Pengusaha Alek Diduga Mainkan Solar Bersubsidi, Terkesan Kebal Hukum — Mendesak Polda Banten Bertindak Tegas!
Cilegon PojokJurnal.com |Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di area Lio Bata, Jalan Lingkar Selatan, Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, hingga saat ini masih beroperasi dengan leluasa, seakan-akan tidak tersentuh hukum sama sekali. Pengusaha yang diduga menjadi otak di balik kegiatan ilegal ini, dikenal warga dengan nama Alek, seolah-olah memiliki kekebalan hukum sehingga aktivitasnya terus berjalan tanpa ada upaya penindakan yang nyata.
Padahal, fakta di lapangan sudah sangat jelas. Lokasi yang berkedok usaha pembuatan batu bata itu nyatanya dipakai sebagai tempat penampungan dan penyaluran solar bersubsidi secara ilegal. Truk-truk besar jenis tronton hilir mudik masuk keluar setiap hari, bukan mengangkut batu bata, melainkan mengangkut BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil. Pengelola di lokasi yang dipanggil Opung bahkan secara terbuka mengakui kegiatan ini sudah berjalan lama tanpa izin resmi.
Ini bukan sekadar dugaan, melainkan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyaluran BBM tanpa izin adalah tindak pidana yang diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Namun kenyataannya, pelaku justru masih beroperasi dengan tenang seolah tidak ada yang berani menyentuhnya.
Kami menegaskan: tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum, apalagi merugikan negara dan rakyat secara terang-terangan. Oleh karena itu, Aliansi Peduli Banten bersama Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak dengan tegas kepada Polda Banten untuk tidak lagi diam saja.
Segera turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan mendalam, amankan barang bukti, periksa dan tangkap pengusaha Alek serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan solar bersubsidi ini. Jangan biarkan mereka terus merugikan negara dan mempermainkan hukum. Jika ada pihak yang melindungi kegiatan ini, ikut pula ditindak sampai tuntas.
Solar bersubsidi adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Bukan ladang uang ilegal bagi segelintir orang yang merasa kebal hukum. Polda Banten, rakyat menantikan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Bertindaklah sekarang juga!
Red*

Posting Komentar