DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN
SERANG, PojokJurnal.com – [Minggu, 14 Juni 2026 Program pemerintah dalam memberdayakan pendidikan nonformal melalui Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) dirancang untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di tingkat lokal. Keberadaan lembaga seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diharapkan menjadi solusi bagi warga yang memerlukan layanan pendidikan di luar jalur formal.
Namun, tujuan mulia tersebut diduga disalahgunakan dan dijadikan sarana untuk kepentingan individu serta golongan belaka, sebagaimana terindikasi terjadi di PKBM Sumberdaya.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media, ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok antara kondisi faktual di lapangan dengan data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pusat.
Terdapat dugaan kuat bahwa lembaga tersebut tidak memenuhi persyaratan resmi pendirian. Di antaranya, tidak ditemukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitu pula dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang seharusnya ada — seperti ruang pimpinan, ruang guru, ruang perpustakaan, ruang kelas, toilet, hingga tempat ibadah — semuanya diduga tidak ada atau tidak sesuai dengan data yang dilaporkan. Kondisi ini dinilai tidak nyata alias fiktif.
Selain itu, diduga pula kelengkapan dokumen operasional lembaga tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan yang berlaku bagi penyelenggaraan PKBM.
Saat dikonfirmasi, Ma’mun yang sebelumnya menjabat sebagai pengelola menyampaikan, “Memang pada tahun-tahun sebelumnya saya menjabat sebagai kepala sekolah, namun sejak tahun 2025 yang lalu saya telah mengundurkan diri, dan kini diteruskan oleh saudara saya. Sebaiknya Bapak menemui kepala sekolah yang sekarang saja.”
Namun, ketika awak media menanyakan kepada warga yang berada di sekitar lokasi mengenai siapa kepala sekolah saat ini, warga tersebut justru menyarankan untuk tetap menemui Ma’mun.
Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan mendalam, terutama terkait pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Data yang diunggah ke sistem Dapodik mencatat jumlah peserta didik sebanyak 244 orang pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 246 orang pada tahun 2025. Angka ini dinilai tidak selaras dengan kondisi nyata yang terlihat di lapangan.
Bahrudin, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, mengecam keras dugaan penyimpangan tersebut. Ia menilai seolah-olah anggaran BOP dianggap sebagai dana yang dapat diperoleh secara cuma-cuma tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Kejaksaan Negeri untuk segera membentuk tim pemeriksa. Kami menduga kuat terdapat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) demi keuntungan pribadi dan golongan. Hal ini jelas merugikan keuangan negara dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Red*

Posting Komentar