-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya DPW SOLMET Banten Laporkan Dugaan Kesalahan Fatal Terhadap Penetapan Etalase Pada Kegiatan Breakwater di DKP Banten
Daerah Headline Serang Raya

DPW SOLMET Banten Laporkan Dugaan Kesalahan Fatal Terhadap Penetapan Etalase Pada Kegiatan Breakwater di DKP Banten

Admin
Admin
21 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, PojokJurnal.Com – Melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang sekaligus Sekjend DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin melaporkan dugaan kesalahan fatal dalam penetapan Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Dinas Kelautan dan Provinsi Banten untuk kegiatan Breakwater di Cikeusik, Pandeglang, APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 16 Milyar.

Menurut Kamaludin kepada rekan-rekan media menjelaskan, banyak hal yang dilanggar dalam penetapan Etalase ini, bila mengacu pada SK dokumen e katalog yang dikeluarkan oleh Biro Barjas, terutama tidak mengunggah dokumen-dokumen yang dipesyaratkan dan wajib diisi. “Bahkan SKA ahli teknik bangunan lepas pantai pun sudah kadaluarsa,”ujar Kamaludin, Senin 21/08/23, sambil menerangkan tentunya ini sudah tidak berlaku lagi dan tidak sah secara hukum untuk digunakan,” Tandasnya.

Lebih lanjut Kamaludin menegaskan, tentunya harus mengacu pada Surat Direktur Bina Konstruksi/a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021.

Seperti diketahui, bahwa penetapan Etalase atas kegiatan tersebut di klik atas nama perusahaan PT. Y, dan herannya ungkap Kamaludin, baik Kepala Dinas Teknis (Kadis) dan PPK nya begitu berani di era keterbukaan digitalisasi dengan memenangkan satu perusahaan tanpa melihat pada konstruksi aturan dan peraturan yang berlaku. “Dulu, saat penentuan kualifikasi perusahaan untuk dipilih menjadi pemenang melalui Biro barjas dengan pokjanya, sentimen miring selalu dialamatkan ke pokja. Namun, saat ini ketika menerapkan Etalase yang notabene pemenangnya di klik langsung melalui PPK di Dinas, ternyata kondisinya terlihat lebih parah lagi,” ungkap Kamaludin.

“Ada 6 Kesimpulan yang fatal sudah kami uraikan dalam satu bundel, dan hari ini (Senin, 21/08) laporan atau aduan sudah kami sampaikan kepada Pj Gubernur Banten, Inspektorat Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten,” ujar Kamaludin dengan mengatakan bahwa besok akan kami sampaikan juga surat laporan beserta data pendukungnya ke Kapolda Banten dan LKPP Jakarta.

Lebih Jelas Kamaludin menguraikan, pihak yang dimenangkan tidak meng-unggah surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh personil yang bersangkutan dan diketahui oleh direktur atau direktur utama perusahaan, tidak meng-unggah surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan yang memenuhi petugas keselamatan konstruksi sesuai dengan jenis resiko keselamatan paket pekerjaan/lokasi, tidak meng-unggah pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi tenaga pendamping, tidak meng-unggah surat kesanggupan yang terdiri dari beberapa item, tidak meng-unggah surat pernyataan kesanggupan perusahaan memenuhi petugas keselamatan konstruksi/ahli K3 Konstruksi/ahli keselamatan konstruksi, tidak meng-unggah surat pernyataan keabsahan/kebenaran informasi produk dan harga.

Melihat kesimpulan tersebut, tegas Kamaludin ini adalah kesalahan fatal karena bertentangan dengan yang diperintahkan dalam keputusan Kepala Biro Barjas dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor : 027 1879-B.PBJ/2023 Tentang Penetapan Penelaahan Produk Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten tanggal 9 Juni 2023.Urainya.

Pada kesempatan ini, Kamaludin menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/sedang atau berat.

Di sisi lain, Kamaludin juga mempertanyakan pada situasi ini kepada Kejati Banten pada Bidang Asintel terkait kondisional ini ketika program ini masuk pada katagori PSD (Proyek Strategis Daerah) yang notabene bagian dari program Walpam Kejati Banten,” Tutupnya.

(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang

Bahrudin Thea- Sabtu, Maret 21, 2026 0
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Malam Takbiran, Turun Langsung dari Vicon hingga Pos Lalin di Serang
Serang - Pojok Jurnal com . ,[ Kesiapan pengamanan arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M di wilayah Banten terus dipastikan hingga malam takbiran. Danrem 064/M…

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Minggu, Maret 15, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026

Berita Terpopuler

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

PT CRBCI Kolaborasi dengan Rukun Nelayan Tanjung Peni, Berbagi Kebahagiaan Bersama Nelayan

Rabu, Maret 18, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

‎Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, LSM Ampuh Berkolaborasi dengan Industri Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Rabu, Maret 18, 2026
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Blengbeng Resmi Diresmikan DANDIM 0601/Pandeglang

Selasa, Maret 17, 2026
Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Danrem 064/MY Pastikan Pengamanan Mudik Terpadu, 990 Warga Banten Diberangkatkan Gratis

Rabu, Maret 18, 2026
Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Minggu, Maret 15, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

*FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Tekankan Pentingnya Literasi Hukum di Masyarakat*

Rabu, Maret 18, 2026
Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak*

Sabtu, Maret 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan