PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA
SERANG, PojokJurnal.com – [Senin15 Juni 2026. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Bangsa yang berlokasi di Kampung Bojong Kidul, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, menjadi sorotan publik terkait penyelenggaraan dan pengelolaannya.
Sorotan ini muncul mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi awak media di lapangan, perhatian tertuju pada sejumlah aspek, di antaranya jumlah peserta didik, tenaga pengajar, serta status kepegawaian pengurus yang diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketika dihubungi melalui pesan daring terkait rencana kunjungan, Jahroni, S.Pd., menyampaikan, “Waalaikumsalam. Silakan saja, namun saat ini saya sedang menghadiri undangan. Biasanya ada kepala sekolah yang bertugas di lokasi; apabila tidak ada, berarti sedang ada keperluan lain.” Minggu 14 Juni 2026
Selanjutnya, untuk mendapatkan gambaran tambahan, awak media mengonfirmasi kepada warga sekitar Kampung Bojong Kidul. Beberapa warga menyatakan bahwa lokasi lembaga tersebut memang berada di lingkungan setempat, sekitar 500 meter dari permukiman warga. “Tempatnya agak terpisah dan tidak terlalu ramai, sehingga kami kurang mengetahui secara pasti berapa jumlah siswa yang belajar di sana,” ungkap salah seorang warga.
Merespons kondisi tersebut, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, menyampaikan pandangannya dengan merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3/P/2023 tentang Satuan Biaya Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional untuk Tahun Anggaran 2022 maupun 2023, serta ketentuan penyusunan Rencana Anggaran Biaya mulai tahun 2024 hingga 2025 dan persyaratan perizinan pendirian lembaga,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengamatan tim dan keterangan berbagai pihak, Bahrudin menilai perlu adanya perhatian serius dari pihak berwenang. “Setelah melakukan kajian dan pemantauan, kami memandang perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam serta sikap tegas dari aparat penegak hukum terhadap keberadaan lembaga serupa di wilayah Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh pihak yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara periode 2024–2025. “Diduga terdapat praktik yang mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sehingga perlu dibuktikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Red


Posting Komentar