Diduga Kejanggalan Pembangunan Rest Area Agrowisata Cikapek Lebak, Tim Kajian Sebut Kurang Pengawasan Dispar
LEBAK – Pojok Jurnal com [Proyek pembangunan Rest Area Kawasan Agrowisata Cikapek yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi lokal, menciptakan destinasi wisata baru, dan mengurangi pengangguran di Kabupaten Lebak menghadapi kekhawatiran soal pelaksanaannya. Tim Kajian Aliansi Peduli Banten DPD Lebak menilai proyek terkesan "asal-jadi" dan kurang mendapat pengawasan dari Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak, terutama pada tahap II yang berjalan tahun 2025.
Proyek yang memiliki anggaran Rp3,8 milyar untuk tahap I (tahun 2024) dan Rp8,27 milyar untuk tahap II (tahun 2025) sebenarnya mendapatkan dukungan penuh dari Aliansi Peduli Banten karena potensinya untuk memberdayakan masyarakat. Namun, hasil kunjungan Erwin Kaidah pada tanggal 7 November 2025 menemukan sejumlah kejanggalan.
Di tahap I, pembangunan mesjid dan parkiran yang sudah selesai namun belum digunakan ternyata sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Dinding sudah retak dan banyak pemasangan Batu alam yang lepas, diduga karena konstruksi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sedangkan di tahap II tahun 2025, pelaksanaan terkesan tergesa-gesa dengan jangka waktu yang hanya beberapa hari. Selama kunjungan, tidak ditemukan pihak perusahaan pelaksana atau pengawas dari dinas – hanya bertemu kepala desa yang berperan sebagai pemasok batu dan bahan material.
Merespons hal ini, Tim Kajian meminta Bupati Lebak melakukan evaluasi terhadap proyek dan meminta Badan Pengawas Keuangan Daerah (APKD) membentuk tim pemeriksaan terkait kedua kegiatan tersebut.
Proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk percepatan investasi di sektor infrastruktur melalui perbaikan regulasi, fiskal, dan kelembagaan guna mencapai milestone proyek prioritas.
Red

Posting Komentar