-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak – pojokjurnal@gmail.com|Dugaan penyimpangan serius dalam pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kian menguat. Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul temuan di lapangan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa proyek JUT di Desa Cikeusik patut diduga telah dijadikan ajang bancakan, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.


“Ini bukan lagi soal kelalaian. Hampir Rp1 miliar anggaran sejak 2021 hingga 2025 digelontorkan, tetapi kondisi jalan justru memprihatinkan. Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan dan akan kami laporkan secara resmi ke APH,” tegas Haes.


Berdasarkan data yang dihimpun AMBAS, total anggaran pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik mencapai Rp946.536.826, dengan rincian:


2021: Rp70.000.000


2022: Rp133.124.294


2023: Rp284.425.032


2024: Rp398.059.500


2025: Rp60.928.000



Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2025, pekerjaan pengerasan JUT dengan nilai Rp148.507.200 dan Rp60.928.000 justru baru direalisasikan pada tahun 2026. Fakta ini memunculkan dugaan serius bahwa laporan administrasi keuangan didahulukan, sementara pekerjaan fisik menyusul belakangan.


Kecurigaan semakin menguat karena proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun pihak pengawas. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap prinsip transparansi Dana Desa.


“Kalau pekerjaan baru dikerjakan di 2026, sementara anggarannya tahun 2025, maka patut dipertanyakan: apakah SPJ-nya sudah dibuat lebih dulu? Ini indikasi kuat pelaporan fiktif,” ujar Haes dengan nada keras.


Tak berhenti di situ, kebijakan prioritas Pemerintah Desa Cikeusik juga menuai kecaman. Di saat jalan lingkungan yang dilalui warga sehari-hari rusak parah dan tak tersentuh perbaikan selama bertahun-tahun, pemerintah desa justru berulang kali mengalokasikan Dana Desa untuk JUT pada periode 2021 hingga 2025.


Lebih parah lagi, menurut Haes, sebagian ruas Jalan Usaha Tani yang saat ini kembali dikerjakan sebelumnya telah dilakukan pengerasan oleh PT Waskita Karya, karena jalan tersebut merupakan salah satu akses pekerjaan Jalan Inspeksi pada Daerah Irigasi Cibinuangeun yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025.


Dengan fakta tersebut, proyek Jalan Usaha Tani di Desa Cikeusik semakin patut dipertanyakan, mengingat ruas jalan yang sama telah lebih dulu dibangun menggunakan anggaran APBN. Kondisi ini memperkuat dugaan terjadinya tumpang tindih program, pemborosan anggaran negara, serta lemahnya perencanaan dan pengawasan pembangunan.


Dari sisi kualitas pekerjaan, kondisi di lapangan dinilai jauh dari standar teknis dan terindikasi adanya praktik KKN. Bahkan, Ketua TPK diduga kuat hanya menjadi “boneka” oknum Kepala Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam.


Proyek pengerasan itu disebut hanya berupa penghamparan batu belah tanpa proses pemadatan.  


Menanggapi kritik tersebut, Feri, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cikeusik, berdalih bahwa keterlambatan pembangunan disebabkan oleh faktor cuaca.


Namun dalih tersebut dinilai tidak logis, mengingat material batu belah tidak terlalu terpengaruh oleh hujan.


“Titik Cijaha Lilitan itu bukan pengerasan, hanya disekrop, batu dihampar saja. Anggaran itu tahun 2025, tapi pelaksanaannya ditarik ke 2026 karena faktor cuaca dan pembangunan irigasi,” kata Feri.


Feri juga mengatakan bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut masih berjalan dan belum selesai dikerjakan.


Senada dengan Feri, Kepala Desa Cikeusik, Enjang Palah juga membenarkan bahwa anggaran JUT Tahun 2025 sudah diserap 100 persen, namun sampai 2026 pekerjaannya belum rampung. 


Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran tidak sinkron, sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan Dana Desa di Desa Cikeusik.


AMBAS menegaskan, laporan ke APH nantinya akan mencakup dugaan pelaporan fiktif, pemborosan anggaran, pelanggaran asas transparansi, serta potensi kerugian keuangan negara.


“Ini uang rakyat. Kami tidak ingin Dana Desa dijadikan ladang bermain oknum. APH harus turun tangan dan mengusut tuntas,” pungkas Haes.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun berbagai dugaan telah mencuat ke ruang publik.

Red*

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan