Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda *Hakim sebagai “Gatekeeper” Bukti Ilmiah di Era KUHAP Baru* *Hakim sebagai “Gatekeeper” Bukti Ilmiah di Era KUHAP Baru*

*Hakim sebagai “Gatekeeper” Bukti Ilmiah di Era KUHAP Baru*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
30 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Jum'at,30 Januari 2026. Dalam yurisprudensi internasional, konsep hakim sebagai gatekeeper berkembang pesat.


Tanggal 2 Januari 2026 menandai tonggak sejarah hukum pidana Indonesia. Tiga undang-undang fundamental mulai berlaku secara bersamaan: KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026). Perubahan ini membawa transformasi paradigmatik dalam sistem pembuktian perkara pidana yang menuntut kesiapan segenap aparat penegak hukum, khususnya hakim.


Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada sistem pembuktian. KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) menganut sistem pembuktian tertutup (closed system of evidence) dengan lima alat bukti limitatif dalam Pasal 184.


KUHAP Baru mengadopsi sistem pembuktian terbuka (open system of evidence) dengan delapan kategori alat bukti dalam Pasal 235: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.


Transformasi Paradigma Pembuktian


Pengakuan eksplisit terhadap bukti elektronik dan pengamatan hakim sebagai alat bukti mandiri membawa konsekuensi penting. Hakim kini dituntut memahami tidak hanya aspek hukum, tetapi juga aspek ilmiah dari bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.


Dalam konteks inilah, hakim perlu menguasai proses transformasi bukti ilmiah (scientific evidence) menjadi bukti hukum (legal evidence) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bukti ilmiah tidak secara otomatis menjadi bukti hukum. Diperlukan proses transformasi yang melibatkan penilaian terhadap empat aspek fundamental.


Pertama, admissibility yaitu apakah bukti dapat diterima untuk dipertimbangkan, mencakup legalitas perolehan dan kualifikasi formal sebagai alat bukti yang diakui undang-undang.


Kedua, reliability menyangkut keandalan metodologi ilmiah yang digunakan, validitas teori atau teknik ilmiah yang mendasari, serta kompetensi ahli atau laboratorium yang melakukan pemeriksaan.


Ketiga, relevance yaitu hubungan langsung bukti dengan fakta yang perlu dibuktikan.


Keempat, sufficiency berkaitan dengan kecukupan bukti untuk mendukung kesimpulan hukum yang diklaim.


Hakim sebagai Gatekeeper


Dalam yurisprudensi internasional, konsep hakim sebagai gatekeeper berkembang pesat, khususnya melalui putusan Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals, Inc. (1993) di Amerika Serikat. Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa hakim harus melakukan penilaian independen terhadap reliabilitas bukti ilmiah berdasarkan lima faktor: apakah teori atau teknik dapat diuji dan telah diuji (testability); apakah telah dipublikasikan dan di-peer review; berapa tingkat kesalahan yang diketahui atau potensial (error rate); apakah ada standar dan kontrol yang mengatur penerapan teknik; serta apakah diterima secara umum dalam komunitas ilmiah yang relevan.


Meskipun Indonesia menganut sistem civil law dengan prinsip vrije bewijsleer (teori pembuktian bebas), prinsip-prinsip Daubert relevan sebagai pedoman evaluatif.


KUHAP Baru sendiri telah mengkodifikasi prinsip exclusionary rule dalam Pasal 235 ayat (5) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum. Ini menegaskan bahwa pertanyaan bagaimana bukti diperoleh sama pentingnya dengan apa isi bukti tersebut.


Tantangan Bukti Digital


Bukti digital memiliki karakteristik yang membedakannya dari bukti fisik tradisional: volatilitas (mudah berubah atau terhapus), duplikabilitas sempurna, metadata yang menyertai, ketergantungan pada perangkat khusus untuk mengakses, serta sifatnya yang sering melintasi batas yurisdiksi. Untuk menjamin keabsahannya, bukti elektronik harus memenuhi empat syarat utama: keaslian (authenticity), integritas (integrity), aksesibilitas, dan legalitas perolehan.


Verifikasi integritas bukti digital bergantung pada hash value sebagai sidik jari digital yang dihasilkan melalui fungsi hash kriptografis. Perubahan sekecil apapun pada data akan menghasilkan hash value yang berbeda sama sekali.


Dokumentasi chain of custody (rantai penjagaan) yang mencatat setiap tahap penanganan bukti dari pengumpulan hingga presentasi di pengadilan menjadi sangat krusial. Putusnya rantai penjagaan dapat mengakibatkan bukti dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.


Membangun Kapasitas Hakim


Berlakunya KUHAP Baru dengan sistem pembuktian terbuka menuntut peningkatan kapasitas hakim dalam memahami dan menilai bukti ilmiah modern.


Hakim tidak lagi sekadar menilai keterangan formal, melainkan harus mampu mengevaluasi metodologi ilmiah, memverifikasi integritas bukti digital, dan memastikan kepatuhan prosedural dalam perolehan bukti.


Fungsi gatekeeping ini esensial untuk mencegah masuknya junk science atau pseudosains ke dalam persidangan yang dapat mencederai keadilan.


Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman teknis bagi hakim dalam menilai bukti ilmiah, khususnya bukti digital dan forensik.


Pelatihan berkelanjutan tentang perkembangan teknologi forensik dan standar pembuktian ilmiah juga mendesak untuk ditingkatkan.


Dengan demikian, hakim dapat menjalankan perannya sebagai gatekeeper secara efektif demi tegaknya keadilan yang berdasarkan kebenaran materiil.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Bahrudin Thea- Jumat, Januari 30, 2026 0
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*
Yogyakarta.- Pojok Jurnal com .  [Jumat, 30 Jan 2026. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) memberikan penghargaan kepada Pengadilan Tinggi…

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

Senin, Januari 19, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Rabu, Januari 28, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

Sabtu, Januari 24, 2026
Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Jumat, Januari 23, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Pelatakan Batu Pertama, GRAI KDKMP, Di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,

Minggu, Januari 25, 2026
*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

Senin, Januari 19, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Kapten Inf Mane : Danramil 0102 Cadasari/Kodim 0601 Pandeglang Giat Pantau Pembagunan Gerai KDMP

Rabu, Januari 28, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

GARUDA INDONESIA PERKUAT TATA KELOLA PROSES PENGADAAN INTERNAL BARANG DAN JASA TERKAIT LAYANAN HAJI MELALUI PENDAMPINGAN JAMDATUN

Sabtu, Januari 24, 2026
Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Sinjai secara terbuka untuk umum memutus perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan.

Jumat, Januari 23, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan