Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya Kasus Bangkai Kapal X Pears Pearl Investigasi Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Daerah Headline Serang Raya

Kasus Bangkai Kapal X Pears Pearl Investigasi Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang, PojokJurnal.Com – Pengadilan Negeri Serang Kelas 1 A menggelar sidang perdata terkait lelang Kapal X Press Pearl. Sidang ini menyusul adanya pihak yang keberatan atas kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

Sidang gugatan ini menindaklanjuti adanya surat permohonan pembatalan atau penundaan lelang dari perusahaan PT. Damai Sekawan Marine sebagai penggugat. Gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Sigit Nurwanto serta beberapa tergugat lainnya.

Dalam isi surat gugatan tersebut, pihak perusahaan meminta agar proses lelang terhadap muatan di atas kapal MV GPO Amethyst yakni kapal X Press Pearl untuk ditunda.

Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim Moch Icwanudin terpaksa menunda berjalannya sidang, lantaran ada beberapa pihak tergugat yang tidak memenuhi panggilan sidang. Sehingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut pada 18 Februari 2025.

“Kami menimbang bahwa sidang ditunda pada tanggal 18 Februari tahun 2025 mendatang.” Kata Majelis Hakim Moch Icwanudin, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Perusahaan Damai Sekawan Marine Edi Sumbawa mengatakan, Sidang kali ini merupakan upaya hukum terkait kegiatan lelang Barang Milik Negara yang telah berlangsung pada tanggal 30, bulan Desember 2024 lalu.

“Ini upaya hukum. Ini baru pertama kali pemeriksaan. Nanti di persidangan berikutnya. Untuk saat ini tidak akan saya buka sekarang.” Tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan kepada Sigit Nurwanto, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean. Sigit Nurwanto dijatuhkan hukuman masa tahanan selama satu tahun, sejak 26 April 2024.

Perlu diketahui, mencuatnya kasus pemotongan bangkai kapal X Pears Pearl ini saat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten sedang melakukan Operasi Laut. Terlihat 2 Kapal Tongkang sedang berkegiatan mengangkut bangkai besi Kapal X Press Pearl yang saat itu sedang berada di atas Kapal GPO Amethyst. Petugas KSOP Kelas 1 Banten kemudian langsung berkoordinasi dengan sejumlah stake holder terkait dan berhasil memberhentikan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Limbah bangkai Kapal X Press Pearl pernah ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan juga ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, karena limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan Kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021. Hingga saat ini kapal X Press Pearl berada di TUKS Damai Sekawan Marine.

(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah

Bahrudin Thea- Sabtu, Agustus 02, 2025 0
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah
Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Terindikasi Bau Korupsi Miliyaran Rupiah Bandar Lampung  Pojok Jurnal com. Sabtu 02/08/2025. Dinas Pekerjaan Umum (PU)…

Berita Terpopuler

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025
Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Kamis, Juli 24, 2025

Rabu, Januari 08, 2025

Berita Terpopuler

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025
Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum  TNI  Disorot Mahasiswa Serang.

Diduga Terlibat Proyek Pemakaman China, Oknum TNI Disorot Mahasiswa Serang.

Kamis, Juli 31, 2025
Hujan  Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Hujan Besar Menjadi Mimpi Buruk Warga Pekon Tanjung Batuh Kecamatan Cukuh Balak

Kamis, Juli 31, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025
Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Kamis, Juli 24, 2025

Rabu, Januari 08, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan