-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya* MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya*

MA Wajibkan Aparatur Lapor LHKPN 2025, Cek Tenggat Waktunya*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta –Pojok Jurnal com. [Sabtu, 03 Jan 2026.  Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung secara resmi menerbitkan Surat 2/BP/PW1.1.1/I/2026 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat (02/01). Surat yang ditandatangani Plt. Kepala Bawas Suradi itu ditujukan kepada pejabat eselon I dan II, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, para hakim, serta aparatur negara yang wajib lapor di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.


Surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan kepatuhan LHKPN. Dalam surat tersebut disebutkan, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi Hakim Agung, hakim di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim ad hoc, pejabat eselon I hingga III, serta panitera, panitera muda, dan panitera pengganti. 


Kewajiban ini juga berlaku bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendaharawan di unit eselon I Mahkamah Agung maupun pengadilan tingkat banding. LHKPN ini ditujukan untuk laporan periodik tahun 2025, terkait perolehan harta penyelenggara negara dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025. Tenggat waktu pengisian ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026, melalui kanal laporan elektronik https://elhkpn.kpk.go.id/.

Dikutip dari surat tersebut untuk memperoleh informasi berupa panduan dapat diakses pada https://bit.ly/panduanpelaporanLHKPN, untuk informasi formulir klik pada https://elhkpn.kpk.go.id/ (pilih menu unduh), informasi Daftar Wajib Lapor pada tautan https://bit.ly/wajiblaporMA2025 per tanggal 02 Januari 2026 dan akan diperbarui kembali, dan Informasi Admin Instansi, Admin Unit Kerja, dan Peraturan terkait pada https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.


Plt. Kepala Bawas yang beberapa waktu lalu dilantik sebagai Hakim Agung tersebut, mengimbau pimpinan satuan kerja memastikan seluruh aparatur patuh melaporkan harta kekayaan. Bukti pelaporan wajib diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026. Penyelenggara negara yang wajib lapor diminta mengunggah bukti penyampaian beserta lembar pengumuman LHKPN tahun 2025, sementara aparatur yang tidak wajib LHKPN diwajibkan mengunggah bukti penerimaan SPT Tahunan 2025.


Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya pada prinsip kejujuran. Selain itu, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) juga diwajibkan bagi aparatur peradilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02/2023. Aparatur Negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan anggota Polri.


Mahkamah Agung mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara segera mengisi LHKPN dan aparatur negara mengisi LHKAN sesuai batas waktu yang ditentukan. Kewajiban ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi, menjaga integritas, serta mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.


“Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan”, imbau Suradi, dikutip dari website Bawas Mahkamah Agung.


Dokumen lengkap Surat dapat diakses pada Kewajiban Penyampaian e-LHKPN dan Bukti LHKAN Tahun 2025 - Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Red : Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Atas Kerugian Nasabah Tanggung Jawab Lembaga Keuangan

Bahrudin Thea- Kamis, Mei 07, 2026 0
Atas Kerugian Nasabah Tanggung Jawab Lembaga Keuangan
Jakarta, - PojokJurnal com.  [Rabu,6 Mei 2026 Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Ag/2025 menegaskan tanggung jawab penuh lembaga keuangan atas kerugian nasab…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

Rabu, Mei 06, 2026
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

Rabu, Mei 06, 2026
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Selasa, Mei 05, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan