Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran
Serang, 31 Mei 2026 – PojokJurnal com [Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali dihebohkan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan manipulasi data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menyeret nama lembaga pendidikan nonformal PKBM Ummul Qurro. Kini, lembaga yang beralamat di Kampung Cikuya RT 16/05, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut diketahui telah berganti nama menjadi PKBM Darul Mutiin. Pergantian nama ini mencuat ke permukaan seiring dengan kuatnya indikasi ketidaksesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi nyata di lapangan, serta dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Berdasarkan temuan yang dihimpun oleh Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi oleh Bahrudin, terdapat kejanggalan yang sangat mencolok dalam laporan data pendidikan lembaga tersebut pada tahun ajaran 2024. Dalam catatan resmi yang tertera di sistem Dapodik, PKBM ini dilaporkan memiliki jumlah ruang kelas yang memadai serta menampung peserta didik dengan rincian: 43 peserta untuk Program Paket A dan 170 peserta untuk Program Paket C. Berdasarkan data tersebut, lembaga ini dikucurkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan yang jumlahnya mencapai Rp370.500.000 (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat untuk komponen non fisik.
Namun, klaim data tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lokasi saat tim Aliansi dan awak media melakukan pengecekan langsung. Di lapangan, tidak terlihat adanya aktivitas proses belajar mengajar yang berjalan sebagaimana mestinya. Warga sekitar pun membenarkan bahwa sepanjang berdirinya lembaga tersebut, jumlah peserta didik yang benar-benar tercatat aktif tidak pernah melebihi angka 20 orang.
Tidak hanya data peserta didik, data fasilitas yang tercantum dalam sistem Dapodik juga dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Inventarisasi yang tercatat dinilai fiktif dan tidak memadai untuk menunjang layanan pendidikan bagi ratusan siswa yang diklaim, baik dari segi ketersediaan ruang belajar maupun sarana penunjang pendidikan lainnya.
Kecurigaan semakin menguat ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan lembaga, Sarwani. Pada pukul 11.46 WIB, nomor telepon yang tertera masih dalam keadaan aktif, namun tak lama kemudian nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi kembali. Sikap yang tidak transparan ini semakin mempertegas dugaan bahwa ada hal-hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh pihak pengelola lembaga, terlebih setelah diketahuinya perubahan nama lembaga dari Ummul Qurro menjadi Darul Mutiin.
Bahrudin selaku koordinator Aliansi Gerakan Serang Raya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan mencoreng citra dunia pendidikan.
“Jika terbukti ada data fiktif yang dimanipulasi dalam Dapodik, ini adalah tindakan yang merugikan negara. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis kotor untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok. Kami meminta Dinas Pendidikan terkait dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas kasus ini,” tegas Bahrudin.
Lebih jauh, Bahrudin menyoroti aliran dana BOP yang telah diterima lembaga tersebut, tidak hanya pada tahun 2024, melainkan juga penggunaan anggaran pada tahun 2022. Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran bantuan pendidikan kesetaraan ditetapkan sebesar Rp1.300.000 per siswa untuk Paket A, Rp1.500.000 untuk Paket B, dan Rp1.800.000 untuk Paket C per tahun. Mengingat nilai anggaran yang besar, Aliansi meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam arus penggunaan dana tersebut.
Secara khusus, Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak pihak berwenang untuk memeriksa secara mendalam pengurus Yayasan Ummul Qurro, para pengelola lembaga, tutor, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan operasional PKBM tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan untuk meneliti keabsahan dokumen pertanggungjawaban, antara lain:
1. Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana.
2. Daftar kehadiran peserta didik beserta tanda tangan asli.
3. Dokumen data peserta ujian dan berkas kelulusan.
Sistem Dapodik sejatinya dibangun sebagai dasar utama dalam pendataan sekolah dan acuan utama penyaluran anggaran pendidikan nasional. Namun, kasus ini mengindikasikan adanya celah yang disalahgunakan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada pengelola PKBM, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan validasi data di tingkat instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola lembaga maupun instansi terkait. Publik pun berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Kabupaten Serang.
Red /tim


Posting Komentar