-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Tangani Bencana Secara Serius dan Terbuka terhadap Bantuan Publik* *Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Tangani Bencana Secara Serius dan Terbuka terhadap Bantuan Publik*

*Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Tangani Bencana Secara Serius dan Terbuka terhadap Bantuan Publik*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta -Pojok Jurnal com  ,[Jum'at  02 Januari 2026  Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah menangani dampak bencana di tiga provinsi secara serius, menyeluruh, dan terukur, meskipun tidak menetapkannya sebagai bencana nasional. Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan tidak menetapkan status bencana nasional didasarkan pada pertimbangan kemampuan negara dalam menangani dampak bencana, tanpa mengurangi keseriusan pemerintah dalam memberikan bantuan.


“Kita sebagai bangsa, sebagai negara mampu menghadapi, ya kita tidak perlu menyatakan bencana nasional. Tetapi tidak berarti kita tidak memandang ini sebagai hal yang sangat serius,” ujar Presiden saat memimpin rapat bersama sejumlah menteri dan pejabat terkait usai meninjau rumah hunian Danantara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Kamis, 1 Januari 2026.


Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar serta mengerahkan seluruh unsur kabinet untuk bekerja langsung di lapangan. Ia menyebutkan bahwa penanganan dilakukan secara paralel di berbagai wilayah terdampak.


“Nyatanya dari seluruh kabinet hari ini ada berapa menteri di sini ya kan, dua sedang di Aceh Utara, 10 menteri sedang di Aceh sekarang, ada berapa menteri lagi yang sedang di tempat lain coba, dan juga kita masih hadapi beberapa lagi kabupaten di beberapa provinsi lain yang juga ada masalah,” ungkap Presiden


Selain upaya pemerintah, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap bantuan dari masyarakat, komunitas, maupun diaspora. Sepanjang disalurkan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Presiden menjelaskan bahwa pihak-pihak yang ingin memberikan bantuan dipersilakan menyampaikannya secara resmi agar dapat disalurkan secara tepat sasaran oleh pemerintah.


“Saya sampaikan kepada pihak yang memberi sumbangan

silakan, monggo. Bikin surat, saya ingin menyumbang ini nanti kita laporkan ke pemerintah pusat,” ucap Presiden.


Presiden juga membuka ruang bagi diaspora dan komunitas daerah untuk berpartisipasi dalam membantu pemulihan pascabencana. Namun demikian, Presiden mengingatkan bahwa seluruh bantuan harus diberikan secara ikhlas dan mengikuti prosedur yang berlaku.


“Kita tidak menolak bantuan, hanya mekanisme dan prosedurnya harus jelas dan harus ikhlas,” ujarnya.


Dalam arahannya, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan dasar bagi masyarakat terdampak. Presiden menegaskan bahwa seluruh langkah pemerintah diarahkan untuk meringankan penderitaan rakyat dan memastikan kehidupan masyarakat dapat kembali pulih.


“Saya juga minta perhatian bahwa kalau bisa sekolah-sekolah juga diperhatikan sama Puskesmas dengan rumah sakit-rumah sakit supaya bisa berfungsi secepatnya kembali,” pungkas Presiden.


Kunjungan kerja dan rapat terbatas yang dilaksanakan Presiden Prabowo di hari pertama Tahun Baru 2026 ini, menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk tetap hadir dan bekerja bagi rakyat meskipun dalam masa libur nasional. Presiden ingin memastikan langsung bahwa seluruh proses penanganan dan pemulihan pascabencana berjalan sesuai rencana dan menyentuh kebutuhan mendasar warga.

Red:  Bahrudin 


Sumber  (BPMI Setpres)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan

pojok jurnal- Minggu, Mei 31, 2026 0
Aliansi Gerakan Serang Raya Desak Aparat Hukum: Fokus Periksa Dana BOP Tahun 2022, PKBM Ummul Qurro yang Kini Berubah Nama Jadi Darul Mutiin Diduga Sembunyikan Jejak Keuangan
Serang, Viewss.Id |31 Mei 2026 – Suara keras datang dari Aliansi Gerakan Serang Raya yang dikomandoi Bahrudin. Organisasi masyarakat ini secara tegas dan men…

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap: PKBM Ummul Qurro Berubah Nama Menjadi Darul Mutiin, Pengelola Diduga Sembunyikan Jejak Anggaran

Minggu, Mei 31, 2026
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Jumat, Mei 29, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026*

Selasa, April 14, 2026
JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan