-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
30 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 


KABUPATEN SERANG,- Pojok Jurnal com.  [30 Januari 2026 – Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Serang tengah menghadapi sorotan publik setelah dugaan manipulasi data dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyeret nama PKBM Liberty, yang berlokasi di Jl. Palka Km 33, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Aliansi Gerakan Serang Raya, yang dipimpin Bahrudin, mengungkap kejanggalan dalam laporan data PKBM tersebut untuk tahun ajaran 2025/2026.

 

Dalam catatan Dapodik, PKBM Liberty diklaim memiliki 7 ruangan kelas dengan jumlah siswa sebanyak 138 perempuan dan 292 laki-laki. Namun, hasil pemeriksaan langsung ke lokasi menunjukkan kondisi yang berbeda jauh – tidak ada aktivitas belajar-mengajar yang berlangsung, dan warga sekitar menyatakan bahwa jumlah siswa yang pernah belajar di lembaga tersebut tidak pernah melebihi 30 orang. Selain itu, fasilitas yang tercatat dalam sistem diduga tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan tidak memadai untuk menampung jumlah siswa yang terdaftar, serta tidak ditemukan fasilitas penunjang yang layak untuk penyelenggaraan pendidikan.

 

Dalam pertemuan dengan Habibi, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus operator PKBM Liberty, pihak terkait diduga telah melakukan upaya untuk menghindari penyelidikan dengan menyampaikan permintaan agar lembaga tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup persoalan. Sampai saat ini, pihak kepala sekolah belum menunjukkan transparansi yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya hal yang disembunyikan.

 

Bahrudin menekankan bahwa jika dugaan manipulasi data terbukti benar, hal ini bukan hanya masalah administratif tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. "Pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis yang tidak bertanggung jawab. Alokasi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Kesetaraan ditetapkan berdasarkan data yang valid – Paket A (setara SD) sebesar Rp1.300.000 per peserta per tahun, Paket B (setara SMP) Rp1.500.000 per peserta per tahun, dan Paket C (setara SMA) Rp1.800.000 per peserta per tahun. Manipulasi data akan menyebabkan anggaran negara teralokasikan secara tidak tepat," ujarnya dengan nada tegas.

 

Aspek Hukum: Tidak Terkait Pidana Korporasi

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kasus dugaan manipulasi data dalam penyelenggaraan pendidikan seperti ini tidak termasuk dalam kategori pidana korporasi. Pasal-pasal yang dapat menjadi dasar penyidikan antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk memberikan data yang akurat dan transparan terkait penyelenggaraan pendidikan.

- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur tentang Dapodik yang menjelaskan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melakukan manipulasi data.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Negara yang mengatur tentang tanggung jawab penggunaan anggaran negara dan sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerugian negara.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen atau pemberitaan palsu yang dapat merugikan kepentingan umum atau negara.

 

Sanksi yang dapat diterapkan meliputi sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional PKBM, pengembalian dana yang telah diterima, serta sanksi pidana bagi pihak-pihak individu yang terbukti terlibat dalam manipulasi data, bukan kepada badan hukum sebagai entitas korporasi.

 

Dapodik sendiri dirancang sebagai acuan utama untuk pendataan dan alokasi anggaran pendidikan nasional. Jika dugaan ini terbukti, tidak hanya pengelola PKBM yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak terkait yang memiliki kewajiban dalam validasi dan verifikasi data tersebut. Pemerintah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai.

 

 

 

Redaksi Pojok Jurnal.com

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sinergi Prajurit TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda, Akses Warga Sinarjaya Terbuka

Bahrudin Thea- Rabu, Maret 18, 2026 0
Sinergi Prajurit TNI AD Bangun Jembatan Perintis Garuda, Akses Warga Sinarjaya Terbuka
Pandeglang ,- Pojok Jurnal co m .  [Akses warga di Kp. Cibodas, Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis yang selama ini terbatas, kini kembali terbuka melalui pem…

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan