Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek. Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Ketua PITI Dr.Ipong Soroti ada dugaan Mafia Peradilan dalam Perkara Merek.

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
15 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta,- Pojok Jurnal com. [Kamis  15 Januari 2026. Ketua Umum Persaudaraan  Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. H. Ipong Hembing Putra, menegaskan bahwa PITI adalah ikatan kuat yang mempersatukan masyarakat muslim Tionghoa di wilayah NKRI dalam agama ( ukhuwah Islamiyyah ), kebangsaan ( ukhuwah wathoniyah ),atau kemanusiaan ( ukhuwah basyariyah ).Tentunya PITI menekankan pentingnya saling mengenal, memahami, menolong dan mengasihi serta menjadi pondasi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan umat Islam di era globalisasi saat ini.


Menurut Dr. Ipong, sejak awal berdiri PITI tidak hanya menjadi wadah muslim keturunan Tionghoa, tetapi juga instrumen penguat kohesi sosial dalam masyarakat majemuk Indonesia.


“PITI lahir dari semangat persaudaraan   Islam mengajarkan kesetaraan, dan kebangsaan Indonesia mengajarkan keberagaman. Di situlah PITI mengambil posisi,” ujar Dr. Ipong di Jakarta.


Namun, di tengah peran strategis tersebut, PITI kini tengah menghadapi persoalan hukum serius terkait sengketa merek organisasi. Dr. Ipong secara terbuka menyatakan adanya dugaan mafia peradilan dalam proses penanganan perkara tersebut.


Perkara ini telah diputus di dua tingkat peradilan, yaitu:


• Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023


• Putusan Mahkamah Agung Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024 tertanggal 6 Juni 2024


Menurut Dr. Ipong, kedua putusan tersebut mengandung kejanggalan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam rezim hukum kekayaan intelektual.


Atas dasar itu, PITI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan register Nomor 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 jo.


“Kami mengajukan PK karena kami percaya masih ada ruang bagi keadilan. Yang kami minta sederhana: putusan yang jujur, adil, dan sesuai dengan hukum,” tegas Dr. Ipong.


Soroti Integritas Peradilan


Dalam pernyataannya kepada media, Dr. Ipong juga meminta perhatian khusus dari Ketua Mahkamah Agung RI,  Prof. Dr. Sunarto cq Waka MA Yudisial Suharto agar perkara PK PITI bisa di pantau secara objektif tanpa ada nya intervensi,dengan mengedepankan  keadilan.

Ipong menegaskan bahwa dugaan mafia peradilan di tingkat kasasi yang merugikan PITI,agar segera di tindak lanjuti oleh petinggi MA,agar tidak terdampak ketidakpercayaan pencari keadilan.


“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir buat pencari keadilan yang tentunya menjunjung tinggi nilai - nilai integritas di Indonesia,yang selalu di gadang - gadang oleh Ketua MA. Kami dari Pengurus PITI  berharap majelis hakim dalam perkara 16 PK/Pdt.Sus-HKI/2025 jo memutus berdasarkan hati nurani juga nilai hukum, bukan tekanan atau kepentingan individu atau kelompok yang bisa mencederai Marwah MA dan Peradilan,” katanya.


Dr. Ipong juga menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh PITI tidak dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan sosial, melainkan sebagai ikhtiar konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum yang sebenarnya.


Legalitas dan Status Merek


Dr. Ipong menjelaskan bahwa PITI merupakan badan hukum yang sah, dibuktikan dengan:


• SK Kemenkumham Nomor AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017


• Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 43 tanggal 5 April 2023


• Alamat resmi di Jalan Gedong Panjang 46 KLM, Penjaringan, Jakarta Utara


Sebagai entitas hukum, PITI juga telah mendaftarkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Dr. Ipong, pendaftaran tersebut dilakukan bukan untuk mengklaim sepihak, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum atas identitas organisasi.


“Tujuannya mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan masyarakat dan kegiatan keislamiah Tionghoa di Indonesia,” ujarnya.


Menunggu Proses keadilan Mahkamah Agung


Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PITI menyatakan tetap melanjutkan agenda keumatan dan kebangsaan, termasuk dialog lintas iman, penguatan moderasi beragama, dan pemberdayaan umat.


Dengan bergulirnya proses PK di Mahkamah Agung, publik kini menanti apakah lembaga peradilan tertinggi mampu menghadirkan putusan yang adil, berintegritas serta transparansi, dan mencerminkan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi.


“Di saat seperti inilah kita diuji. PITI memilih untuk mengedepankan proses hukum yang adil, bijak dan berlandaskan moral,” tutup Dr. Ipong.

Red: Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Firman Wijaya: Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan*

Bahrudin Thea- Kamis, Januari 15, 2026 0
Firman Wijaya: Kritik Perlu Dilindungi, Serangan Martabat Presiden Harus Dipisahkan*
Jakarta — Pojok Jurnal com . [Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Firman Wijaya meminta semua pihak untuk tetap tenang dan dewasa dalam menyikapi…

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang  Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Ketua BUMDES Berkah Mandiri Desa Bale Kambang Angkat Bicara Terkait Berita Dugaan Mar,up

Senin, Januari 12, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Kasrem 064/MY Hadiri HUT ke-69 LVRI, Tegaskan Pentingnya Pewarisan Nilai Kejuangan

Senin, Januari 12, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Bupati Pandeglang Tinjau Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik

Kamis, Januari 08, 2026
Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Wakasad : Disiplin dan Kehormatan Prajurit Tak Bisa Ditawar

Kamis, Januari 08, 2026
Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Pemdes Koroncong Merayakan Acara Isra Mi'raj dan Gelar Gunting Pita Resmikan Kantor Desa

Kamis, Januari 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan