Penutupan Orientasi dan Pelatihan Mentor Hakim Perempuan BPHPI: Peran Baru dalam Sejarah Peradilan Indonesia*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Jum'at,16 Januari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya program mentoring bagi hakim perempuan sebagai upaya memperkuat integritas, kepemimpinan, dan solidaritas profesional di lingkungan peradilan.
Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menutup secara resmi kegiatan Orientasi dan Pelatihan Mentor Hakim Perempuan Indonesia Pertama, pada Kamis (15/1) di Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakarta.
Usai selesai pelatihan Para Mentor Hakim Perempuan Indonesia Tahap Pertama ini, BPHPI yang berada di dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan membuka link peminatan untuk menjaring para Mentee.
Mentee, yaitu Hakim perempuan berintegritas dengan masa kerja sebagai Hakim, minimal empat tahun melalui direktorat jenderal masing-masing badan peradilan.
Hal itu tentunya dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan BPHPI, untuk selanjutnya dilakukan seleksi, seperti menyusuri rekam jejak integritas para calon mentee melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk memilih 30 orang calon mentee pada tahap pertama ini.
Acara orientasi dan pelatihan mentor merupakan bagian tahapan dari rangkaian program mentoring.
Adapun tujuan program ini, adalah untuk menyediakan ruang yang aman bagi hakim perempuan untuk berbagi pengalaman dan memperkuat solidaritas dalam meningkatkan kepemimpinan hakim perempuan berbasis integritas.
Selain itu, untuk mempertajam profesionalisme teknis peradilan, meningkatkan akses hakim perempuan ke posisi strategis dan membangun jaringan profesional yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hakim perempuan Indonesia.
Peran mentor ini, sebagaimana disampaikan Ketua BPHPI dalam sambutannya, merupakan sebuah peran yang baru dalam sejarah peradilan Indonesia, “Mentor Hakim Perempuan Indonesia”.
Ketua BPHPI, yang juga merupakan Hakim Agung Kamar Perdata tersebut, menutup kegiatan pelatihan mentor yang terselenggara atas dukungan Pemerintah Australia melalui Australia-Indonesia Partnership for Justice Tahap 3 (AIPJ3).
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI dengan para Trainers dari Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE).
“Kegiatan orientasi dan pelatihan para mentor ini terasa seperti sebuah mimpi yang akhirnya terwujud. Program ini telah lama dicita-citakan bahkan sejak sebelum dideklarasikan berdirinya BPHPI pada 12 Januari 2024. Akhirnya pada hari ini, kita semua bisa menyaksikan, cita-cita bersama ini benar-benar dapat diwujudkan” ujar Ketua BPHPI.
Program ini, lanjut Dr. Nani Indrawati, bukan program yang mudah, hanya dapat terlaksana berkat komitmen yang kuat, niat yang tulus, serta dedikasi besar dari para pengurus BPHPI.
“Apresiasi dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh pihak yang terlibat”, ucap Dr. Nani Indrawati, dalam pidato penutupannya di depan para mentor, para pengurus BPHPI, Tim AIPJ3 serta Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI.
Ketua BPHPI juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran, keterbukaan, dan keterlibatan aktif para mentor selama tiga hari kegiatan pelatihan.
“Sikap dan partisipasi ibu-ibu mencerminkan komitmen yang kuat untuk saling menguatkan sesama hakim perempuan”, tegasnya.
Ketua BPHPI menyampaikan, program orientasi dan training bagi para mentor dirancang sejak awal, untuk meningkatkan kapasitas mentor sekaligus membekali para mentor dengan pemahaman yang utuh mengenai peran sebagai mentor hakim perempuan.
Ia menyebut, peran ini adalah peran yang sangat khusus dan strategis. Kekhususan tersebut tercermin dalam seluruh materi, metode, dan pendekatan yang digunakan selama orientasi.
Pendekatan dan dinamika diskusi yang digunakan berbeda dari pelatihan-pelatihan lainnya, karena seluruh substansi dan pendekatan dalam orientasi ini disusun secara cermat untuk menjawab kebutuhan dari sebuah peran mentor.
Ketua BPHPI menegaskan, para mentor merupakan hakim-hakim perempuan pilihan yang diseleksi secara ketat oleh Pengurus BPHPI.
“Kepercayaan ini membawa kebanggaan, sekaligus tanggung jawab besar karena peran mentor turut membentuk wajah dan kualitas peradilan Indonesia di masa depan, meskipun secara tidak langsung”, tegasnya.
Dr Nani Indrawati juga mengingatkan, dalam pembukaan kegiatan, Ketua Mahkamah Agung telah menegaskan, mentoring berfungsi sebagai sarana pembinaan nilai, penguatan integritas, dan pewarisan kebijaksanaan yudisial lintas generasi.
Mentoring juga menjadi ruang untuk saling menguatkan, berbagi pengalaman profesional, serta membangun kepercayaan diri dalam menjalankan fungsi kehakiman secara independen dan melalui hubungan yang terstruktur antara mentor dan mentee, pengalaman, pembelajaran, dan refleksi dapat dibagikan secara lebih terbuka dan terarah.
Ketua BPHPI menjelaskan, menjadi mentor bukan berarti harus selalu memiliki jawaban atau solusi atas setiap persoalan mentee.
Peran utama mentor, adalah menghadirkan ruang yang aman: ruang untuk mendengar, memahami, dan memfasilitasi mentee dalam mengenali tantangan yang mereka hadapi, merefleksikan pilihan yang ada, dan menentukan langkah yang paling tepat secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Dalam proses itu, pengalaman pribadi mentor dapat dibagikan sebagai tambahan perspektif, bukan sebagai ukuran atau pembanding”, ucap Dr. Nani Indrawati.
Lebih jauh, Dr. Nani Indrawati menjelaskan, dalam pelatihan mentor, peserta diajak untuk melihat peran mentoring melalui lensa interseksionalitas.
Setiap Hakim perempuan memiliki pengalaman yang berbeda-beda, dipengaruhi oleh latar belakang, lingkungan kerja, dan konteks kehidupan masing-masing.
Ia menjelaskan, perbedaan ini bukan untuk dinilai atau dihakimi, melainkan untuk dipahami ujarnya.
Ketua BPHPI selanjutnya mengingatkan, hal lain yang tidak kalah penting adalah kesadaran bahwa mentor juga perlu berwelas asih kepada diri sendiri. Self-compassion bukan tanda kelemahan, melainkan sumber ketahanan.
“Dengan mengenali batas diri serta memetakan support system, baik di lingkungan profesional maupun personal, kita memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mendampingi mentee secara sehat dan berkelanjutan” tegas Dr. Nani Indrawati.
Ketua BPHPI yang merupakan lulusan sarjana dan magister dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Doktor dari Universitas Airlangga (UNAIR) tersebut, mengingatkan kembali kepada para mentor akan paparan para pembicara, antara lain Justice Christie dan Hakim Agung sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., untuk meneguhkan nilai-nilai dasar profesi hakim.
“Integritas judisial adalah komitmen mutlak terhadap kejujuran, imparsialitas, keadilan, akuntabilitas, dan ketaatan pada hukum dalam setiap putusan. Integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga harus dijamin oleh sistem dan kelembagaan peradilan yang kuat, karena setiap hakim membawa nama dan martabat lembaga” terangnya.
Selanjutnya, Hakim Agung yang sering menjadi pembicara dalam forum Internasional itu turut mengingatkan, independensi hakim sebagaimana ditegaskan dalam berbagai instrumen universal, merupakan perlindungan dari tekanan yang tidak sah dan prasyarat bagi pengambilan putusan yang objektif dan etis.
“Dalam praktiknya, bagi Hakim Perempuan, tantangan terhadap integritas sering kali diperberat oleh stereotip dan ekspektasi berbasis gender, karena itulah mentoring, solidaritas profesional, dan keberanian moral menjadi sangat penting untuk terus dibangun” tegasnya.
“Kita beruntung karena Badan Pengawasan Mahkamah Agung, melalui keterlibatannya dalam orientasi ini, menunjukkan komitmen bahwa integritas hakim—khususnya Hakim Perempuan—tidak dipikul secara individual, melainkan didukung oleh mekanisme kelembagaan yang responsif, berlapis, dan berperspektif gender, termasuk prinsip non-retaliasi dan jalur dukungan yang aman. Karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus mendorong, mengawal, dan mendampingi agar komitmen tersebut terwujud dalam kebijakan dan praktik yang konsisten serta berkelanjutan.” ucapnya.
Dr. Nani Indrawati selanjutnya mengatakan, BPHPI menyadari dan memahami secara jujur bahwa sebagian mentor masih merasakan kegamangan.
“Mungkin muncul pertanyaan: apakah saya sudah cukup mampu untuk membimbing? Apakah saya sendiri tidak sedang membutuhkan mentor?”, ujarnya.
Kegamangan, sebut Dr. Nani Indrawati, dipahami sebagai sesuatu yang sangat manusiawi. Perlu diingat bersama, peran sebagai mentor tidak menandakan telah selesainya proses belajar.
Ketua BPHPI menguatkan para mentor dengan memberikan pesan, proses bertumbuh masih, dan akan selalu, dijalani oleh semua pihak.
Disitulah makna mentoring ditempatkan, bukan sebagai relasi satu arah, melainkan sebagai ruang tumbuh bersama, tempat pemberian dan penerimaan berlangsung secara timbal balik, pendampingan dilakukan, serta pembelajaran dan penguatan terus diupayakan.
Mengakhiri pidatonya, Dr. Nani Indrawati berharap, seluruh proses pelatihan mulai dari penguatan kapasitas mentor hingga peneguhan integritas, independensi, dan dukungan kelembagaan, bermuara pada upaya menjaga martabat profesi hakim dan memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan.
“Karena itu, saya berharap program ini tidak berhenti sebagai sebuah kegiatan, melainkan tumbuh menjadi praktik mentoring yang hidup dan berkelanjutan, yang saling menguatkan dan menjaga, serta mendorong Hakim Perempuan, baik sebagai mentor maupun mentee, untuk terus berkontribusi dalam membangun peradilan yang adil, beretika, dan dipercaya publik” tegasnya.
Terakhir Dr. Nani Indrawati mengumumkan, semua peserta pelatihan mentor sudah cukup baik dan di antara yang baik dipilih peserta yang dinilai sudah paling siap nantinya menjalankan peran sebagai mentor bagi para mentee.
Berdasarkan hasil penilaian, terpilih Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H., sebagai peserta terbaik.
Selanjutnya, Ketua BPHPI mengingatkan dan mengungkapkan harapannya, agar para mentor untuk terus meningkatkan kapasitas dirinya mempersiapkan diri menjalankan peran baru sebagai mentor Hakim perempuan setelah BPHPI memilih para mentee nantinya.
Pelatihan Mentor yang diikuti 15 orang Hakim perempuan dari empat lingkungan badan peradilan ini, berlangsung selama tiga hari sejak Selasa, (13/1), dengan menghadirkan narasumber dari Federal Circuit and Family Court Australia (FCFCOA), Justice Elizabeth Boyle dan Justice Suzanne Christie.
Di sela pelatihan, para Pengurus BPHPI melakukan Rapat Kerja menyusun Rencana Program Kerja tiga tahun ke depan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam mengikuti Rapat Program Kerja IKAHI.
Hadir selama kegiatan, para Pengurus BPHPI yang juga sebagai Peninjau dalam Pelatihan Mentor, Ketua PT Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris BPHPI, Ketua PT Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku Koordinator Peradilan Umum.
Turut hadir Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Koordinator Peradilan Agama, Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen Faridah Faisal, S.H., M.H., selaku Koordinator Peradilan Militer, Wakil Ketua PT Tata Usaha Negara Surabaya, Evita Mawulan Akyati, S.H., M.H. selaku Koordinator Peradilan Tata Usaha Negara.
Para Ketua Seksi dalam kepengurusan BPHPI, yaitu Ketua PT Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku Ketua Seksi Pemberdayaan Hakim Perempuan, Ketua PTA Semarang Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., selaku Ketua Seksi Pendidikan dan Ketua PT Palangkaraya, Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. selaku Ketua Seksi Publikasi dan Humas BPHPI., serta Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si., Hakim PN Jakarta Pusat selaku Wakil Sekretaris BPHPI.
Red:Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar