-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim* RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim*

RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com. [Sabtu,24 Januari 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.


Dalam dinamika pembaruan hukum di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat kedudukan lembaga peradilan dan profesionalisme kekuasaan kehakiman. 


RUU ini, secara resmi sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI dan memuat pengaturan yang komprehensif mengenai jabatan hakim. 


Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono di gedung DPR, Rabu (21/1), menjelaskan RUU Jabatan Hakim terdiri atas 12 bab dan 72 pasal.


Penyusunan RUU Jabatan Hakim dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan satu payung hukum yang terintegrasi dan sistematis dalam mengatur jabatan hakim. 


Selama ini, pengaturan mengenai hakim tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. 

Kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.


RUU Jabatan Hakim memuat sejumlah pokok pengaturan penting yang mencakup ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup jabatan hakim. 


Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka. 


Pengaturan dimaksud, menegaskan peran hakim sebagai penjaga keadilan yang wajib bersikap independen, imparsial, dan berintegritas dalam memeriksa serta memutus perkara.


Aspek kode etik dan pedoman perilaku hakim juga menjadi bagian penting dalam RUU ini. 


Ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi hakim, sekaligus memberikan standar etika yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.


RUU Jabatan Hakim turut mengatur hak dan kewajiban hakim serta sistem pengelolaan karier yang meliputi pembinaan, penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi. 


Pengaturan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem karier hakim yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas peradilan.


Selain itu, RUU ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hakim, termasuk jaminan keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas.


Ketentuan tersebut penting untuk memastikan bahwa hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan atau intimidasi. 


Pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas juga diarahkan untuk menjaga martabat profesi hakim dan mendukung pelaksanaan tugas peradilan secara optimal.


Pengaturan mengenai usia pensiun hakim turut menjadi bagian dari RUU Jabatan Hakim. 


Usia pensiun hakim pertama diusulkan hingga 67 tahun, hakim tinggi hingga 70 tahun, dan hakim agung hingga 75 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan profesionalisme serta mempertahankan pengalaman dan keahlian hakim dalam sistem peradilan.


Secara keseluruhan, RUU Jabatan Hakim yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal ini mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk memperkuat fondasi kelembagaan peradilan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan terstruktur. 


Dengan adanya RUU ini, diharapkan sistem peradilan nasional semakin kokoh dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Red : Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun

PokokJurnal.Com- Selasa, Juni 30, 2026 0
Diduga Maling Teriak Maling Sengketa Tanah Desa Gunung Batu: Dokumen BPN Tegaskan Hak Ahli Waris, Diduga Dikuasai Selama 30 Tahun
Pandeglang - pojokjurnal@gmail.com |Kasus sengketa tanah di wilayah Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang semakin terang benderang setelah p…

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026

Berita Terpopuler

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

KEJARI LEBAK TEGASKAN LAPORAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN; ALIANSI MINTA DIUSUT TUNTAS DAN TRANSPARAN

Jumat, Juni 26, 2026
Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Realisasi Dana Desa Kaduengang Tahun 2024–2025 Dipertanyakan, Sejumlah Warga Soroti Transparansi Penggunaan Anggaran

Kamis, Juni 25, 2026
PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

PUTUSAN 103/pid.sus/2026/pn.mgl SIDANG NARKOBA MARYANI DIVONIS BEBAS TANPA SYARAT, TANGIS HISTERIS KELUARGA BESAR ATAS PUTUSAN.

Jumat, Juni 26, 2026
ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

ENAM PKBM DI LEBAK TERIMA DANA BOP DAK NON FISIK; ALIANSI TEMUKAN KETIDAKSESUAIAN DATA DAN MINTA PEMERIKSAAN

Minggu, Juni 28, 2026
Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Babinsa Koramil 0219/Cikande Berikan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan kepada 156 Siswa SMKS Insan Mulya Kibin

Rabu, Juni 24, 2026
Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Kasi Ops Kasrem 064/MY Wakili Danrem Hadiri Peresmian Lapangan Tembak di Banten

Sabtu, Juni 27, 2026
Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Danrem 064/MY Dorong Penguatan Kemampuan Penerangan di Era Digital

Minggu, Juni 28, 2026
Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Pernyataan Sikap Korban Terkait Jalannya Persidangan

Rabu, Juni 24, 2026
Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Tingkatkan Akses Layanan, PN Pasarwajo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Bombana*

Rabu, Februari 18, 2026
Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Masyarakat Minta Wali Kota Cilegon Evaluasi Kinerja Dindikbud dan Copot Kepala Dinas

Rabu, Juni 24, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan