-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim* RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim*

RUU Jabatan Hakim Atur Kedudukan dan Perlindungan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta - Pojok Jurnal com. [Sabtu,24 Januari 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.


Dalam dinamika pembaruan hukum di Indonesia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat kedudukan lembaga peradilan dan profesionalisme kekuasaan kehakiman. 


RUU ini, secara resmi sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI dan memuat pengaturan yang komprehensif mengenai jabatan hakim. 


Berdasarkan keterangan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono di gedung DPR, Rabu (21/1), menjelaskan RUU Jabatan Hakim terdiri atas 12 bab dan 72 pasal.


Penyusunan RUU Jabatan Hakim dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan satu payung hukum yang terintegrasi dan sistematis dalam mengatur jabatan hakim. 


Selama ini, pengaturan mengenai hakim tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum. 

Kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.


RUU Jabatan Hakim memuat sejumlah pokok pengaturan penting yang mencakup ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup jabatan hakim. 


Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka. 


Pengaturan dimaksud, menegaskan peran hakim sebagai penjaga keadilan yang wajib bersikap independen, imparsial, dan berintegritas dalam memeriksa serta memutus perkara.


Aspek kode etik dan pedoman perilaku hakim juga menjadi bagian penting dalam RUU ini. 


Ketentuan tersebut, dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi hakim, sekaligus memberikan standar etika yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar persidangan.


RUU Jabatan Hakim turut mengatur hak dan kewajiban hakim serta sistem pengelolaan karier yang meliputi pembinaan, penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi. 


Pengaturan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem karier hakim yang transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas peradilan.


Selain itu, RUU ini memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hakim, termasuk jaminan keamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas.


Ketentuan tersebut penting untuk memastikan bahwa hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan atau intimidasi. 


Pengaturan mengenai hak keuangan dan fasilitas juga diarahkan untuk menjaga martabat profesi hakim dan mendukung pelaksanaan tugas peradilan secara optimal.


Pengaturan mengenai usia pensiun hakim turut menjadi bagian dari RUU Jabatan Hakim. 


Usia pensiun hakim pertama diusulkan hingga 67 tahun, hakim tinggi hingga 70 tahun, dan hakim agung hingga 75 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan profesionalisme serta mempertahankan pengalaman dan keahlian hakim dalam sistem peradilan.


Secara keseluruhan, RUU Jabatan Hakim yang terdiri atas 12 bab dan 72 pasal ini mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk memperkuat fondasi kelembagaan peradilan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan terstruktur. 


Dengan adanya RUU ini, diharapkan sistem peradilan nasional semakin kokoh dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Red : Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Libur Tahun Baru Tak Halangi Masyarakat Urus Alih Media Sertipikat*

Kamis, Januari 01, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan