintaan pertanggungjawaban publik.
“Kami sudah berusaha menempuh jalur komunikasi yang baik dan sopan sejak minggu lalu. Kami kirim surat resmi, kami paparkan data temuan, kami minta penjelasan hukum dan dokumen pendukungnya. Namun apa balasannya? Bungkam seribu bahasa. Mereka diam saja seolah permintaan itu tidak ada. Sikap diam dan tidak mau memberikan penjelasan inilah yang justru semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada hal yang ditutupi, ada ketidakwajaran yang disembunyikan, dan tata cara pengelolaan anggaran memang tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Iwan Setiawan.
Dasar permintaan klarifikasi dan sorotan utama APB berangkat dari hasil penelaahan mendalam terhadap dokumen RUP tahun 2026 yang memuat 113 paket kegiatan dengan total pagu anggaran mencapai ± Rp 4,55 miliar. Dari analisis tersebut, terungkap pola penganggaran yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta diduga kuat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran.
Salah satu temuan paling mencolok yang tertuang dalam surat kami adalah adanya pola pemecahan atau fragmentasi paket pengadaan. Kegiatan sejenis seperti pemeliharaan gedung, pengadaan ATK, konsumsi rapat, hingga pemeliharaan sarana prasarana, dipecah menjadi puluhan paket bernilai kecil dan terpisah-pisah. Akibat strategi ini, hampir 90 persen lebih pengadaan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung. Padahal, jika nilai agregat dari paket-paket serupa tersebut digabungkan, nilainya sangat signifikan dan seharusnya masuk dalam mekanisme pemilihan penyedia yang lebih kompetitif atau pelelangan terbuka sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Pemecahan paket ini diduga sengaja dilakukan agar nilai pagu tetap berada di ambang batas pengadaan langsung, sehingga menghindari persaingan harga yang sehat dan minim pengawasan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. Dan ketika kami tanya dan minta penjelasan dasar hukumnya, mereka diam saja. Kebisuan mereka adalah bukti awal ketidakberesan itu ada,” jelas M. Bahrudin, MS.
Poin lain yang menjadi sorotan tajam dan tertuang dalam surat permohonan data kami adalah ketimpangan struktur anggaran yang sangat mencolok dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan alokasi dana. Data analisis APB mencatat fakta-fakta mengkhawatirkan:
Pos anggaran penginapan perjalanan dinas di wilayah Banten saja mencapai Rp 697,5 juta. Nilai ini hampir menyamai total belanja pemeliharaan aset dan jauh melampaui anggaran untuk survei penyakit maupun pemeriksaan sampel air yang merupakan tugas pokok karantina.
Gaji tenaga alih daya (outsourcing) menyedot anggaran sebesar Rp 990 juta.
Secara agregat, sekitar 47 persen anggaran habis hanya untuk kebutuhan internal (SDM, operasional kantor, dan mobilitas).
Sementara itu, porsi anggaran yang dialokasikan langsung untuk program kesehatan publik – seperti survei vektor penyakit, pemeriksaan air bersih, dan layanan sanitasi – hanya berkisar 17 hingga 18 persen dari total anggaran.
“Fakta ini sangat ironis. Instansi ini berdiri dan didanai negara untuk menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan karantina. Namun, anggarannya lebih banyak dipakai untuk ‘menjalankan roda kantor’ dan biaya perjalanan, sementara program utamanya justru terabaikan. Ketika kami minta data rinci dan pertanggungjawabannya, mereka bungkam. Ini semakin meyakinkan kami bahwa ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tambah Iwan Setiawan.
Selain itu, APB juga menemukan indikasi duplikasi penganggaran pada pos pemeliharaan gedung dan halaman yang muncul berulang kali, serta penumpukan jadwal pengadaan seluruhnya di bulan Januari hingga Februari, yang dinilai berisiko tinggi terhadap praktik pengadaan yang asal cepat dan minim pengawasan
Melihat tidak adanya itikad baik dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan untuk memberikan penjelasan, Aliansi Peduli Banten kini menyiapkan langkah hukum. Dalam waktu dekat, APB akan secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Banten.
Melalui laporan tersebut, APB akan mendesak Polda Banten mengambil sikap tegas, membentuk tim pemeriksaan khusus, dan menelusuri lebih dalam aspek pidana korupsi yang mungkin terjadi. APB meminta penyidik nanti memeriksa keabsahan dokumen, kewajaran harga, kebutuhan riil, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan anggaran tersebut untuk dimintai keterangan secara hukum.
“Karena jalur komunikasi dan permintaan data kami sejak minggu lalu dijawab dengan kebisuan, maka jalan satu-satunya untuk mengungkap kebenaran dan mempertanggungjawabkan uang rakyat adalah melalui proses hukum. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan transparan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, karena uang negara adalah amanah rakyat yang harus dijaga sebaik-baiknya,” pungkas rilis resmi APB.
Hingga berita ini diturunkan, Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banten tetap belum memberikan tanggapan apa pun terkait surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan APB satu minggu lalu.
Redaksi*

Posting Komentar