Sekjen Aliansi Peduli Lampung (APL) Menduga Kepala, Kasi Intel BNNP Lampung Dibungkam oleh HIPMI Lampung Terkesan Masuk Angin'.
Sekjen Aliansi Peduli Lampung (APL) Menduga Kepala, Kasi Intel BNNP Lampung Dibungkam oleh HIPMI Lampung Terkesan Masuk Angin'.
Lampung Pojok Jurnal com Rabu 03/09/2025 M.HIDAYAT TRI ANSORI., S.H.,C.L.E.
Sekjen Aliansi Peduli Lampung (APL) Putra Daerah Lampung, Mengecam keras kepala, kasi Intel badan narkotika nasional BNNP Lampung agar Berkerja, Bertindak, Bijaksana, Adil dan berkedaulat Dalam menangani kasus pesta narkoba yang di lakukan oleh petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung terdapat 20 butir Pil Extasi.
Bung Dayat sebelumnya meminta penanganan kasus Pesta Narkoba Yang dilakukan petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) jenis Pil butir Extasi terbuka Tranparansi, terang benderang agar masyarakat Lampung melihat dan sebagai contoh besar ekstasi obat-obatan terlarang dapat memiliki konsekuensi hukum dan kesehatan yang serius, penggunaan dan penyalahgunaan
perbuatan melawan hukum UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Konsekuensi hukum pidana penjara dijatuhi hukuman dengan ketentuan UU yang berlaku. Untuk Di rehabilitasi layak atau tidak layak ditentukan oleh pengadilan berdasarkan tingkat keparahan kasus dan kebutuhan pengguna.
Bung Dayat menyayangkan Proses asesmen yang dilakukan oleh BNNP Lampung Singkat Terkesan Masuk Angin' pasalnya yang memiliki kewenangan dan keputusan pengadilan dapat memerintahkan rehabilitasi atau tidaknya, dokter atau ahli kesehatan merekomendasikannya, Hakim berperan penting pasal 103 UU NO. 35 Tahun 2009,
Cetus Bung Dayat nada Lantang Sedangkan BNNP Lampung hanya Berperan dalam Bentuk Pengawasan Dan Penwgakan Hukum Terhadap Pebyalahgunaan Narkotika jenis PIL Butir Extasi, Keputusan Akhir tetap Pengadilan yang Memiliki Kewenangan, Memerintahkan Rehabilitas Layak atau tidaknya, Salah Satu Bentuk Alternatif.
Geram Bung Dayat Melihat Oknum BNNP Lampung Semena-mena dengan Keputusan, Menyalahi Jabatan, Diduga Membantu/membela Yang Bayar. BNNP Lampung Takut Dengan Petinggi -Petinggi Kekuasaan HIPMI Lampung
Dalam kofresi pers dibenarkan Aryo haryy wibowo Kasi Intel BNNP Lampung, membenarkan pernyataannya adanya Pesta Narkotika, laporan warga kamis 28 Agustus 2025 pukul 18.00 wib, pidana narkotika di room HOTEL GRAND MERCURE Lampung 10 positif, pengeledahan terdapat barang bukti 2 plastik klip berisikan sisa pemakaian PIL Ekstasi, pasal yang di langgar 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undangan-undangan republik Indonesia, ancaman pidana 12 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara pengamanan hanya di lakukan di BNNP Lampung.
Dalam hal tersebut Tim Investigasi Aliansi Peduli Lampung (APL) akan terus mengawal, mengusut tuntas hingga akar sampai loka Kalianda, menegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh.
Red
Posting Komentar