Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*
Jakarta - Pojok Jurnal com. [Kamis,15 Januari 2026. Indonesia memasuki fase baru reformasi hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang tidak hanya mengganti regulasi lama, tetapi merombak fondasi cara negara merumuskan delik, menjalankan proses peradilan, dan menilai pembuktian.
Indonesia memasuki babak penting pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Kedua kodifikasi ini bukan sekadar mengganti aturan lama, melainkan menyusun ulang cara negara memaknai tindak pidana, memproses perkara, menilai pembuktian, dan menjatuhkan pidana. Dalam kerangka sederhana, KUHP 2023 menentukan “apa yang dilarang dan dipidana”, sedangkan KUHAP 2025 menentukan “bagaimana perkara pidana diperiksa dan dibuktikan”, sehingga keduanya harus dibaca sebagai satu sistem yang saling mengunci.
Pada ranah hukum pidana materiil, KUHP 2023 menegaskan kembali asas legalitas sebagai pilar utama negara hukum. Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Pesan norma ini jelas: penegakan pidana harus dapat diprediksi, tidak retroaktif, dan tidak boleh bergantung pada selera penafsir. Legalitas adalah jaminan agar warga mengetahui batas perilaku yang dibolehkan dan dilarang, sekaligus jaminan agar kewenangan negara untuk menghukum tidak berkembang tanpa kendali.
Masih dalam Pasal 1, KUHP 2023 juga menegaskan batas penting bagi penafsiran. Pasal 1 ayat (2) KUHP 2023 menyebutkan “dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi”. Larangan analogi merupakan pagar agar kriminalisasi tidak meluas melalui “penyerupaan” perbuatan yang sebenarnya tidak dirumuskan dalam undang-undang. Pada praktiknya, larangan analogi mendorong aparat penegak hukum dan masyarakat untuk kembali pada disiplin unsur delik: apakah rumusan pasal benar-benar mencakup perbuatan yang didakwakan, dan apakah unsur-unsurnya dapat dibuktikan secara sah.
Di sisi lain KUHP 2023 memperkenalkan pengakuan terbatas terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law). Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan bahwa ketentuan asas legalitas yang diatur pada Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP 2023. Namun pengakuan ini tidak bersifat tanpa batas. Pasal 2 ayat (2) KUHP 2023 menegaskan bahwa living law berlaku “dalam tempat hukum itu hidup” dan “sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini (KUHP 2023)”, serta harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Lebih jauh, Pasal 2 ayat (3) KUHP 2023 menyatakan tata cara dan kriteria penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, living law bukan “jalan pintas” untuk memperluas delik, melainkan instrumen yang dibatasi oleh syarat ruang berlakunya, tidak ada diatur dalam KUHP 2023, dan kontrol nilai yang ketat.
Selain soal legalitas, kebaruan KUHP 2023 juga terlihat pada orientasi pemidanaan. KUHP 2023 mengatur tujuan pemidanaan, termasuk mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik serta memulihkan keseimbangan dan rasa damai, dan menumbuhkan penyesalan sekaligus menegaskan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 51–52). Pada tingkat pedoman, KUHP 2023 menegaskan bahwa dalam mengadili perkara pidana hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan bila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, keadilan harus diutamakan (Pasal 53). KUHP 2023 juga memerintahkan dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan sejumlah faktor seperti bentuk kesalahan, motif, sikap batin, cara melakukan, dampak bagi korban, pemaafan korban, hingga nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 54). Meskipun rincian pemidanaan sering dipahami sebagai ranah “teknis”, justru pada titik inilah wajah baru hukum pidana terlihat, pemidanaan diarahkan menjadi proses yang lebih argumentatif dan proporsional.
Jika KUHP 2023 memperjelas fondasi materiil, KUHAP 2025 memperbarui fondasi prosedural. Sejak awal, KUHAP 2025 menegaskan acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 2 ayat (1)). Ini menempatkan due process bukan sebagai aksesori, tetapi sebagai syarat legitimasi penegakan hukum pidana. KUHAP 2025 juga menggambarkan sistem peradilan pidana terpadu yang menekankan diferensiasi fungsional: penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, serta peran advokat dan pembimbing kemasyarakatan (Pasal 2 ayat (2)). Secara sistemik, diferensiasi fungsi membantu memastikan kontrol dan keseimbangan, agar tidak terjadi penumpukan kewenangan tanpa mekanisme koreksi.
Salah satu rumusan yang paling menonjol adalah desain persidangan. Pasal 4 KUHAP 2025 menyatakan acara pidana dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Dengan rumusan ini, persidangan diarahkan tidak sekadar menjadi ruang “adu argumentasi” para pihak, tetapi juga ruang pencarian kebenaran yang dipandu secara aktif. Namun, kata kuncinya tetap “berimbang”. Keaktifan tidak boleh meniadakan prinsip fairness, dan keseimbangan tidak boleh menjadi dalih untuk membiarkan persidangan berjalan tanpa kontrol atas kualitas pembuktian.
Pembaruan lain yang sangat signifikan terdapat pada rezim pembuktian, terutama pada isu autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti. KUHAP 2025 merinci alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1), yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Rincian ini memperluas pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai bagian dari arsitektur pembuktian, sekaligus menegaskan bahwa syarat “tidak melawan hukum” melekat sejak definisi alat bukti.
Ketegasan itu diperkuat melalui Pasal 235 ayat (3) KUHAP 2025 yang mewajibkan alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Selanjutnya, Pasal 235 ayat (4) memberi kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Puncaknya, Pasal 235 ayat (5) menegaskan konsekuensi eksklusif: alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Dalam perkara modern, khususnya yang melibatkan data digital, rekaman, atau jejak elektronik, norma ini menjadi sangat relevan karena isu integritas data, prosedur perolehan, dan rantai penguasaan (chain of custody) berpotensi menentukan “hidup-matinya” pembuktian.
Jika dicermati, KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebenarnya membangun satu pesan besar yaitu memperkuat negara hukum melalui penegasan pagar legalitas dan disiplin due process. KUHP 2023 menegaskan legalitas dan larangan analogi (Pasal 1), sekaligus mengakui living law dalam batas yang ketat (Pasal 2). KUHAP 2025 menata persidangan agar lebih proaktif namun tetap berimbang (Pasal 4), dan menegakkan standar pembuktian yang menuntut autentikasi serta legalitas perolehan bukti dengan konsekuensi eksklusi yang jelas (Pasal 235).
Pada tahap pemidanaan, KUHP 2023 mengarahkan pemidanaan pada tujuan yang lebih luas dan pedoman yang lebih terukur (Pasal 51–54), sehingga pemidanaan tidak berhenti pada angka ancaman, tetapi harus menjadi respons yang proporsional terhadap perbuatan, pelaku, dan dampak bagi korban serta masyarakat.
Tantangan ke depan bukan semata “memiliki” KUHP dan KUHAP baru, melainkan memastikan penerjemahannya konsisten dalam praktik. Pagar larangan analogi harus dijaga agar tidak terjadi kriminalisasi melalui perluasan tafsir. Instrumen living law harus diterapkan hati-hati sesuai batasnya agar tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi dan kepastian hukum. Di sisi prosedural, penilaian autentikasi dan legalitas perolehan bukti terutama bukti elektronik harus benar-benar menjadi disiplin bersama agar proses pidana tidak hanya efektif, tetapi juga sah dan adil.
Pada akhirnya, kualitas pembaruan hukum pidana akan terlihat ketika masyarakat dapat merasakan dua hal sekaligus: keadilan yang masuk akal dan prosedur yang dapat dipercaya.
Referensi:
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
3.Anwar, dkk. “Eksistensi dan Perluasan Asas Legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” JIS Pendiora (2025).
4.“Tinjauan Terhadap Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai Dasar Pemidanaan Menurut UU No. 1/2023.” Inovasi (2025).
5.“Judicial Pardon sebagai Wujud Humanisasi Pemidanaan dalam KUHP 2023.” JOECY (2024/2025).
6.Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Legal Opinion: Mengurai Benang Kusut Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP. (2025).
Red: Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar