KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA
Serang, pojokjurnal@gmail.com |10 Juni 2026 – Pertanyaan serius mengemuka terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan untuk lembaga pendidikan non-formal di Kabupaten Serang. Hal ini dilatarbelakangi hasil investigasi, pemantauan, dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Serang Raya.
Pengawalan tersebut berfokus pada penyaluran dana BOP Kesetaraan yang bersifat non-fisik, yang diterima oleh dua lembaga, yakni PKBM Prestasi Unggul dan PKBM Nurani Warga, keduanya beroperasi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dari hasil pantauan dan dokumentasi foto di lapangan, terungkap kondisi yang sangat memprihatinkan. Di PKBM Prestasi Unggul misalnya, terlihat sejumlah ruangan dengan plafon yang jebol. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik maupun tenaga pengajar yang beraktivitas di dalamnya.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak instansi terkait. Diduga, tidak dilakukan verifikasi, pemantauan, maupun evaluasi secara berkala sebagaimana amanat peraturan yang berlaku. Padahal, dana yang disalurkan merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pusat, yang pencairannya memerlukan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Hingga berita ini disusun, surat permintaan penjelasan dan klarifikasi yang telah diserahkan secara resmi dan memiliki tanda terima belum mendapatkan tanggapan apapun. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dinilai masih bungkam dan belum memberikan keterangan yang jelas, baik mengenai mekanisme penyaluran, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, maupun alasan tidak terpenuhinya standar layanan pendidikan.
Merespons kebuntuan komunikasi ini, Aliansi Gerakan Serang Raya meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang yang berwenang dan telah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana tersebut. Hal ini dimaksudkan agar akuntabilitas penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Red*


Posting Komentar