*12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!*
Jakarta - Pojok Jurnal com [Jumat, 02 Jan 2026 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa sejumlah perubahan penting dalam prosedur sidang perkara pidana. Dibandingkan KUHAP 1981, pembaruan ini mengubah mekanisme dan alur proses sidang yang cenderung mengarah ke sistem adversarial, dengan perpaduan Eropa Kontinental. Agar tidak keliru menerapkan hukum acara, berikut adalah 12 poin-poin perbedaan utamanya:
1. Pembatasan panggilan saksi/ahli
Pasal 201 KUHAP membatasi penundaan pemeriksaan saksi/ahli hanya dua kali, apabila tidak hadir dengan alasan yang sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981—bertujuan mencegah sidang berlarut-larut, akibat pemanggilan saksi/ahli berulang kali.
2. Mekanisme perdamaian
Proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif kini diatur melalui Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (9) KUHAP. Berbeda dengan regulasi internal Perma Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan pada sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, beserta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa memiliki kesempatan mengakui dakwaan. Setelah itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan melalui pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP.
3. Pengakuan bersalah dan pengalihan ke acara singkat
Di Pasal 234 KUHAP, jika terdakwa diancam dengan pidana penjara ≤ 7 tahun dan mengakui seluruh dakwaan, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pengakuan ini lalu dibuat dalam berita acara yang ditandatangani terdakwa dan penuntut umum.
Hakim bertugas memastikan pengakuan diberikan secara sadar dan sukarela, dengan terlebih dahulu menjelaskan hak yang dilepaskan serta kemungkinan pidana yang dijatuhkan, dan berwenang menolak pengakuan jika meragukan kebenarannya. Atas pengakuan ini, terdakwa memperoleh kompensasi: hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari ancaman maksimum.
4. Kesempatan memberikan pernyataan pembuka
Pasal 210 ayat (1) KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa/advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat, sebelum pembuktian dimulai. Proses ini disebut sebagai pernyataan pembuka. Di Amerika Serikat, proses ini disebut dengan opening statement. Karena para juri umumnya merupakan orang awam, opening statement bertujuan untuk memberikan ringkasan perkara dan uraian bukti. KUHAP 1981 tidak mengenal tahapan ini, sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
5. Saksi korban tidak harus diperiksa pertama
Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama, Pasal 210 ayat (3) KUHAP menyerahkan penentuan urutan saksi kepada pihak yang menghadirkannya. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan buktinya terlebih dahulu.
6. Terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan
Pasal 210 ayat (9) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, ayat (10) membuka kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan saksi/ahli tambahan, guna menyanggah (rebuttal) pembuktian dari pihak terdakwa. Mekanisme sanggahan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.
7. Nilai keterangan yang dibacakan
Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi/ahli yang dibacakan di persidangan “dapat dipertimbangkan”, sebagai keterangan di bawah sumpah/janji. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 162 KUHAP 1981—menyatakan keterangan tersebut “disamakan nilainya” secara imperatif, dengan kesaksian di bawah sumpah/janji di persidangan.
8. Urutan bertanya diperjelas
Pasal 241 KUHAP menegaskan bahwa pihak yang menghadirkan saksi/ahli bertanya lebih dahulu, kemudian pihak lawan, lalu pihak yang menghadirkan berkesempatan kembali bertanya untuk memperjelas jawaban. Hakim lalu mendapat kesempatan terakhir, untuk mengklarifikasi seluruh pertanyaan sebelumnya. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran ke arah persidangan yang lebih adversarial—memberikan peran yang lebih aktif bagi penuntut umum dan advokat.
9. Tersangka/terdakwa berhak mengundurkan diri sebagai saksi
Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang diajukan bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa—meskipun perkaranya dipisah—untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga semenda dan sedarah sampai derajat ketiga, serta pasangan suami istri—walau sebelumnya telah bercerai.
10. Perubahan kriteria saksi tanpa sumpah/janji
Pasal 221 KUHAP membatasi pemeriksaan tanpa sumpah hanya bagi anak di bawah 14 tahun, serta penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Usia minimum bersaksi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan KUHAP 1981, yang mensyaratkan anak yang belum 15 tahun dan belum kawin.
11. Kesempatan menyampaikan argumen penutup
Setelah seluruh pihak selesai menyajikan alat buktinya, Pasal 231 KUHAP membuka kesempatan bagi penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan. Keterangan ini bertujuan menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka. Di Amerika Serikat, proses ini disebut closing argument. Dalam proses ini, para pihak tidak boleh mengemukakan informasi baru, melainkan hanya terbatas membahas bukti yang sebelumnya telah diajukan. Closing argument bertujuan untuk merangkum bukti-bukti penting, serta meyakinkan hakim. Setelah para pihak menyampaikan argumen penutup, hakim menyatakan pemeriksaan selesai.
12. Alat bukti diperluas
Pasal 235 KUHAP menambahkan alat bukti baru berupa: barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang sah untuk kepentingan pembuktian. Seluruh alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Jika hakim menyatakan suatu bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, maka bukti tersebut dikecualikan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Red : Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar