-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Cilegon Daerah Headline LSM JAMBAKK Siapkan LAPDU Kembali, Dugaan Pembobolan Dana 25 Miliar di PT. ABM
Cilegon Daerah Headline

LSM JAMBAKK Siapkan LAPDU Kembali, Dugaan Pembobolan Dana 25 Miliar di PT. ABM

Admin
Admin
29 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cilegon, PojokJurnal.Com - LSM JAMBAKK Provinsi Banten telah mempersiapkan laporan susulan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan pembobolan dana sebesar Rp25 miliar. Dugaan ini berkaitan dengan transaksi minyak curah CP10 non-DMO sebanyak 1.500 ton, yang telah disepakati oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian jual beli antara PT. Ansori Investasi Konsultan (AIK) dengan PT. Argobisnis Banten Mandiri (ABM) pada 15 Januari 2025.

Dalam perjanjian tersebut, disepakati metode pembayaran menggunakan SKBDN, pengambilan maksimal 250 ton per hari, serta penyimpanan di storage selama 20 hari. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT. AIK, H. Faisal Ansori, LC, dan Plt. Direktur PT. ABM, Ronal Ariando.

Selanjutnya, PT. AIK mengeluarkan invoice pada 22 Januari 2025 dengan nomor INV.-AIK2201-02, sementara PT. ABM mengeluarkan purchase order (PO) dengan nomor ABM2301202501011 pada 23 Januari 2025. Pada 27 Januari 2025, PT. AIK dan PT. ABM menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh H. Faisal Ansori dari PT. AIK dan Yoga Utama dari PT. ABM, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kadiv Produksi & Logistik. Transaksi ini melibatkan jumlah minyak sebesar 1.500.000 kg dengan total nilai Rp25,8 miliar.

Namun, dalam perjalanan kerja sama ini, muncul sejumlah kejanggalan yang kemudian mendorong PT. ABM untuk melakukan investigasi internal. Hasil investigasi yang dituangkan dalam surat keterangan No: S-Ket 064/ABM/II/2025, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Ronal Ariando pada 12 Februari 2025, mengungkap beberapa temuan sebagai berikut:

1.BAST atas penerimaan barang  berupa minyak curah CP10 sebanyak 1500 ton yang di tanda tangani oleh sdr.Yoga utama yang pada saat itu menjabat sebagai plt.kadiv kerjasama itu tidak benar ,di Karenakan minyak CP 10 belum di terima pihak ABM dan tidak ada barangnya, dan itu hanya upaya untuk mengelabuhi agar terjadinya pencairan dana,di duga ada indikasi FRAUD antara sdr.yoga Utama dengan PT.AIK dalam upaya penarikan Dana lebih awal.

2. Alamat kantor PT. AIK tidak ditemukan atau tidak valid.

3. Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen transaksi.

4. Upaya penarikan dana lebih awal dengan metode diskonto yang menyalahi perjanjian.

5. PT. AIK dinilai bukan mitra yang kredibel untuk transaksi sebesar Rp25,8 miliar, sehingga PT. ABM membatalkan SKBDN No: ILC0084250000268ISS001.

Selain itu, LSM JAMBAKK juga menyiapkan laporan terkait pengelolaan dana dan permodalan PT. ABM, antara lain:

1. Potensi piutang Rp35 miliar yang tidak tertagih akibat survei yang dinilai tidak profesional oleh tim ABM.

2. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam usaha minyak Sultan.

3. Dugaan keterlibatan petinggi ABM dalam usaha Banten Berkorban, yang menyebabkan kerugian dan piutang bagi perusahaan.

4. Usaha Warung Banten yang merugi dan dinilai tidak efisien.

5. Pemberian modal kerja yang tidak jelas hingga menyebabkan piutang.

6. Manajemen fee yang tidak transparan dan tidak tercatat.

7. Kerugian akibat aplikasi Warung Banten yang dinilai merugikan PT. ABM.

LSM JAMBAKK menilai bahwa kurangnya pengawasan dari komisaris PT. ABM menjadi salah satu penyebab berbagai permasalahan ini. Oleh karena itu, mereka mendesak Gubernur Banten, Andsoni, untuk mengambil langkah tegas dengan merombak total struktur kepemimpinan PT. ABM, termasuk mencopot Plt. Komisaris dari unsur pemerintah, Asda II M. Yusuf, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Feriyana, tugas Plt. Direktur PT. ABM seharusnya adalah menyeleksi direksi dan komisaris definitif sejak Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), bukan malah fokus pada kerja sama yang berisiko menimbulkan lebih banyak piutang. PT. ABM sebagai perseroda yang dimiliki oleh Pemprov Banten seharusnya tidak berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, terutama mengingat modal Rp80 miliar dari Pemprov Banten belum mampu menghasilkan keuntungan, malah menimbulkan lebih banyak piutang.

LSM JAMBAKK menegaskan bahwa SPI (Satuan Pengawas Internal) PT. ABM tidak menjalankan tugasnya dengan baik, gagal menganalisis dan memverifikasi bisnis sesuai ketentuan, serta diduga terlibat dalam pengalihan isu terkait transaksi minyak curah CP10 di era kepemimpinan Plt. Ronal Ariando.

Sebagai langkah lanjutan, LSM JAMBAKK akan kembali melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Kejati Banten setelah Hari Raya Idul Fitri. Mereka telah mempersiapkan lebih dari 200 lembar lampiran sebagai bukti untuk mendukung laporan ini. LSM JAMBAKK berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar Kejati Banten dapat segera memproses laporan mereka.

(Red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan TMMD ke-128 di Cilegon, Akses Jalan Warga Jadi Prioritas

Bahrudin Thea- Rabu, April 22, 2026 0
Danrem 064/MY Hadiri Pembukaan TMMD ke-128 di Cilegon, Akses Jalan Warga Jadi Prioritas
Cilegon. - PojokJurnal com. , [22 April 2026  Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., menghadiri upacara pembukaan TNI Manun…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan