-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah* *Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*

*Perisai Badilum, Ketua Muda Pidana MA Beberkan Soal Pengakuan Bersalah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
20 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta – Pojok Jurnal com. [Senin, 19 Jan 2026 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA menyelenggarakan kegiatan pertemuan rutin sarasehan interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Eps. 13 yang dilangsungkan pada hari Senin (19/1). Kegiatan Perisai Badilum tersebut dengan narasumber Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Dr Prim Haryadi dengan dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto selaku moderator.


Adapun topik yang dibahas dalam kegiatan Perisai Badilum ini meliputi topik yang ada dalam KUHAP baru seperti, pengakuan bersalah, keadilan restorative, dan pemaafan hakim.


Dalam kesempatan tersebut, Dr Prim Haryadi menyampaikan terdapat ketentuan yang perlu dipahami oleh hakim dan aparatur pengadilan mengenai pengakuan bersalah yang diatur dalam 3 garis besar pasal dalam KUHAP yaitu Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP.


“Pasal 78 merupakan Pengakuan Bersalah pada tahap penuntutan, kemudian untuk Pasal 205 Pengakuan Bersalah di persidangan, dalam hal Terdakwa dan korban tidak bersepakat melakukan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), sedangkan untuk ketentuan Pasal 234 KUHAP Pengakuan Bersalah di persidangan, untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun.” Jelas Ketua Kamar Pidana MA tersebut.


Adapun alur pengakuan bersalah menurut ketentuan Pasal 78 KUHAP dimulai dari Jaksa menawarkan pengakuan bersalah, kemudian terdakwa mengaku bersalah dan didampingi advokat, selanjutnya dibuat berita acara (BA) pengakuan bersalah. Atas BA tersebut, Jaksa mengajukan permohonan ke PN, untuk KPN menunjuk hakim tunggal. Lalu selanjutnya hakim tunggal menetapkan hari sidang, dan memeriksa keabsahan pengakuan bersalah tersebut.


Perjanjian tertulis oleh jaksa, terdakwa, advokat disetujui hakim tunggal, untuk selanjutnya penetapan hakim tunggal yang dapat berupa tolak yang berarti limpah berkas dengan acara biasa atau Kabul limpah berkas dengan acara singkat.


Hal ini berbeda dengan alur pengakuan bersalah menurut ketentuan Pasal 205 KUHAP, dimana alurnya dimulai pada saat majelis hakim memeriksa identitas terdakwa, kemudian jaksa membaca dakwaan, majelis hakim menawarkan perdamaian kepada terdakwa, majelis hakim memanggil korban ke persidangan, dan selanjutnya terdakwa dan korban melaksanakan MKR namun gagal.


Akibat dari tidak tercapainya mechanisme keadilan restorative tersebut, selanjutnya majelis hakim menawarkan pengakuan bersalah, dan apabila terdakwa mengaku bersalah maka majelis hakim memeriksa pengakuan bersalah tersebut, dengan sidang dilanjutkan dengan acara singkat oleh hakim anggota II. Sedangkan apabila terdakwa tidak mengaku bersalah, sidang dilanjutkan dengan acara biasa.


Begitupun dengan alur pengakuan bersalah menurut Pasal 234 KUHAP, yang dimulai dari majelis hakim memeriksa identitas terdakwa, selanjutnya jaksa membaca surat dakwaan. Berbeda dengan Pasal 205 KUHAP yang didahului dengan upaya MKR, dalam pasal 234 KUHAP majelis hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah mengaku bersalah untuk selanjutnya dibuat BA pengakuan bersalah. Kemudian PU mengusulkan pemeriksaan acara singkat, dan majelis hakim menilai pengakuan bersalah tersebut.


Apabila majelis hakim menerima pengakuan bersalah dan sesuai usulan penuntut umum maka sidang dilanjutkan dengan acara singkat. Sebaliknya apabila majelis hakim menerima pengakuan bersalah tersebut, namun penuntut umum tidak mengusulkan acara singkat maka sidang dilanjutkan dengan acara biasa. 


Di akhir paparan topik pengakuan bersalah tersebut, Dr Prim Haryadi menegaskan mengenai hakim tidak boleh mengambil sikap pasif.


“Putusan hakim hari ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi akan membentuk arah praktik pengakuan bersalah di masa depan. Di situlah tanggung jawab sejarah kita sebagai hakim diuji,” pungkas Dr. Prim Haryadi.

Red: Bahrudin

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

Bahrudin Thea- Rabu, Mei 06, 2026 0
KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN
Serang ,- PojokJurnal co m.  [ Korem 064/Maulana Yusuf memperkuat peran dalam menjaga ketahanan pangan di wilayah Banten sebagai bagian dari stabilitas wilay…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan