Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya SK PJ Gubernur Cacat Hukum, Sekdis Dindik Banten Somasi BKD
Daerah Headline Serang Raya

SK PJ Gubernur Cacat Hukum, Sekdis Dindik Banten Somasi BKD

Admin
Admin
10 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, PojokJurnal.Com – Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Provinsi Banten, Ardius Prihantono S.Sos. M.SI., dicopot dari jabatannya pada Tahun 2021 lalu. Namun dirinya menolak tegas terkait dengan Surat Keputusan (SK) PJ Gubernur Banten Nomor 880. Kep 06 – BKD Tahun 2023 yang dinilai cacat hukum dan tidak sama dengan fakta yang sebenarnya.

Menurut Kuasa Hukum Sekdis Dinas Pendidikan Banten, Ridwan mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Kedatangannya itu bertujuan untuk membahas terkait SK PJ Gubernur Banten yang menurutnya cacat hukum dan sangat bertolak belakangan dengan fakta yang sebenar-benarnya terjadi.

Maka dari itu, permasalahan terkait SK PJ Gubernur Banten ini harus segera direvisi oleh Kepala Dinas BKD Provinsi Banten bersama Para Pejabat – Pejabat terkait di Dinas tersebut.

Tidak hanya itu, SK PJ Gubernur itu di anggap sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan sangat berbeda dengan hasil dari Surat Keputusan Vonis Pengadilan Negeri Banten kepada terdakwa Ardius yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten.



“Tentu kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum, cacat prosedural, cacat substansi, sehingga Sekdis Dinas Pendidikan Pemprov Banten menolak dengan tegas SK tersebut,” tegasnya saat dirinya di konfirmasi langsung oleh sejumlah Awak Media, Senin (09/10/2023).

Ardius Prihantono S.Sos. M.SI. menjelaskan, ada dua tuntutan dalam memperjuangkan hak – hak dirinya yang menjabat sebagai Sekdis Dinas Pendidikan (SEKDIS) Provinsi Banten yang diberhentikan secara tidak hormat atau dicopot dari jabatannya harus membatalkan SK Gubernur Nomor 880. Kep 06 – BKD Tahun 2023 tersebut. Selain itu, atas cacatnya SK tersebut maka Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Banten dan para Pejabat – Pejabat terkait harus segera dicopot dari jabatannya.

“Karena saya rasa Kepala Dinas BKD dan para pejabat pemangku kebijakan di masing – masing bidangnya ini yang ingin menghancurkan karir pekerjaan saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Infonya adalah ada perbuatan mall administrasi terkait dengan penerbitan SK PJ Gubernur tentang Pemberhentian dengan tidak hormat. Dimana dalam diktum pertama menimbang huruf (a), bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang dan Surat eksekusi Kejaksaan Negeri Serang-Banten.



Sementara itu, dalam SK PJ Gubernur disebutkan bahwa Sdr Ardius divonis 1,6 tahun dengan denda 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan dalam Putusan PN Serang dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Sedang divonis 1,4 tahun denda 100 juta subsiider 3 bulan.

Atas kesalahan dari SK PJ Gubernur Banten tersebut, Saudara Ardius dengan tegas meminta pada pihak kedua terkait, agar PJ Gubernur memberikan tindakan terukur dan profesional, Tidak hanya sekedar mengganti/ merevisi SK Gubernur Banten, diantaranya:

1. Memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja di Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

2. Memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BKD dari mulai mutasi hingga pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai konsekuensi kesalahan jabatan.

3. Akibat Kesalahan SK PJ Gubernur tersebut, Saudara Ardius ,menilai bahwa:

  a. SK tersebut cacat hukum

  b. Pencemaran mana naik

  c. Penyalahgunaan jabatan



“SK tersebut tanpa ada penggodokan di Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang diketuai Sekda Banten,” Pungkasnya.

SK Pemecatan Tidak Dengan hormat (PTDH) yang terkesan ugal – ugalan ini justru sangat mengecewakan yang bersangkutan karena SK Gub ini menyangkut karier 30 tahun mengabdi sebagai ASN.

Kemudian Ardius yang di berhentikan secara tidak hormat melakukan keberatan kepada PJ Gubernur Banten. Hal itu juga telah ditembuskan langsung kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Kemendikbudristek dan Ombudsman RI.

(Dedi)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Bahrudin Thea- Rabu, Juli 30, 2025 0
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi   Pojok Jurnal com Rabu 30/07/2025 Pengelolaan air irigasi sangat …

Berita Terpopuler

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Kamis, Juli 24, 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan

Lembaga Swadaya Masyarakat Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan

Kamis, Juli 24, 2025
 *Olahraga Bersama Prajurit Korem 064/Maulana Yusuf: Langkah Kecil, Semangat Besar Pengabdian*

*Olahraga Bersama Prajurit Korem 064/Maulana Yusuf: Langkah Kecil, Semangat Besar Pengabdian*

Rabu, Juli 23, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025

Rabu, Januari 08, 2025

Berita Terpopuler

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga  Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Oknum PPPK Diduga terseret kisah asmara segi Tiga Jadi Pemicu Retaknya Rumah Tangga

Minggu, Juli 27, 2025
KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

KOSERU lakukan kunjungan ke Bakesbangpol kab.serang, dan layangkan surat audensi ke bupati.

Selasa, Juli 29, 2025
Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Sabtu, Juli 26, 2025
Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Mengawal program Astacita cita pusat dalam bidang pangan, lembaga kabupaten serang Utara bentuk koalisi

Kamis, Juli 24, 2025
Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Bojong Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Jumat, Juli 25, 2025
Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Hibah Rumah Siap Huni (Gratis ) Bertempat di kampung Nambol.Desa Nembol,Kecamatan Mandalawangi

Kamis, Juli 24, 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan

Lembaga Swadaya Masyarakat Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Pertanian Banten yang Tidak Transparan

Kamis, Juli 24, 2025
 *Olahraga Bersama Prajurit Korem 064/Maulana Yusuf: Langkah Kecil, Semangat Besar Pengabdian*

*Olahraga Bersama Prajurit Korem 064/Maulana Yusuf: Langkah Kecil, Semangat Besar Pengabdian*

Rabu, Juli 23, 2025
LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR  Provinsi Banten  Diduga Masih Disposisi

LSM PRI, Banten Layangkan Surat Audensi Untuk PUPR Provinsi Banten Diduga Masih Disposisi

Rabu, Juli 30, 2025

Rabu, Januari 08, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan