-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah headlene Oku Selatan Penusukan salah satu Anggota Polri Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres OKU Selatan
Daerah headlene Oku Selatan

Penusukan salah satu Anggota Polri Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres OKU Selatan

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
21 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oku Selatan,pojokjurnal.Com-elaku penikaman terhadap anggota Polri, Pada hari Jumat, 04 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB, tertuang dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat (1) KUHPidana. 

Berikut ini, adalah informasi yang dapat diambil dari dasar, waktu kejadian, tempat kejadian, pelapor, korban, saksi-saksi, identitas tersangka, kronologis kejadian, alat bukti surat, barang bukti, dan tindakan yang dilakukan.

Dasar kasus ini adalah LP / B/ 84 / VIII / 2023 / Spkt / Res Okus / Polda Sumsel, tanggal 09 Agustus 2023.Waktu kejadian terjadi pada hari Jumat, 04 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB.

Tempat kejadian adalah di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.

Pelapor bernama Intan Sorendah, S.H, berusia sekitar 27 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Jl. Jati Kuning Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Korban bernama Teddy Diandora Bin Hapoyzon, berusia sekitar 35 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Lingkungan VIII Kel. Bumi Agung Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Adapun saksi-saksi dalam penangkapan di TKP sebagai berikut, Deni Muhammad Saputra, berusia sekitar 33 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Asrama Polres OKU Selatan, Antoni Abdurrahman, berusia sekitar 29 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Asrama Polres OKU Selatan, Rizki Ferial, berusia sekitar 21 tahun, pekerjaan Polri, dengan alamat Asrama Polres OKU Selatan.

Sedangkan tersangka, Markis Bin Musaidi MK (Alm) (38) tahun, pekerjaan petani, beralamat Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.

Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri, S.H., pada tanggal 04 Agustus 2023, sekitar pukul 19.07 WIB, bersama tim Sat Narkoba Polres OKU Selatan berencana menangkap Tersangka Markis yang diduga memiliki narkoba jenis ganja kering. 

"Korban Teddy mendobrak pintu depan rumah keluarga Tersangka, diikuti oleh saksi-saksi Perial, Deni, dan Antoni dari belakang. Saat tim masuk ke dalam rumah yang gelap, Tersangka MARKIS ditemukan bersembunyi di samping kandang ayam dengan pisau tanpa sarung,"ungkap Kasat Narkoba Arfanol.

Korban Teddy, mengarahkan senter ke wajah Tersangka, dan Tersangka langsung menyerang korban dengan pisau, mengenai lengan, perut, dan dada korban. 

Kemudian, korban berhasil menendang Tersangka, menyebabkan pisau mengenai paha kanan korban. Korban juga melepaskan tembakan ke arah Tersangka dengan senjata api dinas yang dibawa. 

Lanjutnya, saksi Deni menggenggam leher Tersangka dari belakang dengan bantuan Rizki dan Aantoni, Rizki berhasil merebut pisau Tersangka dan melemparkannya. Tersangka akhirnya diamankan dalam mobil karena banyaknya warga di luar rumah.

"Korban dan Tersangka mengalami luka-luka. Korban mengalami 1 luka tusuk di lengan kanan, 1 luka tusuk di perut, dan 2 luka tusuk di paha kanan. Tersangka mengalami luka tembak yang tembus dari lengan kanan hingga pinggul kanan,"jelasnya.

Barang bukti yang didapat diantaranya, 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam terdapat tulisan Ksatri4 Satya Haprabu bergambar orang, dan 1 (satu) lembar celana Jeans panjang warna hitam dalam kondisi kaki kanan terpotong.

Tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres OKU Selatan oleh Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan sejak tanggal 05 Agustus 2023 berdasarkan Sp.han/35/VIII/2023/Res Narkoba dalam perkara Narkoba.

Reporter : (udin)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

Bahrudin Thea- Jumat, September 04, 2026 0
Pembangunan Cor Beton di Desa Lewibalang Mangkrak, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
PANDEGLANG —   PojokJurnal com . [Pembangunan jalan cor beton di Desa Lewibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan.…

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Sabtu, Agustus 29, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Sabtu, Agustus 29, 2026

Berita Terpopuler

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Gerakan Serang Raya Resmi Laporkan Dugaan Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Polda Banten

Senin, Agustus 31, 2026
KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

KANDANG AYAM 50 RIBU EKOR DI BAROS MELEDAK! Modal Desa, Tanah Bengkok, Zonasi dan Izin Lingkungan Dipertanyakan

Selasa, September 01, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten: Audit Menyeluruh 8 PKBM Kabupaten Serang

Rabu, September 02, 2026
KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

KEBAL HUKUM? Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi: Laporan Sudah Diserahkan, Namun Pemeriksaan Belum Juga Berjalan — Kapolda Diminta Tegas

Kamis, September 03, 2026
Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Aliansi Peduli Banten Pertanyakan SMK Negeri 15 Pandeglang: Belum Punya Gedung Sendiri, Pembelajaran Menumpang — Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Jumat, September 04, 2026
Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Diduga Jadi Lokasi Penampungan Solar Bersubsidi, Aktivitas Truk Tronton di Kalitimbang Cilegon Disorot

Rabu, Agustus 26, 2026
Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Semarak Maulid Nabi di Kampung Nangkub, Ribuan Jemaah Larut dalam Shalawat dan Tausiyah

Sabtu, Agustus 29, 2026
Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Danramil 0116/Cikeusik bersama Forkompimcam Cikeusik, meresmikan jembatan penghubung antar dua desa

Senin, Agustus 31, 2026
Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Gerakan Serang Raya Desak Kejaksaan Tinggi Banten Audit 8 PKBM di Kabupaten Serang, Temukan Banyak Kejanggalan

Rabu, September 02, 2026
Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Dugaan Perjodohan Perempuan Cilegon dengan WNA China Terungkap dalam Pertemuan Warga

Sabtu, Agustus 29, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2026 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan