Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya DPW SOLMET Banten Laporkan Dugaan Kesalahan Fatal Terhadap Penetapan Etalase Pada Kegiatan Breakwater di DKP Banten
Daerah Headline Serang Raya

DPW SOLMET Banten Laporkan Dugaan Kesalahan Fatal Terhadap Penetapan Etalase Pada Kegiatan Breakwater di DKP Banten

Admin
Admin
21 Agu, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, PojokJurnal.Com – Melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang sekaligus Sekjend DPN Solidaritas Merah Putih (SOLMET), Kamaludin melaporkan dugaan kesalahan fatal dalam penetapan Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Dinas Kelautan dan Provinsi Banten untuk kegiatan Breakwater di Cikeusik, Pandeglang, APBD Tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 16 Milyar.

Menurut Kamaludin kepada rekan-rekan media menjelaskan, banyak hal yang dilanggar dalam penetapan Etalase ini, bila mengacu pada SK dokumen e katalog yang dikeluarkan oleh Biro Barjas, terutama tidak mengunggah dokumen-dokumen yang dipesyaratkan dan wajib diisi. “Bahkan SKA ahli teknik bangunan lepas pantai pun sudah kadaluarsa,”ujar Kamaludin, Senin 21/08/23, sambil menerangkan tentunya ini sudah tidak berlaku lagi dan tidak sah secara hukum untuk digunakan,” Tandasnya.

Lebih lanjut Kamaludin menegaskan, tentunya harus mengacu pada Surat Direktur Bina Konstruksi/a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021.

Seperti diketahui, bahwa penetapan Etalase atas kegiatan tersebut di klik atas nama perusahaan PT. Y, dan herannya ungkap Kamaludin, baik Kepala Dinas Teknis (Kadis) dan PPK nya begitu berani di era keterbukaan digitalisasi dengan memenangkan satu perusahaan tanpa melihat pada konstruksi aturan dan peraturan yang berlaku. “Dulu, saat penentuan kualifikasi perusahaan untuk dipilih menjadi pemenang melalui Biro barjas dengan pokjanya, sentimen miring selalu dialamatkan ke pokja. Namun, saat ini ketika menerapkan Etalase yang notabene pemenangnya di klik langsung melalui PPK di Dinas, ternyata kondisinya terlihat lebih parah lagi,” ungkap Kamaludin.

“Ada 6 Kesimpulan yang fatal sudah kami uraikan dalam satu bundel, dan hari ini (Senin, 21/08) laporan atau aduan sudah kami sampaikan kepada Pj Gubernur Banten, Inspektorat Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten,” ujar Kamaludin dengan mengatakan bahwa besok akan kami sampaikan juga surat laporan beserta data pendukungnya ke Kapolda Banten dan LKPP Jakarta.

Lebih Jelas Kamaludin menguraikan, pihak yang dimenangkan tidak meng-unggah surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh personil yang bersangkutan dan diketahui oleh direktur atau direktur utama perusahaan, tidak meng-unggah surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan yang memenuhi petugas keselamatan konstruksi sesuai dengan jenis resiko keselamatan paket pekerjaan/lokasi, tidak meng-unggah pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi tenaga pendamping, tidak meng-unggah surat kesanggupan yang terdiri dari beberapa item, tidak meng-unggah surat pernyataan kesanggupan perusahaan memenuhi petugas keselamatan konstruksi/ahli K3 Konstruksi/ahli keselamatan konstruksi, tidak meng-unggah surat pernyataan keabsahan/kebenaran informasi produk dan harga.

Melihat kesimpulan tersebut, tegas Kamaludin ini adalah kesalahan fatal karena bertentangan dengan yang diperintahkan dalam keputusan Kepala Biro Barjas dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor : 027 1879-B.PBJ/2023 Tentang Penetapan Penelaahan Produk Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten tanggal 9 Juni 2023.Urainya.

Pada kesempatan ini, Kamaludin menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/sedang atau berat.

Di sisi lain, Kamaludin juga mempertanyakan pada situasi ini kepada Kejati Banten pada Bidang Asintel terkait kondisional ini ketika program ini masuk pada katagori PSD (Proyek Strategis Daerah) yang notabene bagian dari program Walpam Kejati Banten,” Tutupnya.

(*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sambut Investasi China, Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Bambu di Kawasan Transmigrasi*

Bahrudin Thea- Jumat, Desember 19, 2025 0
Sambut Investasi China, Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Bambu di Kawasan Transmigrasi*
Jakarta - Pojok Jurnal com [ Kedatangan delegasi Promosi Perdagangan Indonesia-Guangdong (PPIG) di Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jak…

Berita Terpopuler

Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Sabtu, Desember 13, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

Kamis, Desember 11, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Minggu, Desember 14, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Inilah Klarifikasi Lapas Kelas IIA Cilegon Terkait Dugaan Mark-Up Anggaran Bahan Makanan

Sabtu, Desember 13, 2025
Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Kapolsek Cikeusik Dukung Perluasan Area Tanam Jagung Hibrida di Wilayah Polres Pandeglang

Senin, Desember 15, 2025
Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di  Desa Wangunjaya Lebak  Banten

Rumah Yatim Salurkan Bantuan Renovasi TPQ Al Ikhlas yang Terancam Roboh di Desa Wangunjaya Lebak Banten

Senin, Desember 15, 2025
RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

RONA BILLYAN HALI, S.H, warga Bulagor Pagelaran menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H) Termuda di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA)

Kamis, Desember 18, 2025
SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

SPPG Yayasan Banyu Mili Gelar Pelatihan Penjamah Makanan Jelang Launching Resmi

Kamis, Desember 11, 2025
5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

5 Orang dari Banten Terjaring OTT KPK pada Rabu Malam

Kamis, Desember 18, 2025
Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Keterlambatan Penerbitan SPB Online Melalui Inaportnet Picu Antrean Kapal di Perairan KSOP Merak Bungkam

Minggu, Desember 14, 2025
MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA*

Kamis, Desember 18, 2025
APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

APTIKNAS dan BSSN Perkuat Ketahanan Siber Nasional Melalui Workshop "Threat-To-Action"

Kamis, Desember 18, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan