-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek. Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
15 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta,- Pojok Jurnal com. [Kamis  15 Januari 2026. Ketua Umum Persaudaraan  Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. H. Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa PITI adalah ikatan kuat yang mempersatukan masyarakat muslim Tionghoa di wilayah NKRI dalam agama ( ukhuwah Islamiyyah ), kebangsaan ( ukhuwah wathoniyah ),atau kemanusiaan ( ukhuwah basyariyah ).Tentunya PITI menekankan pentingnya saling mengenal, memahami, menolong dan mengasihi serta menjadi pondasi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan umat Islam di era globalisasi saat ini.


Menurut Dr. Ipong, sejak awal berdiri PITI tidak hanya menjadi wadah muslim keturunan Tionghoa, tetapi juga instrumen penguat kohesi sosial dalam masyarakat majemuk Indonesia.


“PITI lahir dari semangat persaudaraan   Islam mengajarkan kesetaraan, dan kebangsaan Indonesia mengajarkan keberagaman. Di situlah PITI mengambil posisi,” ujar Dr. Ipong di Jakarta.


Namun, di tengah peran strategis tersebut, PITI kini tengah menghadapi persoalan hukum serius terkait sengketa merek organisasi. Dr. Ipong secara terbuka menyatakan adanya dugaan mafia peradilan dalam proses penanganan perkara tersebut.


Perkara ini telah diputus di dua tingkat peradilan, yaitu:


• Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023


• Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 6 Juni 2024


Menurut Dr. Ipong, kedua putusan tersebut mengandung kejanggalan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam rezim hukum kekayaan intelektual.


Atas dasar itu, PITI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan register Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 jo.


“Kami mengajukan PK karena kami percaya masih ada ruang bagi keadilan. Yang kami minta sederhana: putusan yang jujur, adil, dan sesuai dengan hukum,” tegas Dr. Ipong.


Soroti Integritas Peradilan


Dalam pernyataannya kepada media, Dr. Ipong juga meminta perhatian khusus dari Ketua Mahkamah Agung RI,  Prof. Dr. Sunarto cq Waka MA Yudisial Suharto agar perkara PK PITI bisa di pantau secara objektif tanpa ada nya intervensi,dengan mengedepankan  keadilan.

Ipong menegaskan bahwa dugaan mafia peradilan di tingkat kasasi yang merugikan PITI,agar segera di tindak lanjuti oleh petinggi MA,agar tidak terdampak ketidakpercayaan pencari keadilan.


“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir buat pencari keadilan yang tentunya menjunjung tinggi nilai - nilai integritas di Indonesia,yang selalu di gadang - gadang oleh Ketua MA. Kami dari Pengurus PITI  berharap majelis hakim dalam perkara 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 jo memutus berdasarkan hati nurani juga nilai hukum, bukan tekanan atau kepentingan individu atau kelompok yang bisa mencederai Marwah MA dan Peradilan,” katanya.


Dr. Ipong juga menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh PITI tidak dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan sosial, melainkan sebagai ikhtiar konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum yang sebenarnya.


Legalitas dan Status Merek


Dr. Ipong menjelaskan bahwa PITI merupakan badan hukum yang sah, dibuktikan dengan:


• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017


• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023


• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebagai entitas hukum, PITI juga telah mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Dr. Ipong, pendaftaran tersebut dilakukan bukan untuk mengklaim sepihak, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi.


“Tujuannya mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislamiah Tionghoa di Indonesia,” ujarnya.


Menunggu Proses keadilan Mahkamah Agung


Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PITI menyatakan tetap melanjutkan agenda keumatan dan kebangsaan, termasuk dialog lintas iman, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan umat.


Dengan bergulirnya proses PK di Mahkamah Agung, publik kini menanti apakah lembaga peradilan tertinggi mampu menghadirkan putusan yang adil, berintegritas serta transparansi, dan mencerminkan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi.


“Di saat seperti inilah kita diuji. PITI memilih untuk mengedepankan proses hukum yang adil, bijak dan berlandaskan moral,” tutup Dr. Ipong.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*

Bahrudin Thea- Jumat, April 17, 2026 0
Mengenal Doktrin Adequate Level Of Protection Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas*
Jakarta - PojokJurnal com .  [Kamis,16 April 2026 UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, …

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Putusan Laras Faizati, Vonis Pengawasan Perdana Penerapan KUHP Baru*

Jumat, Januari 16, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sinergi APH: PN Bitung Gandeng Polri, Kejaksaan, dan Lapas dalam Kampanye Anti Gratifikasi*

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan