*Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Proporsionalitas: Antara Perlindungan Anak dan Pengecualian Hukum*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Sabtu,24 Januari 2026. Tulisan ini mengkaji bagaimana prinsip proporsionalitas dapat menjadi instrumen penting bagi hakim dalam menyeimbangkan fleksibilitas hukum dan perlindungan hak anak.
Pendahuluan
Perubahan batas usia perkawinan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimum perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun membawa konsekuensi yuridis dan sosiologis yang signifikan. Salah satu dampak yang menonjol adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. Fenomena ini menunjukkan pembatasan usia perkawinan belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan pola pikir dan praktik sosial masyarakat.
Dalam praktiknya, dispensasi kawin sering kali dipersepsikan sebagai hak yang secara otomatis dapat dimohonkan dan diberikan, bukan sebagai instrumen pengecualian yang bersifat terbatas dan kasuistik. Persepsi keliru ini berpotensi menggeser tujuan utama pembatasan usia perkawinan, yaitu perlindungan anak dan pencegahan perkawinan usia dini beserta dampak negatifnya.
Ketika dispensasi kawin diperlakukan sebagai formalitas prosedural semata, maka fungsi kontrol hukum menjadi melemah dan norma perlindungan anak kehilangan makna substantifnya. Karena itu, diperlukan pendekatan proporsionalitas dalam menilai setiap permohonan dispensasi kawin. Pendekatan ini menuntut hakim untuk tidak hanya berpegang pada alasan normatif atau tekanan sosial semata. Tetapi menimbang secara cermat keseimbangan antara kepentingan terbaik bagi anak dan sifat dispensasi kawin sebagai pengecualian hukum.
Tujuan Pengaturan Dispensasi Kawin
Pengaturan mengenai dispensasi kawin tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan UU tersebut secara tegas menetapkan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada usia 19 tahun. Penetapan batas usia ini merupakan bentuk kebijakan hukum negara untuk memperkuat perlindungan anak. Selain itu juga mencegah terjadinya perkawinan usia dini beserta berbagai dampak negatif yang menyertainya, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, maupun sosial.
Meskipun demikian, UU tetap membuka ruang pengecualian melalui mekanisme dispensasi kawin, yang hanya dapat diberikan berdasarkan penetapan pengadilan. Keberadaannya dalam sistem hukum perkawinan menunjukkan pembatasan usia tidak bersifat absolut, melainkan disertai dengan fleksibilitas hukum yang harus diterapkan secara selektif.
Agar tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini memberikan pedoman yang komprehensif bagi hakim dalam memeriksa dan memutus permohonan dispensasi kawin, antara lain dengan mewajibkan hakim untuk mendengarkan keterangan anak, mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, serta kondisi sosial anak, dan memastikan adanya pendampingan yang memadai selama proses persidangan. Melalui regulasi ini, pengadilan diharapkan mampu menempatkan dispensasi kawin sebagai instrumen pengecualian hukum yang digunakan secara proporsional, tanpa mengorbankan tujuan utama perlindungan anak.
Tujuan Pembatasan Usia Perkawinan
Pembatasan usia perkawinan merupakan kebijakan hukum yang berlandaskan pada upaya perlindungan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Penetapan batas usia minimum perkawinan bertujuan memastikan calon mempelai telah mencapai tingkat kematangan fisik, psikologis, dan sosial yang memadai untuk menjalani kehidupan perkawinan.
Selain sebagai instrumen perlindungan hak anak, pembatasan usia perkawinan juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak beserta berbagai dampak sosial yang ditimbulkannya. Perkawinan pada usia anak sering kali berkorelasi dengan meningkatnya risiko putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, kemiskinan antargenerasi, serta kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak, tetapi juga berimplikasi lebih luas terhadap keluarga dan masyarakat.
Dispensasi Sebagai Pengecualian, Bukan Hak
Dispensasi kawin harus dipahami sebagai bentuk pengecualian hukum, bukan sebagai hak yang dapat dituntut oleh setiap warga negara. Sebagai pengecualian, ia memiliki karakteristik yang terbatas, kasuistik, dan hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu yang mendesak. Pengecualian dimaksudkan untuk mengakomodasi situasi luar biasa yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau oleh ketentuan umum. Sehingga penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan disertai dengan pertimbangan yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan norma utama yang dilindungi.
Hal tersebut juga menegaskan bahwa mekanisme ini tidak boleh diperlakukan sebagai prosedur rutin atau formalitas administratif semata, namun didasarkan penilaian substantif yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata untuk memenuhi kehendak orang tua, tekanan sosial, atau alasan budaya. Dalam hal ini, peran pengadilan menjadi krusial sebagai pengendali agar pengecualian hukum tidak berkembang menjadi praktik normalisasi pelanggaran terhadap batas usia perkawinan.
