Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda PT Jakarta Perberat Vonis Fairza di Kasus Korupsi Kasibud, di Atas Tuntutan* PT Jakarta Perberat Vonis Fairza di Kasus Korupsi Kasibud, di Atas Tuntutan*

PT Jakarta Perberat Vonis Fairza di Kasus Korupsi Kasibud, di Atas Tuntutan*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta- Pojok Jurnal com [ Senin, 22 Des 2025 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman M Fairza Maulana alias Keta di kasus korupsi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadihbud) DKI Jakarta. Yaitu dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Vonis itu di atas tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara.


Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat aparat penegak hukum mengendus sejumlah kegiatan kebudayaan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kasus fiktif puluham miliar itu akhirnya bergulir ke pengadilan. Salah satunya Keta sebagai Kepala Bidang Kemanfaatan Dinas Kebuidayaan DKI Jakarta. Awalnya, Keta dihukum 6 tahun penjara. Kasus bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya diperberat.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (22/12/2025).


Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada 18 Desember 2025.


“Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.441.500.000.00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta lima


ratus ribu rupiah),” ujar majelis.


Apabila uang pengganti tidak dibayar maka asetnya dilelang. Bila tidak mencukupi maka diganti 3 tahun penjara. Adapun asal-usul uang pengganti itu berasal dari:


 


-       Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) untuk perjalanan ke New York dari Gatot Arif Rahmadi; 


-       Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) untuk perjalanan ke Brisbane dari saksi Gatot Arif Rahmadi;


-       Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian mobil Toyota Yaris dan Honda Civic dari saksi Gatot Arif Rahmadi;


-       Rp50.000.000.00 (lima puluh juta) untuk pembelian motor Aprilia dari saksi


-       Rp91.500.000.00 (sembilan puluh satu juta lima ratus rupiah) dari saksi Gatot


-       Rp950.000.000.00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dari Ni Nengah Suartiasih selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pemanfaatan


Di kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Iwan Henry Wardhana (Kepala Dinas Kebudayaan) dari 11 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Adapun Gatot Arif Rahmadi juga diperberat dari 8 tahun penjara jadi 9 tahun penjara.

Red

Sumber: Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Rumah Yatim Hadirkan Keceriaan Lewat Trauma Healing bagi Anak-Anak Lubuk Batil Aceh Tamiang

Bahrudin Thea- Senin, Desember 22, 2025 0
Rumah Yatim Hadirkan Keceriaan Lewat Trauma Healing bagi Anak-Anak Lubuk Batil Aceh Tamiang
Aceh Tamiang pojok jurnal,com ,,[22 Desember 2025 - Pasca bencana banjir yang melanda, pemulihan luka batin (trauma) menjadi hal yang tak kalah penting dari ba…

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Selasa, Desember 16, 2025
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Dukung Program Nasional MBG, Danramil 0116/Cikeusik Kapten Inf Purgiarto Kunjungi Dua Lokasi Dapur

Sabtu, Desember 20, 2025
Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Menteri PKP Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Dimulai Bulan Ini*

Sabtu, Desember 20, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Perkuat Sinergi dengan PT POS, Badilag Instruksikan Monev terhadap Implementasi Pengiriman Surat Tercatat*

Kamis, Desember 18, 2025
Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Diskusi Publik ‘Contempt Of Court', Kepala BUA: Keadilan Dapat Ditegakkan Bila Pengadilan Aman*

Kamis, Desember 18, 2025
Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Musda IV Partai Golkar Lampung Timur, Hanan A Rozak Titipkan 5 Amanat*

Selasa, Desember 16, 2025
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra*

Sabtu, Desember 20, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan