*Melangkah Bersih dan Profesional, Menyemai Nilai-Nilai Isra’ Mi’raj di Dunia Peradilan*
Jakarta -Pojok Jurnal com Jum'at,16 Januari 2026. Peringatan Isra’ Mi’raj menjadi momentum spiritual untuk merefleksikan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam dunia peradilan.
Pendahuluan
Peristiwa Isra’ Mi‘raj merupakan momentum spiritual yang sarat dengan nilai keteladanan, integritas, dan keteguhan moral Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan amanah Ilahi.
Perjalanan agung ini tidak hanya menegaskan kedudukan spiritual Rasulullah SAW, tetapi juga mengandung pesan universal tentang pentingnya kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan kesucian niat dalam setiap langkah kehidupan.
Nilai-nilai tersebut menjadi pondasi utama bagi terbentuknya pribadi yang bersih dan berakhlak mulia.
Dalam konteks penyelenggaraan peradilan, tuntutan untuk melangkah bersih dan profesional merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar.
Aparatur peradilan memegang peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan di NKRI ini, sehingga setiap keputusan dan tindakan harus terbebas dari kepentingan pribadi, tekanan eksternal, serta praktik yang menyimpang dari etika dan moral. Nilai-nilai Isra’ Mi‘raj memberikan landasan spiritual dan moral agar aparatur peradilan senantiasa menjaga kejernihan akal, ketulusan niat, dan integritas dalam menjalankan tugas.
Menyemai nilai-nilai Isra’ Mi‘raj di dunia peradilan berarti menjadikan peristiwa tersebut sebagai sumber inspirasi untuk memperkuat karakter aparatur peradilan yang amanah, adil, dan bertanggung jawab.
Keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam menjaga kejujuran dan konsistensi antara ucapan dan perbuatan menjadi cermin bagi aparatur peradilan dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai Isra’ Mi‘raj menjadi sangat penting sebagai upaya membangun peradilan yang bersih, profesional, dan bermartabat.
Dengan melangkah bersih dan menjunjung tinggi profesionalisme, aparatur peradilan diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berakar pada nilai moral dan spiritual, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga dan ditingkatkan.
Integritas Aparatur Peradilan
Integritas menjadi pondasi utama bagi setiap aparatur peradilan.
Menegakkan hukum bukan hanya soal mengikuti prosedur, tetapi juga soal keberanian dan keteguhan dalam mengambil keputusan yang benar, meskipun menghadapi tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
Aparatur peradilan yang berintegritas harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab.
Nilai integritas ini sejalan dengan hikmah Isra’ Mi’raj, yang mengajarkan setiap perjalanan, baik fisik maupun spiritual, memerlukan keteguhan hati dan niat yang tulus.
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW menempuh perjalanan yang penuh tantangan namun tetap teguh dan jujur, aparatur peradilan juga dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip moral dalam setiap keputusan yang diambil.
Menanamkan integritas dalam praktik sehari-hari, aparatur peradilan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan akan terjaga, dan lembaga peradilan dapat menjadi tempat di mana hukum ditegakkan dengan bersih, adil, dan bermartabat.
Profesionalisme di Dunia Peradilan
Profesionalisme adalah prinsip penting yang harus dimiliki setiap aparatur peradilan.
Profesionalisme tidak hanya mencakup kemampuan teknis dalam menjalankan tugas, tetapi juga mencerminkan objektivitas, keadilan, dan ketepatan dalam pengambilan keputusan.
Seorang hakim, panitera, atau pegawai peradilan yang profesional harus mampu menyeimbangkan antara hukum positif, etika, dan kepentingan masyarakat, sehingga setiap putusan yang diambil hakim atau tindakan benar-benar mencerminkan keadilan yang nyata.
Nilai profesionalisme ini sejalan dengan hikmah Isra’ Mi’raj. Perjalanan Nabi Muhammad SAW menunjukkan setiap langkah yang diambil dengan niat yang bersih dan tekad yang kuat akan membawa hasil yang mulia.
Begitu pula, profesionalisme aparatur peradilan yang lainnya menuntut kerja yang tepat, disiplin, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat merasakan manfaat langsung dari layanan hukum yang diberikan.
Integritas dan profesionalisme saling melengkapi.
Integritas memastikan setiap tindakan aparatur peradilan tetap jujur dan bebas dari kepentingan pribadi, sedangkan profesionalisme memastikan tindakan tersebut dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, dan sesuai prosedur.
Bersama-sama, keduanya menjadi fondasi yang kokoh untuk menciptakan peradilan yang dipercaya, adil, dan bermartabat.
Refleksi dan Evaluasi Diri
Peringatan Isra’ Mi’raj juga menjadi momentum bagi aparatur peradilan untuk melakukan refleksi dan evaluasi diri.
Setiap individu yang bertugas dalam lembaga peradilan perlu meninjau kembali sejauh mana nilai integritas dan profesionalisme telah diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Evaluasi diri ini penting agar setiap keputusan dan tindakan hukum benar-benar mencerminkan keadilan dan etika yang tinggi.
Introspeksi yang jujur dan berkesinambungan, aparatur peradilan dapat memastikan integritas dan profesionalisme tidak hanya menjadi konsep abstrak, tetapi tercermin dalam setiap tindakan nyata.
Isra’ Mi’raj mengingatkan keteguhan hati dan niat yang bersih adalah kunci untuk menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur, sehingga peradilan dapat menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dan menghadirkan keputusan yang adil serta bermartabat.
Hikmah dan Inspirasi untuk Aparatur Peradilan
Isra’ Mi’raj tidak hanya menjadi peringatan spiritual, tetapi juga sarana pembelajaran bagi aparatur peradilan.
Perjalanan Nabi Muhammad SAW yang penuh tantangan namun tetap teguh dan jujur mengajarkan setiap tindakan harus dilandasi niat yang tulus dan prinsip moral yang kuat.
Bagi peradilan, hal ini menjadi inspirasi untuk menanamkan nilai-nilai etika, integritas, dan profesionalisme dalam setiap aspek tugas.
Integritas dan profesionalisme yang dijalankan secara konsisten akan menjadikan lembaga peradilan bukan sekadar institusi yang menegakkan aturan, tetapi juga menjadi penjaga keadilan yang dirasakan nyata oleh masyarakat.
Dengan meneladani hikmah Isra’ Mi’raj, aparatur peradilan dapat menghadirkan putusan dan layanan hukum yang bersih, adil, serta bermartabat, sehingga kepercayaan publik terhadap peradilan semakin kuat.
Pelajaran Integritas dan Profesionalisme dari Amal Baik dan Buruk
Dalam perjalanan Isra’ Mi’raj, Nabi Muhammad SAW menyaksikan berbagai fenomena yang sarat makna moral dan spiritual.
Mulai dari Masjidil Haram, Masjidil Aqsa, hingga Sidratul Muntaha, setiap peristiwa mengandung pesan tentang tanggung jawab, kejujuran, keteguhan, dan keadilan nilai-nilai yang sangat relevan bagi aparatur peradilan.
Saat melewati langit pertama hingga ketujuh, Nabi Muhammad SAW bertemu dengan para nabi terdahulu dan menyaksikan amal baik serta kesalahan umat manusia.
Peristiwa melihat surga dan neraka juga mengajarkan konsekuensi dari perbuatan baik dan buruk.
Dalam konteks profesionalisme peradilan, keputusan yang adil dan sesuai prosedur akan membawa manfaat bagi masyarakat, sedangkan keputusan yang tidak etis, ceroboh, atau berat sebelah akan menimbulkan kerugian dan mengikis kepercayaan publik.
Profesionalisme menuntut ketelitian, objektivitas, keberanian, dan kesadaran setiap tindakan akan memiliki dampak nyata, selaras dengan pelajaran dari perjalanan Nabi Muhammad SAW.
Selain menyaksikan perbuatan baik dan buruk secara umum, dalam Isra’ Mi’raj Nabi diperlihatkan 11 golongan manusia beserta balasan mereka, masing-masing mengandung pelajaran moral dan spiritual yang relevan bagi aparatur peradilan.
Orang yang gemar bersedekah dan berpegang teguh pada agama menunjukkan nilai keberkahan, kesabaran, dan keteguhan iman.
Bagi aparatur peradilan, hal ini mengajarkan setiap tindakan baik, profesional, dan berlandaskan prinsip hukum akan membawa keberkahan dalam pekerjaan, reputasi, serta keteguhan menghadapi tantangan.
Disiplin dan konsistensi, termasuk dalam menunaikan kewajiban, menjadi fondasi penting agar tugas dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab.
Sebaliknya, orang yang malas beribadah atau enggan bersedekah mendapat peringatan tegas, menegaskan bahaya kikir, egoisme, dan pengabaian kewajiban.
Dalam konteks profesional, aparatur peradilan diingatkan untuk menegakkan disiplin, tidak mementingkan kepentingan pribadi atau material, serta selalu menjaga etika dan moral dalam menjalankan tugas.
Perilaku dosa seperti perzinaan, perampokan, praktik riba, atau keserakahan jabatan menjadi peringatan atas akibat buruk dari ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Aparatur peradilan harus menjauhi perilaku merusak etika profesi, menghindari keputusan yang merugikan pihak lain, serta fokus pada keadilan dan kepentingan umum, bukan ambisi pribadi.
Konsistensi, integritas, dan kehati-hatian dalam tutur kata sangat penting.
Aparatur peradilan harus menjaga konsistensi antara kata dan tindakan, menghindari fitnah, gosip, atau provokasi yang merusak tatanan hukum, serta senantiasa menjaga nama baik institusi.
Dengan begitu, profesionalisme, harmoni, dan keadilan tetap terjaga dalam setiap aspek pekerjaan.
Dengan merenungi pelajaran dari 11 golongan manusia ini, aparatur peradilan diingatkan setiap perbuatan baik atau buruk memiliki konsekuensi nyata baik bagi diri sendiri maupun masyarakat yang dilayani.
Isra’ Mi’raj menjadi cermin moral, menginspirasi langkah bersih dan profesional, menegakkan keadilan dengan integritas, serta menghindari perilaku yang merusak kepercayaan publik.
Penutup
Peringatan Isra’ Mi’raj mengingatkan kita langkah bersih dan profesional adalah kunci dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat.
Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam peristiwa ini menjadi inspirasi untuk menyemai kejujuran, integritas, dan profesionalisme di setiap tindakan aparatur peradilan.
Peristiwa Nabi Muhammad SAW yang memilih susu daripada arak mengajarkan menjaga fitrah, akal, dan kemaslahatan adalah prinsip utama dalam setiap pilihan.
Bagi aparatur peradilan, hikmah ini menjadi pedoman untuk senantiasa bersikap jernih, rasional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas, menjauhi segala bentuk praktik yang merusak akal, moral, dan nurani, serta selalu memilih keputusan yang adil, bermanfaat, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan lembaga peradilan.
Red: Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar