Telunjuk Lurus Kelingking Berkelit Sekjen APL Menindaklanjuti Terkait Pesta Narkoba HIPMI Lampung, Dan BNNP
Telunjuk Lurus Kelingking Berkelit Sekjen APL Menindaklanjuti Terkait Pesta Narkoba HIPMI Lampung, Dan BNNP
Bandar Lampung Pojok Jurnal com Kamis 04/09/2025
Terkait terjaring Kasus lima pengurus HIPMI Lampung saat pesta narkoba di Room Calisto, Astronom Karaoke, Hotel Grand Mercure, Kamis 28 Agustus 2025 malam lalu, terus menjadi sorotan publik dan menjadi Perbincangan masyarakat
Gelar konferensi pers di markas besar Al Kirom, Jalan Baru Hajimena, Gg. Hasannudin, Kebon Bibit, Natar. Kamis (4/9/2025) terkesan hanya untuk mengalihkan perhatian publik namun tidak untuk Aliansi Peduli Lampung (APL)
Sekjen Aliansi Peduli Lampung M. Hidayat Tri Ansori. SH., C. L. E (APL) geram" terhadap keputusan dan langkah BNNP Lampung dalam mengambil sikap terhadap yang diduga 11 orang yang terjaring pesta narkotika, 10 orang positif menenggak pil ekstasi dari 20 butir tersisa 7 butir, 5 diantaranya Pengurus HIPMI Lampung, sungguh diluar nalar dan merusak etika hukum "ungkap bung dayat
" Ini sangat jelas" diduga Ada udang dibalik batu, BNNP Lampung Telunjuk Lurus Kelingking Berkait" Ujar bung dayat
Dugaan ini Rusaknya hukum di Indonesia salah satunya BNNP Lampung, sudah jelas adanya barang bukti mengapa harus dilepaskan "apakah sudah makan suap, atau takut dengan kekuasaan, tegakkan hukum meski langit akan runtuh , hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan hukum dibuat hanya untuk rakyat kecil " Seru bung dayat sambil mengernyitkan dahinya
5 pengurus HIPMI Lampung harus diproses secara hukum, karena ini akan menimbulkan dampak buruk, hilangnya kepercayaan rakyat atau warga masyarakat terhadap penegak hukum
Lebih lanjut " Proses hukum dan pasal yang dilanggar Baik pengedar maupun pengguna narkoba adalah ancaman hukuman yang berat, yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara.
Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ini jelas termasuk golongan 1 metamfetamina
Sementara itu apakah pemakai narkoba tidak mendapat sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun "Tandasnya
Red
Posting Komentar