MK Jelaskan Makna “Keyakinan Hakim” dalam Putusan Uji UU Pengadilan Pajak*
JAKARTA - Pojok Jurnal com. [Senin,19 Januari 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan PT Arion Indonesia yang diwakili Diana Isnaini selaku Direktur Utama. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ini dilaksanakan di MK pada Senin (19/1/2026).
Beberapa poin pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon mendalilkan frasa “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU 14/2002 yang hanya dapat digunakan setelah seluruh alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d UU 14/2002 yang merupakan bukti primer, telah dinilai dan diberikan pertimbangan secara utuh, objektif, dan transparan, di mana tidak boleh digunakan untuk mengabaikan alat bukti yang diajukan para pihak di pengadilan pajak. Terhadap dalil ini, Mahkamah berpendapat perihal frasa "keyakinan hakim” harus dimaknai sebagai keyakinan yang rasional, objektif, dan terikat pada hasil penilaian pembuktian, bukan keyakinan subjektif yang berdiri sendiri.
Secara sistematis, Guntur menguraikan bahwa, frasa ini tidak dapat dipisahkan dari frasa "penilaian pembuktian”, karena keyakinan hakim merupakan concluding judgement yang lahir sebagai hasil akhir dari proses penilaian fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Dalam perspektif negara hukum dan asas due process of law, keyakinan hakim berfungsi sebagai jembatan antara fakta yang terbukti dengan penerapan norma hukum, sehingga wajib diuraikan secara argumentatif dan dapat ditelusuri logika hukumnya.
“Oleh karena itu, keyakinan hakim yang sah secara yuridis tercermin dalam pertimbangan hukum putusan melalui penjelasan berkaitan dengan alat bukti tertentu dianggap meyakinkan atau tidak meyakinkan, serta bagaimana penilaian tersebut mengarah pada kesimpulan hukum tertentu. Apabila keyakinan hakim tidak dijelaskan dasar pembentukannya atau dilepaskan dari penilaian pembuktian, maka keyakinan tersebut kehilangan landasan rasionalitas dan berubah menjadi ekspresi kehendak subjektif, yang tidak sejalan dengan tujuan Pasal 78 UU 14/2002 sebagai norma pengaman agar putusan pengadilan pajak bersifat objektif, akuntabel, berkeadilan, dan berkepastian hukum,” jelas Guntur.
Mempersempit Makna
Lebih lanjut Guntur mengatakan bahwa apabila dicermati secara saksama, petitum Pemohon berkenan dengan norma a quo akan berpotensi mempersempit makna norma a quo. Sebab secara normatif, norma a quo tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma. Norma a quo dirumuskan bersifat umum dan terbuka serta ditujukan untuk memberi ruang bagi hakim pengadilan pajak untuk melakukan penilaian pembuktian dan membangun keyakinan hakim secara bebas namun harus terukur dan bertanggung jawab.
Adapun petitum Pemohon yang memohon pemaknaan bersyarat dengan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti secara satu per satu dan lengkap serta mensyaratkan keyakinan hakim hanya dapat digunakan setelah pemenuhan aturan tertentu, Mahkamah melihat hal demikian berisiko mengerdilkan fleksibilitas yudisial yang secara sadar diberikan oleh pembentuk undang-undang melalui Pasal 78 UU 14/2002. Secara sederhana, sejatinya persoalan yang dialami oleh Pemohon bukanlah akibat dari keberlakuan norma Pasal 78 UU 14/2002.
Oleh karena itu, pengujian konstitusional bersyarat terhadap Pasal 78 UU 14/2002 menjadi tidak tepat, karena berpotensi menggeser persoalan penerapan hukum menjadi persoalan norma, dan mempersempit ruang diskresi hakim yang justru dibutuhkan dalam menilai kompleksitas sengketa pajak. Dengan demikian, dalil Pemohon terhadap Pasal 78 UU 14/2002 menurut Mahkamah lebih tepat ditempatkan sebagai implementasi pertimbangan putusan (judicial reasoning) dan bukan sebagai persoalan konstitusionalitas norma.
“Andaipun, benar hal tersebut ditemukan para pihak yang berperkara sebagai bagian adanya ketidakcermatan berupa kekhilafan dan kelalaian majelis hakim yang mengadili suatu perkara, maka hal tersebut dapat menjadi alasan hukum untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan undang-undang,” sebut Guntur.
Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (16/12/2025) lalu, Kahfi Permana selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, tidak terdapat mekanisme wajib untuk menilai seluruh alat bukti. Pada norma tersebut hanya menyatakan putusan harus berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, tetapi tidak menentukan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan.
Secara doktrin, Pemohon menilai bahwa keyakinan hakim adalah simpulan akhir dan bukan alat bukti pengganti. Namun dalam perkara Pemohon, keyakinan hakim dipakai tanpa menilai alat bukti primer dan tidak ada alasan penolakan bukti. Bahkan seluruh bukti Pemohon tidak disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim menjadi subjektif dan tidak dapat diuji. Hal ini menurut Pemohon berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional Pasal 78 UU Pengadilan Pajak pada frasa “hasil penilaian pembuktian” dan frasa “keyakinan Hakim” adalah frasa yang dimohonkan penafsiran konstitusional. Frasa-frasa tersebut sepanjang tidak dimaknai ”kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan”, dan “kewajiban menilai dan memberikan pertimbangan hukum satu per satu alat bukti”, serta “batasan penggunaan keyakinan hakim” bertentangan secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat/conditionally unconstitutional).
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan kepada Pembentuk UU untuk membentuk UU tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti UU tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang tentang Pengadilan Pajak menjadi inkonstitusional secara permanen.
Red: Bahrudin
Sumber Humas MKRI

Posting Komentar