Unsur Proporsionalitas
Prinsip proporsionalitas merupakan salah satu asas penting dalam hukum yang berfungsi untuk menilai kewajaran dan keadilan suatu kebijakan, tindakan, maupun putusan hukum, terutama ketika terdapat pembatasan terhadap hak atau pemberian pengecualian dari ketentuan umum. Dalam konteks hukum keluarga dan perlindungan anak, proporsionalitas menjadi instrumen analitis untuk memastikan di mana setiap putusan hakim, termasuk pemberian dispensasi kawin, tidak melampaui tujuan yang hendak dicapai dan tetap sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam hal ini, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Pertama adalah tujuan yang sah (legitimate aim). Bahwa suatu putusan hukum hanya dapat dibenarkan apabila ditujukan untuk mencapai tujuan yang diakui dan dibenarkan secara hukum. Dalam permohonan dispensasi kawin, tujuan yang sah harus berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan anak, bukan semata-mata untuk memenuhi tekanan sosial, adat, atau kepentingan pihak lain yang tidak sejalan dengan tujuan pembatasan usia perkawinan.
Kedua adalah kesesuaian (suitability). Hakim harus menilai apakah perkawinan pada usia di bawah ketentuan undang-undang benar-benar dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi anak, atau justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Kesesuaian menuntut adanya hubungan rasional antara tujuan yang hendak dicapai dan sarana yang dipilih.
Ketiga, keniscayaan atau kebutuhan (necessity). Mengharuskan adanya penilaian apakah dispensasi kawin merupakan satu-satunya atau cara paling ringan yang dapat ditempu. Perlu dipertimbangkan apakah masih terdapat alternatif lain yang lebih melindungi hak anak atau tidak, seperti pendampingan, pendidikan, atau intervensi sosial. Sehingga dispensasi kawin benar-benar menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).
Keempat, keseimbangan (balancing). Yaitu keseimbangan antara manfaat yang diperoleh dari pemberian dispensasi kawin dengan potensi kerugian yang ditimbulkannya terhadap hak dan masa depan anak. Keseimbangan ini menuntut agar keuntungan yang dicapai harus sebanding dan tidak mengorbankan perlindungan anak secara berlebihan.
Proporsionalitas dalam Putusan
Penerapan prinsip proporsionalitas dalam putusan hakim tidak dapat dilepaskan dari penggunaan diskresi yudisial. Dalam perkara dispensasi kawin, hakim diberikan kewenangan untuk menilai dan memutus permohonan berdasarkan keadaan konkret yang dihadapi para pihak. Diskresi ini diperlukan karena setiap permohonan memiliki karakteristik dan kompleksitas yang berbeda. Namun demikian, diskresi hakim bukanlah kewenangan yang bersifat tanpa batas. Penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, asas perlindungan anak, serta pedoman yang telah ditetapkan.
Batasan diskresi hakim tercermin dari kewajiban untuk mendasarkan putusan pada norma hukum yang berlaku. Dalam kerangka proporsionalitas, hakim dituntut untuk menjelaskan secara argumentatif alasan dikabulkan atau ditolaknya permohonan, dengan menunjukkan setiap unsur proporsionalitas telah dipertimbangkan secara memadai. Dengan demikian, putusan hakim tidak hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara substantif.
Proporsionalitas dalam putusan hakim juga menuntut adanya integrasi pertimbangan sosiologis. Hakim perlu memahami kondisi sosial, psikologis, ekonomi, dan budaya yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin, tanpa menjadikannya sebagai alasan pembenar yang mengabaikan perlindungan anak. Pertimbangan sosiologis berfungsi untuk memberikan konteks atas fakta-fakta yang ada, sementara pertimbangan hukum berperan sebagai pengendali agar keputusan tetap sejalan dengan tujuan pembatasan usia perkawinan. Melalui keseimbangan inilah prinsip proporsionalitas dapat diwujudkan secara konkret dalam putusan dispensasi kawin.
Asas Proporsionalitas dan Kepentingan Terbaik Anak
Prinsip proporsionalitas dalam pemberian dispensasi kawin tidak dapat dipisahkan dari asas kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Ini berfungsi sebagai parameter utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum menyangkut anak. Asas ini menuntut agar setiap tindakan, kebijakan, maupun putusan pengadilan yang berdampak pada anak harus mengutamakan perlindungan, kesejahteraan, dan masa depan anak di atas kepentingan pihak lain.
Dalam kerangka proporsionalitas, kepentingan terbaik anak berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai apakah pemberian dispensasi kawin sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai. Hakim tidak cukup hanya menilai adanya alasan mendesak secara formal, tetapi harus menggali secara mendalam bagaimana dampak perkawinan terhadap anak, seperti hak anak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan. Dengan menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai parameter utama, proporsionalitas tidak hanya bersifat teknis yuridis, melainkan juga substantif dan berorientasi jangka panjang.
Sehingga, penerapan asas kepentingan terbaik anak menuntut pendekatan individual dan kontekstual. Karena setiap anak memiliki kondisi, kebutuhan, dan kerentanan yang berbeda. Karena itu, penilaian proporsionalitas tidak dapat diseragamkan.
Kesimpulan
Dispensasi kawin perlu ditempatkan sebagai pengecualian hukum, bukan sebagai hak. Dalam hal ini, prinsip proporsionalitas menjadi instrumen yang penting dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas hukum dan perlinudungan hak anak. dalam menerapkan proporsionalitas, hakim dapat menilai secara cermat tujuan, kebutuhan, dan dampak pemberian dispensasi kawin. Sehingga setiap putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Red: Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar